Sistem pembuktian yang dianut oleh hukum acara pidana Indonesia mengikuti prinsip negatif wettelijk bewijsherorie, di mana hakim tidak dapat menjatuhkan putusan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Hakim harus memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang melakukanya. Persidangan mempunyai kewajiban membuktikan terdakwa bersalah dengan setidak-tidaknya menemukan dua alat bukti yakni jaksa selaku penuntut umum.
Sistem pembuktian ini dikenal sebagai asas praduga tak bersalah. Asas praduga tak bersalah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) dan Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (“UU Kekuasaan Kehakiman”). Disebutkan dalam dalam KUHAP Penjelasan Umum KUHAP butir ke 3 huruf c yaitu: “Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.”
Sedangkan dalam UU Kehakiman, asas praduga tak bersalah diatur dalam Pasal 8 ayat (1), yang berbunyi: “Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.”
Apabila suatu perbuatan sudah dikatakan sebagai perbuatan pidana maka harus diselidiki oleh penyidik siapakah dalang dari tindak pidana tersebut. Kemudian Penuntut umum dalam hal ini jaksa akan medaftrakan tutntutanya ke Pengadilan dan dalam Persidangan akan diadili oleh hakim apakah seseorang tersebut bersalah atau tidak dengan sebuah putusan. Hakim dalam memutuskan suatu perkara harus melalui beberapa pertimbangan dengan bukti yang jelas dan keyakinan yang penuh.
Namun demikian, tidak semua perkara pidana di Indonesia menggunakan sistem pembuktian dengan asas praduga tak bersalah. Salah satunya adalah perkara korupsi. Tindak pidana korupsi merupakan salah satu tindak pidana extra ordinary crime di mana proses pembuktianya harus dilakukan dengan extra ordinary enforcement juga. Beban pembuktian tidaklah berada pada jaksa penutut umum, tetapi dibebankan kepada terdakwa dengan menganut sistem pembuktian terbalik atau secara negatif. Terdakwa dianggap bersalah dan dituntut untuk membuktikan bawah dirinya tidak bersalah dengan mencari bukti bahwa ia tidak bersalah terhadap dakwaan penuntut umum.
Sistem pembuktian terbalik lazim diterapkan, misalnya di Malaysia yang juga menerapkan sistem pembuktian terbalik pada tindak pidana korupsi. Disebutkan dalam pasal 42 Anti Corruption Art (ACA) bahwa gratifikasi yang dilakukan oleh pejabat negeri atupun penyelenggara negara dianggap suap kecuali dibuktikan sebaliknya. Jaksa penuntut umum hanya membuktikan bagian bahwa pejabat tersebut menerima pemberian atau gratifikasi, selebihnya dianggap sendirinya kecuali terdapat pembuktian sebalikanya di mana pemberian dikaitkan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiaban.
Sistem pembuktian terbalik jelas berlawanan dengan asas yang dianut oleh Hukum Pidana Indonesia yakni “Asas Praduga Tak Bersalah” yang diatur dalam KUHAP sebagai bentuk dari perlindungan Hak Asasi Manusia. Sebelum adanya adanya putusan pengadilan maka seseorang tidak dapat dianggap sebagai orang yang bersalah. Melakukan penghakiman praduga bersalah akan melanggar HAM.
Andi Hamzah, seorang begawan hukum pidana menyebutkan bahwa Asas Praduga Tak Bersalah Tidak Bisa Diartikan Secara Letterlijk. Asas presumption of innocent (praduga tidak bersalah) tidak bisa diartikan secara letterlijk (apa yang tertulis). Menurutnya, kalau asas tersebut diartikan secara letterlijk, maka tugas kepolisian tidak akan bisa berjalan. Andi Hamzah berpandangan, presumption of innocent adalah hak-hak tersangka sebagai manusia diberikan. Hak-hak yang dia maksud misalnya kawin dan cerai, ikut pemilihan dan sebagainya.
Selain itu, Indonesia juga mengatut sistem lex specialist derojat lex generalis di mana peraturan umum akan digantikan oleh peraturan yang khusus. Pengaturan asas praduga tak bersalah ada di KUHP. Sedangkan pembuktian terbalik ada pada undang-undang Nomor 7 Tahun 2006 yang merupakan ratifikasi dari Konverensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Anti Korupsi 2003 (KAK 2003). Dengan demikian, pembebanan pembuktian terbalik tidak bertentangan dengan Undang-undang.
*Dikutip dari berbagai sumber.
Oleh: Ummu Umaroul Marifah, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal





