Oleh: Adiyaksa R. Firdaus*
Pemerintah terus berupaya mengoptimalkan pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT) guna mempersiapkan diri pasca pelaksanaan Paris Agreement atau Persetujuan Paris di tahun 2020. Persetujuan yang dihasilkan dari Konferensi Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa di Paris, Perancis tahun 2015 ini bertujuan untuk memperkuat peran masyarakat dunia terhadap ancaman perubahan iklim dengan menjaga kenaikan temperatur global agar tetap berada dibawah 2 derajat Celsius dan mengejar batasan kenaikan temperatur tak lebih dari 1,5 derajat Celsius.
Banyak upaya yang dilakukan pemerintah melalui kementerian terkait guna menindaklanjuti persetujuan tersebut. Seperti yang dilansir dari laman presidenri.go.id tanggal 26 Agustus 2018, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menjelaskan bahwa prinsip pembangunan infrastruktur yang berbasis lingkungan dimulai dari tahap survei, investigasi, desain, pembebasan lahan, konstruksi, hingga operasi dan pemeliharaan. Yang sering menimbulkan polemik ada pada tahap pembebasan lahan. Tak jarang masyarakat setempat menghambat proses pembangunan dengan alasan nilai ganti rugi belum disepakati serta kurangnya pemahaman masyarakat akan tujuan rencana pembangunan pemerintah. Solusi efiektif yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan ini antara lain dapat mengadakan sosialisasi dengan penjelasan tentang tujuan proyek pembangunan, analisis AMDAL, penggantian nilai tanah yang sepadan, serta persuasi berkaitan dengan penggunaan Energi Baru Terbarukan (EBT) kepada masyarakat yang akan mereduksi potensi pencemaran terhadap lingkungan. Tentunya, penyelenggaraan pengadaan tanah untuk kemaslahatan bersama ini telah menimbang aspek keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan kepentingan masyarakat.
Merujuk pada data yang diunggah oleh Maritje Hutapea, Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan, di website Kementerian ESDM, Energi Baru Terbarukan (EBT) diklasifikasikan ke dalam energi baru dan energi terbarukan. Energi baru sendiri mencakup : Batubara tercairkan, Gas metana batubara, Batubara tergaskan, Nuklir, serta Hidrogen. Sementara, energi terbarukan dibagi menjadi 7: Hidro (tekanan air), Geothermal (panas bumi), Biomassa, Surya, Angin dan hybrid, Samudera, serta Uranium. Pengelolaan energi ini terus digalakkan pemerintah guna menyuplai kebutuhan masyarakat akan kelistrikan dan mengurangi penggunaan bahan bakar fosil.
Terkait dengan kelistrikan, presiden telah mencanangkan mega proyek listrik 35 ribu megawatt yang pengerjaannya ditargetkan selesai pada 2019. Meskipun sering tertunda karena fluktuasi rupiah, namun ketercapaian proyek ini sudah mencapai 40 persen. Hal tersebut dikatakan Agung Pribadi, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM dikutip dari laman cnbcindonesia.com pada Minggu, 15 April 2018. Progres pembangunan proyek ini menghasilkan bentuk kongkrit berupa PLTB Sidrap, PLTBm Siantan, PLTMH Jambi, dan sebagainya. Pembangunan pembangkit listrik dengan EBT ini terus digarap pemerintah berkaitan dengan target elektrifikasi nasional sebesar 99,9 persen di tahun 2019. Menteri ESDM, Ignasius Jonan, dalam diskusi Energy Talk mengatakan bahwa pemerintah berupaya menerangi daerah tertinggal, terluar, dan terdepan (3T) dengan pemerataan pembangunan proyek ini.
Kemudian, riset dan pengelolaan EBT juga dalam rangka mereduksi penggunaan bahan bakar fosil. Kementerian ESDM mencatat bahwa ketergantungan masyarakat terhadap bahan bakar fosil sebesar 94 persen dan hanya 6 persen yang telah menggunakan EBT. Bauran bahan bakar fosil tersebut antara lain dari BBM 41 persen, gas alam 23 persen, dan batubara sebesar 30 persen. Langkah cepat harus dilakukan pemerintah dengan menggandeng stakeholder terkait karena Pusat Riset dan Pengembangan Kementerian ESDM memprediksi bahwa cadangan energi Indonesia semakin berkurang dan akan habis pada 2025. Hal tersebut tidak mengherankan karena fakta di lapangan menunjukkan bahwa konsumsi bahan bakar fosil ,terutama minyak bumi, masih menjadi sumber energi utama dari kendaraan bermotor, perindustrian, perayaan adat kebudayaan lokal, serta kebutuhan lainnya.
Mewujudkan kedaulatan energi masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019. Oleh karena itu, arah kebijakan energi difokuskan pada konservasi energi dan diversifikasi energi. Konservasi energi berfokus meningkatkan efisiensi energi di sektor industri, transportasi, rumah tangga dan komersial. Lalu, diversifikasi energi menigkatkan peranan EBT dalam bauran energi. Lebih lanjut, penulis akan memberikan saran terkait dengan permasalahan kelistrikan dan penggunaan bahan bakar fosil yang terus meningkat.
Untuk meningkatkan produksi listrik, pemerintah bisa mengoptimalkan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm). Merujuk pada keterangan di laman kemenperin.go.id, biomassa merupakan bahan organik yang dihasilkan dari proses fotosintetik, baik berupa produk ataupun buangan. Contoh yang sering kita temui di lingkungan sekitar adalah kotoran ternak, tinja, limbah hutan, limbah pertanian, ubi, rumput, pepohonan, dan tanaman. Melimpahnya potensi biomassa di Indonesia akan membawa dampak positif bila dikelola sebagai penghasil energi, terutama listrik. Mesin pengolahan biomassa ini telah ada di IPB dan sudah dijalankan untuk berbagai kegunaan, salahsatunya tentang pengonversian biomassa menjadi listrik. Sementara untuk pembangkit listriknya, pemerintah telah mendirikan PLTBm di Siantan, Kalimantan Barat. Disamping potensial untuk memproduksi listrik, biomassa ini juga bisa dikonversi sebagai bahan bakar pengganti minyak bumi. Harapannya sosialisasi tentang pengolahan energi ini segera dilakukan pemerintah, bisa melalui institusi pendidikan maupun langsung ke masyarakat mengingat melimpahnya sumber daya yang ada di Indonesia ini.
Kemudian, penggunaan bahan bakar fosil bisa direduksi dengan menggunakan kendaraan berbasis listrik. Pabrikan kendaraan baik di Asia maupun Eropa sedang ada pada trend positif dalam pengembangan gagasan kendaraan ini. Mengapa? Sebab kendaraan yang tidak menggunakan bahan bakar fosil tentu signifikan dalam mengurangi gas buang CO. Tidak hanya di luar negeri, anak bangsa pun telah berhasil membuat mobil berbahan bakar listrik. Coba tengok Mobil Ezzy 2 karya ITS yang telah di ujicoba di jalan tol. Kemudian, ada Mobil Kiat Esemka karya siswa SMK di Solo. Mengenai Mobil Kiat Esemka, dilansir dari situs idntimes.com, PT SMK (Solo Manufaktur Kreasi) sebagai produsen mobil tersebut siap meluncurkan produknya di bulan Oktober 2018 setelah lolos uji emisi untuk kesekian kalinya. Sembari menunggu diluncurkannya mobil karya anak bangsa ini, pemerintah bersama seluruh elemen masyarakat diharap dapat membuka pandangan berkaitan dengan inovasi mobil ramah lingkungan tersebut. Jika masyarakat berangsur-angsur mengganti kendaraannya dengan mobil listrik ini, akan menimbulkan dampak yang signifikan baik dari segi pengurangan emisi kendaraan, penghematan bahan bakar fosil, pengurangan ketergantungan terhadap kendaraan impor, serta membantu bangsa Indonesia memperkuat perekonomiannya.
*Adiyaksa R. Firdaus: Mahasiswa program studi Administrasi Bisnis Undip; Koordinator Bidang Pergerakan dan Kesejahteraan Mahasiswa BEM FISIP Undip 2020.
DAFTAR PUSTAKA
Petrosillo, I., De Marco, A., Botta, S., dan Comoglio, C., 2011. EMAS in Local Authorities: Sustainable Indicators in Adopting Environmental Management Systems. Ecological Indicators, 13:263-274.
Arikunto S., 2006. Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktek. PT Rineka Cipta, Jakarta
Anonim, 2005. SNI 19-14001-2005. Sistem Manajemen Lingkungan – Persyaratan dan Panduan Penggunaan, Jakarta
Hadi, Sudharto P. 2014. Bunga Rampai Manajemen Lingkungan. Yogyakarta: Thafa Media
Sueb, M., dan Keraf, M.N.I., 2012. Relasi Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14001 dan Kinerja Keuangan. Jurnal Dinamika Manajemen, 3(1):69-75.
https://www.esdm.go.id/id/media-center/arsip-berita/wamen-esdm-ebt-adalah-keharusan-keekonomiannya-harus-diutamakan
https://ejournal.undip.ac.id/index.php/janis/index







