MENAKSIR NILAI EKONOMIS SERTIFIKAT KEKAYAAN INTELEKTUAL

Tahun 2022 telah berjalan menginjak bulan ke 8, namun ketentuan dalam beberapa regulasi bidang Kekayaan Intelektual yang menyebutkan Sertifikat kepemilikan Kekayaan Intelektual dapat dijadikan jaminan fidusia tetap saja belum dalam dilaksanakan. Padahal dilapangan telah banyak ditemukan berbagai kasus sengketa Kekayaan Intelektual baik Hak Cipta, Merek dan Paten yang selalu berbuntut pada nilai ganti rugi yang tinggi. Contoh kasus terakhir yang sedang viral di media sosial adalah sengketa hak merek antara MS Glow dan PStore Glow dengan tuntutan nilai ganti rugi yang cukup fantastis bernilai milyaran rupiah. Sementara itu dilevel internasional dua raksasa teknologi phonecell pintar juga tak henti-hentinya saling gugat invensi paten antara Samsung dengan Appel. Nilai ganti rugi yang tinggi bukan semata-mata karena kehendak pihak yang dirugikan saja melainkan krn memang nilai kerugian yang ditimbulkan akibat pelanggaran hak Kekayaan Intelektual juga tinggi. Seharusnya ini cukup dapat meyakinkan kreditur bahwa Kekayaan Intelektual memiliki nilai ekonomi tinggi yang membuat pemilik atau pemegang haknya layak untuk menjadikan sertifikat bukti kepemilikan hak Kekayaan Intelektual sebagai agunan atau jaminan fidusia guna mengembangkan usahanya. 

Kendala teknis penentuan nilai taksir atas suatu hak Kekayaan Intelektual telah banyak dijawab oleh berbagai hasil penelitian di Indonesia bahwa penentuan besaran pinjaman/kredit yang dapat diberikan oleh kreditur, memerlukan proses menaksir nilai ekonomis dari suatu barang/benda yang akan dijadikan jaminan kredit/utang. Ini perlu dilakukan mengingat besarnya nilai pinjaman/utang tidak boleh melebihi besarnya nilai benda yang dijaminkan. Umumnya jumlah pinjaman yang dapat diberikan adalah sebesar 85% dari nilai taksiran objek yang dijaminkan. Hal tersebut dilakukan dengan tujuan manakala debitur wanprestasi, benda atau barang yang dijaminkan nantinya akan dilelang dan hasilnya akan diberikan kepada kreditur sebagai pelunasan utang, sedangkan sisanya dikembalikan kepada debitur. Apabila nilai benda dijaminkan lebih rendah dari nilai pinjaman/kredit yang diajukan debitur, maka pihak kreditur akan mengalami kerugian karena hasil pelelangan benda jaminan tersebut tidak dapat menutup utang debitur.

Penentuan nilai ekonomi suatu karya cipta atau karya intelektual lainnya dapat dilihat dari besaran pendapatan (income approach), pendekatan pasar (market approach), dan biaya (cost approach). Pendekatan Pasar memberikan alur yang sistematis untuk menakar nilai aset berupa benda tidak berwujud dengan mendasarkan pada transaksi lisensi benda berwujud yang sebanding dengan objek yang diperjual-belikan. Pendekatan Pendapatan dapat memperkirakan nilai aset benda tidak berwujud berdasarkan kapitalisasi pendapatan ekonomi atau nilai sekarang dan nilai masa depan. Nilai pendapatan ekonomi akan berasal dari penggunaan, lisensi atau penyewaan atas benda tidak berwujud tersebut. Pendekatan biaya memperkirakan nilai aset tidak berwujud berdasarkan prinsip ekonomi subtitusi yang sepadan dengan biaya yang akan dikeluarkan sebagai pengganti yang sebanding sebagaimana fungsi unilitas.

Untuk menaksir nilai ekonomis suatu karya cipta, merek maupun temuan dan invensi di bidang Kekayaan Intelektual, dibutuhkan keahlian penilai publik atau appraisal yakni orang yang memiliki kompetensi didalam bidang taksiran atau mampu memberikan penilaian yang objektif terhadap nilai suatu barang bergerak maupun tidak bergerak yang menjadi agunan kredit. Profesi Penilai Publik ini telah diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik. Dalam peraturan ini, Penilai adalah seseorang yang memiliki kompetensi dalam melakukan kegiatan Penilaian, yang sekurang-kurangnya telah lulus pendidikan awal Penilaian, dan Penilai Publik adalah Penilai yang telah memperoleh izin dari Menteri untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri tersebut. Kewenangan Penilai Publik meliputi bidang jasa Penilaian sebagai berikut: Penilaian Properti Sederhana; Penilaian Properti; dan Penilaian Bisnis.

Telah cukup banyak penelitian yang dilakukan untuk dapat merumuskan mekanisme menilai secara ekonomis Hak Kekayaan Intelektual meski belum cukup spesifik terhadap jenis-jenis bidang Kekayaan Intelektual, namun dapat dijadikan sebagai acuan untuk merealisasikan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual sebagai objek jaminan fidusia dan sejenisnya. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta maupun Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten tidak menyebut secara spesifik mengenai mekanisme sertifikat Hak Kekayaan Intelektual untuk dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia. Namun, oleh karena penilaian terhadap hak Kekayaan Intelektual sebenarnya merupakan objek tidak berwujud dalam konsepsi hukum perdata maka dapat ditafsirkan bahwa ia termasuk dalam bidang jasa Penilaian Bisnis yang meliputi entitas bisnis, penyertaan, surat berharga termasuk derivasinya, hak dan kewajiban perusahaan sebagai salah satu subjek hukum, aset tidak berwujud, nilai kerugian ekonomis dari suatu aktivitas perusahaan yang berupa transaksi material atau berwujud, opini kewajaran dan instrumen keuangan. Kemudian dalam melakukan penilaian, Penilai Publik menggunakan Standar Penilaian Indonesia yang selanjutnya disingkat SPI sebagai pedoman dasar yang wajib dipatuhi oleh Penilai dalam melakukan Penilaian. Adapun prosedur dan mekanisme penilaian yang dilaksanakan oleh Penilai Publik sesuai Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik adalah sebagai berikut :

a. Mengidentifikasi dan memahami lingkup penugasan;

b. Melakukan pengumpulan, pemilihan dan analisis data;

c. Menerapkan pendekatan Penilaian; dan

d. Menyusun Laporan Penilaian.

 

Proses penaksiran harga/nilai suatu benda atau barang yang akan dijaminkan dimulai dari penaksir/ahli taksir menentukan taksiran atas barang jaminan yang diserahkan oleh nasabah. Taksiran yang baik akan menghasilkan uang pinjaman yang baik pula. Uang pinjaman yang baik akan menghasilkan sewa modal yang optimal. Sebaliknya taksiran yang buruk (taksiran tinggi/rendah) akan menghasilkan uang pinjaman yang bermasalah. Taksiran tinggi akan menyebabkan terhambatnya perputaran modal kerja dan cost of capital yang tinggi karena perlu penanganan yang lebih lanjut atas kasus taksiran tinggi. Taksiran rendah akan menyebabkan uang pinjaman rendah dan pendapatan sewa modal yang rendah pula, selain itu kepercayaan masyarakat kepada lembaga penjamin utang tersebut akan semakin rendah karena benda/barang mereka ditaksir rendah oleh penaksir.

Adapun beberapa syarat yang dapat digunakan sebagai dasar menilai ekonomis Kekayaan Intelektual untuk dapat dijadikan agunan kredit, antara lain :

Kekayaan Intelektual baik Hak Cipta, Merek, Paten dan lain-lain harus sudah terdaftar pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI;

Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual sudah termasuk dalam jenis agunan yang diperbolehkan dalam pembiayaan kredit bank sebagaimana diatur dalam Undang-Undang di bidang Kekayaan Intelektual baik Cipta, Merek, maupun Paten.

Telah dikelola oleh Lembaga Manajemen Kolektif, sehingga nilai royaltinya sudah dapat diketahui;

Kekayaan Intelektual tersebut sudah memiliki estimasi nilai ekonomis yang dapat dipertanggungjawabkan, dapat dilihat dari nilai kontrak dengan perusahaan yang menggunakan / menyebarluaskan / mendistribusikan / menampilkan karya cipta tersebut;

Dapat menyertakan jaminan pribadi atau borgtocht (jaminan pihak ketiga) dari perusahaan yang menaungi karya Kekayaan Intelektual seperti jaminan dari Rumah Produksi atau Manajemen Artis atau bisa juga Asosiasi yang menaungi seorang pencipta lagu bila itu Hak Cipta, Perusahaan pemilik produk dagang bila itu Merek dan Perusahaan yang mendanai penelitian yang menghasilkan teknologi baru maupun hasil invensi); dan

Pemberian Kredit diberikan dengan asas kehati-hatian, yakni besaran nilai kredit, peruntukan dan jangka waktu harus sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia dan atau Otoritas Jasa Keuangan.

 

World Intellectual Property Organization (WIPO) menyebutkan bahwa untuk dapat dilakukan penilaian secara ekonomis (economic valuation), maka Kekayaan Intelektual khususnya Hak Cipta harus memenuhi syarat seperti : Sebuah karya cipta harus dapat diidentifikasi secara spesifik dan dapat dikenali; Harus ada bukti nyata atau manifestasi dari keberadaan karya cipta tersebut (misalnya, kontrak, lisensi, dokumen pendaftaran, disket komputer, satu set dokumentasi prosedural, daftar pelanggan, direkam pada satu set laporan keuangan, dll); Kekayaan Intelektual telah berwujud suatu karya cipta, etiket merek baik produk maupun jasa, temuan dan invensi paten baik sederhana maupun biasa dan jenis-jenis Kekayaan Intelektual lainnya; Kekayaan Intelektual telah mendapatkan perlindungan hukum berupa Sertifikat dan dapat dialihkan secara sah; serta yang paling penting adalah bahwa karya cipta, merek maupun paten tersebut harus memiliki nilai jual.

*Dikutip dari berbagai sumber.

Oleh: Kanti Rahayu, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasakti

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *