Wajah Pelayanan Publik di Indonesia

Wajah Negara Indonesia sangat identik dengan keindahanya keindahan alam, budaya dan kekayaan alamnya. Indonesia dari segi pariwisata bisa dibilang Indonesia memang sangat menjadi primadona Negara. Namun bagai mana jika kita memandang dari wajah pemerintahannya , menurut saya wajah pelayanan Di Indonesia sendiri di mempunyai makna sangat berbanding kebalik dengan good govermentnya oknum pemerintah yang melakukan gratifikasi dan kekayaan pungli masih berada di mana-mana. Saya tidak bisa pungkiri disetiap Negara manapun mempunyai kelebihan dan kekurangan dalam segala hal namun bagaimana jika kekurangan tersebut telah dijadikan suatu hal sepele dan menjadi budaya dalam Negara. Bahkan masyrakat maupun pemerintahnya sendiri menganggap itu sudah hal biasa dan tidak akan mungkin bisa di perbaiki salah satu contoh budaya tersebut adalah pungli di instasi pemerintahan Indoneia. 

Pungli pada instasi pemerintahan sendiri memang sudah sangat lah menjadi budaya yang wajar, sebuah contoh dalam kasus nyata pungli yang terjadi instansi pemerintahan adalah pembuatan KTP (Kartu tanda penduduk )dalam hal ini sebenarnya menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi pembuatan Kependudukan (Adminduk),  e-KTP berlaku seumur hidup, dan pengurusannya  tidak dipungut biaya alias gratis. Namun tidak kenytaanya yang terjadi di tkp secara langsung pungli pada pembuatan ktp ini biasnya mencapai biaya berkisar Rp50.000 hingga Rp100.000 dan jika masyarakat tidak menggunakan jalur seperti ini maka pembuatan KTP akan dipersulit bahkan akan jadi hingga berbulan-bulan ,menjadi sebuah pertanyaan besar mengapa para oknum melakukan budaya yang sangat tidak baik tersebut jika diperkirakan penghasilan yang mereka peroleh sudah cukup setimpal dengan apa yang mereka kerjakaan di instasi pemerintahan biasanya pelayanan dalam sebuah hal apapun terjadi karena kurangnya penghasilan pekerja yang kurang memadahi atau kurangnya pendidikan latihan dalam suatu bidang tetapi para pegawai ini sudah mendapatkan fasilitas yang memumpuni dalam urusan pelayanan masyrakat.

Bisa dikatakan manusia memang hanya rakus atau kurangnya rasa bersyukur apa yang diaperoleh, kurangnya pengawasan oleh pemerintah yang berwenang untuk mengwasi sekaligus mengastasi pungli pun bisa membuat budaya pungli ini semakin menjadi –jadi dan wajah Indonesia dalam pelayanan masih sangatlha buruk. Yang membuat membingungkan badan yang berwenang mengwasi hal seperti ini pun terlibat dalam KKN.

Didalam UUD sendiri pun sudah di atur yaitu , Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, hal itu diancam dengan hukuman penjara dan/atau denda. Mengacu pada Pasal 95B, ada sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda Rp 75.000.000. Berikut bunyi pasal 95B UU Nomor 24 tahun 2013: “Setiap pejabat dan petugas pada desa/kelurahan, kecamatan, UPT Instansi Pelaksana dan Instansi.  Pelaksana yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan pungutan biaya kepada Penduduk dalam pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79A dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).”

Namun saja UU di kasus ini seperti masih kurang dalam memberantas tikus-tikus Negara yang sangat meresahkan masyarakat.

Kesimpulan pada pembahasan tentang kenapa terjadinya pungli di intasi pemerintahan wajah pelayana di Indone masih sangatlha buruk, dan masih banyak di nodai oleh oknum-oknum yang kurang bertanggung jawab, dan layanan masih sangat berbeblit-belit dan praktek KKN masih di temukan di mana-mana. Mari kita sama-sama saling memperbaiki wajah pelayanan Indonesia dengan bahu membahu memberantas pungli di intansi pemerintah dengan tidak member dan melayani setulus hati.

Oleh: Hendrik Junianto, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *