Penyalahgunaan wewenang merupakan kata yang sering kita dengar sebagai salah satu unsur yang melatarbelakangi korupsi baik yang ada di Indonesia maupun di negara lain. Secara umum korupsi yang terjadi selama ini dilakukan oleh pejabat yang memiliki kewenangan yang berada di tempat yang memungkinkan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan.
Secara konseptual, penyalahgunaan wewenang jabatan adalah pemanfaatan kesempatan oleh seseorang atau sekelompok orang yang tengah menjabat dengan mengambil kesempatan karena jabatannya. Menurut Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penyalangunaan wewenang merupakan jika seseorang atau kelompok mengambil keuntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama dua puluh tahun dan denda.
Hubungan Hukum Adminstrasi Negara (HAN) dengan Permasalahan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia sebagai parameter yang membatasi kewenangan aparatur negara (discretionary power) dalam perspektif HAN adalah detournament de povouir (penyalahgunaan wewenang) dan abus de droit (sewenangwenang). Sedangkan dalam dalam perspektif hukum pidana yang membatasi gerak bebas kewenangan aparatur negara berupa unsur wederrechtlijkheid dan “menyalahgunakan wewenang”.
Permasalahan dalam hukum pidana tidak sesulit apabila dilakukan pembedaan sebagai titik singgung (grey area) antara hukum administrasi negara dengan hukum pidana, khususnya tindak pidana korupsi. Hubungan antara hukum pidana dengan hukum acara administrasi tidak hanya semata mata terangkum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi melainkan juga terkait dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara maupun Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Secara teoritik, dalam hukum adminstrasi juga memasukkan ruang lingkup hukum pidana dan hukum perdata di dalamnya. Sebagai contoh dibeberapa negara (sebagai contoh Inggris, Amerika, dan Belanda), penyelesaian tindak pidana juga dapat diselesaikan dengan cara administrasi, seperti tekait kasus penyuapan dalam proyek penanaman kapas transgenic di Amerika melanggar foreign action act akan tetapi penegak hukum disana, yaitu Department Of Justice dengan Security Action Commission menyelesaikan masalah kerugian Negara dengan denda sebesar US 1,5 juta.
Unsur Penyalahgunaan Wewenang dalam Tindak Pidana Korupsi Sebagai Bagian dari Peradilan AdministrasiTerjadinya perbedaan hukum karena adanya coflict of norm dapat diselesaikan dengan asas preferensi hukum, yang terdiri dari 3 (tiga) asas yaitu lex superior derogat legi inferiori, lex specialis derogat legi generalis, dan lex posteriori derogate legi priori.
Asas hukum lex superior derogat legi inferiori, dapat diterapkan dalam terjadinya pertentangan antara peraturan perundang-undangan yang secara hierarki tingkatannya lebih rendah dengan peraturan perundangundangan di atasnya yang lebih tinggi. Dalam asas ini, peraturan perundang-undangan dengan tingkatan lebih rendah, keberlakuannya dikesampingkan oleh peraturan perundang-undangan yang tingkatannya lebih tinggi, kecuali substansi yang diatur oleh peraturan perundangundangan lebih tinggi oleh Undang-Undang ditetapkan sebagai wewenang peraturan perundang-undangan tingkat lebih rendah.
Sedangkan dalam asas hukum lex specialis derogat legi generalis, asas ini dapat diimplikasikan ketika terjadinya pertentangan antara peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus dengan peraturan perundang-undangan yang bersifat umum. Sesuai dengan penjelasan tersebut, aturan hukum yang umum dapat dikesampingkan oleh aturan hukum yang khusus ketika memenuhi beberapa prinsip yaitu aturan-aturan hukum tersebut harus berada dalam lingkungan hukum (rezim) yang sama, misalnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan KUHP yang sama-sama termasuk rumpun hukum pidana; aturan-aturan hukum tersebut levelnya harus sederajat (Undang-Undang dengan Undang-Undang); dan ketentuan-ketentuan lain yang terdapat dalam aturan hukum umum tetap berlaku, kecuali yang diatur khusus dalam aturan hukum khusus tersebut.
Sedangkan yang terakhir asas hukum lex posteriori derogate legi priori, yang dapat diimplikasikan ketika terjadi pertentangan antara hukum yang dibuat terdahulu dengan hukum yang dibentuk kemudian/setelahnya. Keberlakuan asas ini harus di dasarkan pada terpenuhinya beberapa prinsip, yaitu mengenai aturan hukum yang baru levelnya harus sederajat atau lebih tinggi dari aturan hukumnyang lama; dan aspek yang diatur dalam hukum baru dan hukum lama haruslah sama.
Berdasarkan asas hukum lex posteriori derogate legi priori ini, maka kewenangan untuk memeriksa dan memutus penyalahgunaan kewenangan dalam Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) merupakan kompetensi absolut Peradilan Administrasi, karena kompetensi absolut yang dimiliki Peradilan Administrasi diberikan oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang dibentuk setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah ada lebih dulu (prior). Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia pada saat ini mengalami pergeseran. Hal ini dikarenakan politik hukum pemerintah yang dilakukan oleh penyelenggara negara cenderung melakukan penyeimbangan antara upaya pencegahan (preventif) dengan upaya penindakan (represif).
Romli Atmasasmita berpendapat bahwa terdapatnya perubahan arah politik hukum terkait upaya penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, dimana upaya pencegahan korupsi didudukkan sama pentingnya dengan penindakan korupsi. Dapat disimpulkan bahwa pendekatan yang dilakukan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menjadikan tindakan represif sebagai “primum remedium” harus dikaji ulang. Hukum pidana harus dikembalikan kepada jalannya sebagai upaya terakhir yang harus dipergunakan dalam upaya penegakan hukum sesuai dengan asas “ultimum remedium”. Sedangkan dalam konteks hukum administrasi, sanksi pidana yang ada dalam penyelewengan wewenang menurut pendapat dari Barda Nawawi Arief, pada hakikatnya merupakan perwujudan dari kebijakan menggunakan hukum pidana sebagai sarana untuk melaksanakan hukum administrasi sehingga berada pada tahapan terakhir.
*Dikutip dari berbagai sumber
Oleh: Husni Muzani, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal





