Perkawinan Beda Agama Menurut Hukum di Indonesia

Perkawinan beda agama saat ini memang sedang banyak di bicarakan di berbagai platfrom media sosial, hal ini tentu menjadi sebuah polemik di tengah masyarakat tentang sah atau tidaknya perkawinan tersebut di mata hukum. Perkawinan antara dua mempelai yang berbeda bukanlah hal yang sederhana di Indonesia. Selain harus melewati gesekan sosial dan budaya, birokrasi yang harus dilewati berbelit. Tak heran jika banyak pasangan dengan perbedaan kenyakinan akhirnya memilih menikah di luar negeri. Pasangan yang memutuskan menikah di luar negeri nantinya akan mendapatkan akta perkawinan dari negara bersangkutan atau dari perwakilan Republik Indonesia setempat. 

Sepulangnya ke Indonesia, mereka dapat mencatatkan perkawinannya di kantor catatan sipil untuk mendapatkan surat keterangan pelaporan perkawinan luar nergeri. Perkawinan beda agama tersebut sebagian dilakukan secara terang-terangan dan sebagian juga dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Pada dasarnya pernikahan beda agama telah diatur dalam perundang-undangan di Indonesia.

Secara umum UU Perkawinan ini menitik beratkan pada aturan agama masing-masing. Namun, meski demikian terdapat beberapa cara untuk mendapat pengakuan dari negara atau tercatat secara resmi di catatan sipil walaupun menikah beda agama. Didalam Undang-Undang perkawinan beda agama ini telah diatur sebagaimana dalam Peraturan soal pernikahan di Indonesia dalam Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan berbunyi “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.”

Dalam UU Perkawinan ini menitikberatkan pada hukum agama dalam melaksanakan perkawinan, sehingga penentuan boleh tidaknya perkawinan itu tergantung pada ketentuan agama. Selain itu juga dalam Pasal 8 huruf (f) berbunyi “Perkawinan dilarang:mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peralain yang berlaku, dilarang kawin.”

Artinya, bila hukum agama tak memperbolehkan prkawinan beda agama, maka tidak boleh pula menurut hukum negara. Boleh atau tidaknya perkawinan beda agama tergantung pada ketentuan agamanya.

Kompilasi Hukum Islam

Kompilasi Hukum Islam telah mengatur perkawinan antar pemeluk agama dalam bab larangan perkawinan. Pasal 40 huruf (C) Kompilasi Hukum Islam menyatakan bahwa dilarang melangsungkan perkawinan seorang pria dengan seorang wanita yang tidak beragama islam. Mahkamah Konstitusi juga sempat menolak permohonan pengajuan Undang-Undang tentang perkawinan pada tahun 2015. Gugatan tersebut dilayangkan lantaran para penggugat menilai jika perkawinan beda agama tidak sah oleh agama dan juga negara dalam aturan tersebut. Penggugat menganggap larangan pernikhan beda gama telah melanggar hak konstitusional warga negara. namun meskipun demikian ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk menikah beda agama.

Meski demikian, dalam artikel Nur Asiah (2015) berjudul “Kajian Hukum terhadap Perkawinan Beda Agama Menurut Undang-Undang Perkawinan dan Hukum Islam”, terdapat dua cara menikah beda agama di Indonesia.

Cara pertama adalah salah satu pihak mempelai melakukan “perpindahan agama secara sementara”. Lalu, mempelai itu mengikuti upacara perkawinan yang sah berdasarkan salah satu agama. Setelah menikah, masing-masing pihak kembali memeluk agamanya masing-masing. Namun, upaya ini dianggap sebagai penyelundupan hukum untuk menyiasati secara hukum ketentuan dalam UU Perkawinan. Cara ini pun sangat tidak disarankan. Cara kedua, bisa ditempuh berkat Putusan MA No. 1400 K/Pdt/1986, Kantor Catatan Sipil memperbolehkan untuk melangsungkan pernikahan beda agama.

Di Indonesia terdapat dua lembaga yang bertugas mencatat pernikahan, yakni Kantor Catatan Sipil dan Kantor Urusan Agama (KUA). Putusan itu dikeluarkan MA dari perkawinan yang hendak dicatatkan oleh pemohon perempuan beragama Islam dengan pasangannya beragama Kristen Protestan. Dalam putusannya itu, MA membolehkan keduanya menikah beda agama, karena pasangan dianggap tidak menghiraukan peraturan agama, sehingga tidak ada halangan untuk menikah secara sah. Artinya, pemohon sudah tidak lagi menghiraukan status agamanya (Islam) sehingga Kantor Catatan Sipil dapat melangsungkan dan mencatatkan perkawinan tersebut sebagai dampak pernikahan beda agama yang dilangsungkan.

*Dikutip dari berbagai sumber

Oleh: Dian Afriyani Setia Ningsih, Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *