Bullying merupakan segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan dengan sengaja oleh satu orang atau sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa terhadap orang lain, dengan tujuan untuk menyakiti dan dilakukan secara terus menerus. Menurut Unicef, bullying bisa diidentifikasi lewat tiga karakteristik yaitu disengaja (untuk menyakiti), terjadi secara berulang-ulang, dan ada perbedaan kekuasaan. Bullying bisa terjadi secara langsung atau online.
Dalam bullying terkandung tindakan menyiksa, menghina, atau menganiaya seseorang secara fisik atau verbal. Bullying dapat terjadi di mana saja, termasuk di sekolah, di tempat kerja, atau bahkan di dunia maya. Bullying dapat menyebabkan banyak masalah bagi korban, seperti perasaan tidak aman, depresi, dan rendah diri. Dalam beberapa kasus korban buliiying sampai meninggal dunia. Kasus bocah SD di Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat dipaksa bersetubuh dengan seekor kucing dan aksinya direkam menggunakan kamera handphone oleh temannya yang melakukan perundungan. Rekaman dirinya bersetubuh dengan kucing itu pun tersebar sampai membuatnya merasa malu. Lambat laut, ia pun mulai depresi hingga tak ingin makan maupun minum sampai meninggal dunia.
Bentuk Bulliying
Bullying fisik: Tindakan menyiksa atau menganiaya seseorang secara fisik, seperti memukul, menendang, atau mengambil barang milik orang lain tanpa izin.
Bullying verbal: Tindakan menghina atau mengejek seseorang secara verbal, seperti mengeluarkan kata-kata yang mempermalukan atau menyerang.
Bullying relasional: Tindakan menjauhi atau mengucilkan seseorang dari kelompok atau komunitas, seperti menolak bergabung dalam kegiatan bersama atau menolak berteman dengan seseorang.
Bullying cyberbullying: Tindakan menyiksa atau menganiaya seseorang melalui media sosial atau internet, seperti mengirim pesan yang mempermalukan atau menyerang, membagikan foto yang tidak sesuai, atau membuat akun palsu untuk mempermalukan korban.
KPAI data KPAI pada tahun 2022 ada 226 kasus kekerasan fisik, psikis termasuk perundungan Ini termasuk angka yang cukup besar dan perlu perhatian dari berbagai pihak yang terkait.
Tahapan paling awal dalam mendeteksi perundungan adalah adanya perubahan perilaku dan emosi pada korban. Dibawah ini bisa menjadi tanda-tanda anak kemungkinan mengalami perundungan:
- Mengalami luka yang tak bisa dijelaskan
- Sering kehilangan barang-barang
- Barang-barangnya sering rusak
- Perubahan pola makan
- Muncul perilaku yang tidak biasa
- Sulit tidur dan sering mimpi buruk
- Prestasi sekolah turun, mogok sekolah
- Muncul perilaku destruktif
- Depresi dan cemas
- Rendah diri akut
Sayangnya kadang orang tua, guru menganggap bullying ini adalah sebuag candaan saja, dan tidak segera mengambil langkah2 untuk penindakan dan pencegahan. Akibatnya pelaku tidak merasa bersalah dan korban mengalami trauma yang berkepanjangan, seperti rasa takut, cemas untuk datang ke sekolah.
Penanganan Korban
Untuk menangani bullying, perlu ada tindakan yang diambil oleh orang-orang di sekitar korban, seperti orang tua, guru, atau teman. Mereka dapat membantu korban dengan cara:
- Mendengarkan dan memahami perasaan korban
- Memberikan dukungan emosional kepada korban
- Melaporkan bullying kepada pihak yang berwenang, seperti guru atau pejabat sekolah
- Membantu korban mencari solusi atau cara mengatasi masalah
Peran Kepala Sekolah dan Guru
Guru memiliki peran yang penting dalam mencegah tindak kekerasan seperti bulliying di sekolah. Berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan guru untuk mencegah bulliying:
- Menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan sejahtera: Guru dapat membantu menciptakan suasana sekolah yang aman dan sejahtera dengan mempromosikan peraturan yang jelas dan menjadi contoh yang baik bagi siswa lainnya.
- Menyediakan pengajaran tentang empati dan kemanusiaan: Guru dapat mengajarkan tentang empati dan kemanusiaan kepada siswa dengan memberikan contoh-contoh nyata dan menggunakan teknik-teknik seperti role playing atau diskusi kelompok.
- Sensitif terhadap tanda-tanda awal bulliying.
- Apabila bullying sudah mengarah kepada kejahatan maka sebaiknya melaorkan kepada pengak hukum/polisi.
Tentu saja polisi akan segera menyelidiki tindak bulliying: Jika ada laporan tindak bulliying yang dilakukan di sekolah, polisi akan menyelidiki kejadian tersebut dengan mengumpulkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang relevan. Selanjutnya engambil tindakan hukum: Jika polisi menemukan bukti yang cukup bahwa pelaku bulliying telah melakukan tindak kekerasan atau tindak kriminal, maka polisi dapat mengambil tindakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Namun Polisi juga dapat menjadi mediator antara pelaku bulliying dan korban untuk mencari solusi yang memuaskan bagi kedua belah pihak.
Oleh karena besarnya peran Kepala sekolah dan Guru maka tindakan-tindakan pencegahan sangat diperlukan. Diperlukan rencana aksi yang jelas, terencana dan terukur untuk mencegah bukan hanya bertindak kalau sudah terjadi.
Kalau ada adagium guru adalah seseorang yang digugu lan ditiru maka keteladanan guru menjadi tokoh teladan atau panutan serta memberikan contoh yang baik pula, guru berpenampilan rapih dan sopan yang mencerminkan seorang guru, memiliki sikap dan sifat yang santun, penuh perhatian namun tegas, bertanggung jawab, pandai berkomunikasi, dekat dengan peserta didik, lemah lembut, setiap nasehat dan perkataanya dapat dilaksanakan oleh peserta didik. Dengan pendekatan keagamaan, nilai social dan rasa empeti akan membuka jalur komunikasi Kepala Sekolah, Guru dan siswa menjadi lebih baik. Bagaimanapun mencegah jauh lebih baik daripada penamggulangan after case.
*Dikutip dari berbagai sumber
Oleh: Dr. Hamidah Abdurrachman, Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal





