Urgensi Pemberian Hukuman Mati Bagi Herry Wirawan “Si Predator Seksual Santriwati”

Oleh : Tri Sandi A (Ketua Biro Kerjasama Antar Lembaga DPC PERMAHI Semarang)

Awal tahun yang sangat mengejutkan bagi masyarakat Indonesia utamanya “netizen” yang juga memiliki peran sebagai pengawal keberlangsungan moralitas dalam bermasyarakat. Adalah kekerasan seksual merupakan suatu perbuatan yang melanggar norma masyarakat, khususnya norma kesusilaan. Saat ini, kasus kekerasan seksual diibaratkan bagai fenomena gunung es, yang semakin diungkap, maka akan semakin diketahui kebenarannya, sehingga berbagai kasus kekeran seksual dari berbagai penjuru wilayah di tanah air mulai menunjukkan seterang-terangnya petunjuk seiring berjalannya waktu dan berbagai faktor didalamnya.

Diantaranya sekian banyaknya kasus kekerasan seksual yang mencuat di permukaan, kasus yang membuat kita tidak habis pikir salah satunya ialah kasus Herry Wirawan. Herry sendiri merupakan seorang pemilik dan pengasuh pesantren Madani Boarding School Bandung yang tega memperkosa 13 orang santriwati. Diantara banyaknya korban, 4 diantaranya hamil, bahkan telah melahirkan. Anak-anak yang dilahirkan dari korban kemudian diakui sebagai anak yatim piatu dan dimanfaatkan oleh pelaku untuk meminta dana sumbangan kepada sejumlah pihak. Fakta mengejutkan yang terungkap lainnya ialah para korban juga dipaksa oleh pelaku untuk menjadi kuli bangunan dalam proses pembangunan gedung pondok pesantren yang terletak di Antapani, Bandung.

Merupakan sebuah tindakan yang tepat bagi korban dan keluarganya untuk berani menyuarakan fakta dan melaporkan kejahatan luar biasa ini kepada pihak kepolisian. Laporan dari keluarga korban kemudian segera ditindaklanjuti hingga akhirnya sampai pada proses persidangan yang dimulai dari November 2021 lalu. Pembacaan tuntutan dari Kejaksaan Tinggi Bandung menuntut terdakwa dengan mengenakan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. Adapun dalam tuntutannya, Herry Wirawan dituntut hukuman mati, dengan pidana tambahan berupa hukuman kebiri kimiawi, membayar denda sebesar Rp. 500.000.000 dan membayar biaya restitusi kepada para korban sebesar Rp. 331.000.000, serta sanksi non-material berupa pengumuman identitas untuk disebarkan kepada publik.

Namun, disisi yang lain Komnas HAM menolak keras adanya hukuman mati dan kebiri kimiawi karena bertentangan dengan hak hidup manusia. Komnas HAM menilai bahwa hukuman-hukuman tersebut tidak sejalan dengan prinsip Hak Asasi Manusia, yang tidak melakukan penghukuman secara kejam dan tidak manusiawi. Dengan munculnya kontroversi pemikiran antara penegak hukum dengan Komnas HAM menjadikan kita sebagai masyarakat juga memiliki cara pandang sendiri dalam menyimpulkan bagaimana kemudian kelayakan hukuman bagi si predator seksual santriwati.

Ada 2 hal yang bersinggungan dalam konteks pembahasan hukuman mati ini, yaitu terletak pada tujuan. Di sisi lain hukuman mati ditujukan untuk memberikan efek jera pada pelaku, namun di sisi lain pula hukuman mati tidak harus diterapkan dengan tujuan memberikan hak hidup kepada manusia, yaitu hak untuk hidup. Hak tersebut telah ter-cover dalam Pasal 28 A Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi : “Setiap orang berhak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya”. Menjadi ironi memang, apabila pelaku pemerkosaan dengan belasan korban hanya diberikan hukuman yang hanya berhenti pada pidana penjara seumur hidup saja. Namun, kembali lagi dipertanyakan apakah dengan diberikannya hukuman mati, dapat dipastikan memberi efek jera kepada pelaku?

Jera sendiri dalam Kamus Besar bahasa Indonesia berarti “tidak mau (berani dan sebagainya) berbuat lagi; kapok”. Dalam konteks ini, jera diartikan sebagai tindakan seseorang yang membatasi dirinya untuk tidak melakukan hal yang sama lagi, yang membuat dirinya berada dalam kondisi kenestapaan. Maka dari itu, efek jera tidak dapat dirasakan oleh pelaku, apabila pelaku sudah dihukum mati karena representasi kata jera diartikan sebagai sebuah perasaan yang kemudian diikuti dengan tindakan. Ini artinya hukuman mati tidak dapat memberikan efek jera bagi pelaku. Namun dapat menjadi peringatan yang keras bagi lainnya di kemudian hari agar tidak meniru kejahatan luar biasa tersebut yang dilakukan oleh Herry.

Perlu diingat bahwa hadirnya hukum secara konseptual merupakan piranti formal yang dapat diandalkan untuk penanganan kekerasan terhadap perempuan. Dalam konteks ini, hukum diharapkan dapat memberikan keadilaan bagi korban kekerasan. Namun satu hal sejak awal harus diperhatikan adalah bahwa diskursus sosiologi hukum mensinyalir bahwa hukum merupakan satu bentuk formal dari tafsir sosial atas realitas. Pada posisi ini, hadirnya hukum seharusnya tidak hanya berhenti pada pemberian sanksi kepada pelaku, namun hukum layaknya hadir untuk memberikan kepastian terhadap korban-korbannya.

Pemenuhan hak-hak korban harus berjalan selaras seirama dengan digaungkannya sanksi yang tepat bagi pelaku. Rehabilitasi korban harus dikawal sama baiknya dengan kawalan pemberian sanksi kepada pelaku. Maka dari itu, pemulihan kondisi fisik dan psikologis merupakan hal yang utama dan sangat mendesak untuk dipenuhi pada kondisi saat ini, sehingga muaranya akan menuju pada manifestasi penegakkan Restorative Justice. Keadilan restoratif pada prinsipnya menggunakan pendekatan untuk melakukan respon secara sistematik terhadap tindak pidana yang terjadi dengan fokus utama untuk memperbaiki kerusakan/memulihkan penderitaan yang ditimbulkan oleh tindak pidana tersebut tanpa meninggalkan perhatian yang seimbang antara kepentingan korban, pelaku dan masyarakat.

Prinsip-prinsip keadilan restoratif tersebut juga menunjukkan bahwa sanksi/bentuk pertanggungjawaban pelaku yang berorientasi pada pemulihan/rehabilitasi atas penderitaan/kerugian korban akibat dari tindak kejahatan perkosaan lebih mendapatkan tempat dalam pandangan keadilan restoratif. Dengan diwujudkannya keadilan restoratif juga diharapkan korban dapat kembali menjalani kehidupan yang lebih baik seiring dengan terpenuhinya hak-hak pemulihan tersebut.

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *