Site icon Baladena.ID

Sumber Najis: Manusia [Bagian I]

Ilustrasi Mencuci Najis Berat

Deterjen atau Sabun untuk Mencuci Kotoran atau Najis Berat/ Ilustrasi

Materi fiqih Thaharah merupakan kajian dasar dalam Islam. Posisi fiqih thaharah, selain sangat menentukan karena berkaitan dengan salah satu syarat sah atau diterima atau tidaknya suatu amalan dalam Islam, juga sangat erat kaitannya dengan kehidupan kita sehari-hari.

Tulisan ini akan mengupas tentang sumber najis, yang diklasifikasikan menjadi tiga jenis; (1) tubuh manusia; (2) hewan; dan (3) tumbuhan. Bagian pertama akan mengupas sumber najis yang berasal dari tubuh manusia.

Para ulama sepakat bahwa benda yang keluar dari tubuh manusia tidak seluruhnya najis atau sebaliknya (suci). Adapun yang tergolong suci diantaranya: air liur, dahak, ingus, air susu, air mata, keringat, kuku, rambut, janin dan bayi. Semua perkara ini berlaku bagi perempuan maupun laki-laki, baik dalam kondisi berhadas seperti haid, nifas, dan junub, atau dalam kondisi suci dari hadas.

Lain halnya jika seseorang ang sedang atau sehabis minum khamr, maka hukum ludah menjadi haram. Yang demikian ini merupakan pendapat jumhur ulama. Diantara landasan atau alasannya adalah, selain haram diminum, khamr juga hukumnya najis.

Berkaitan dengan hal di atas, ada sebuah riwayat dari Aisah ra. Ia berkata: ‘Aku minum dalam keadaan haid, lalu aku sodorkan minumku itu kepada rasulullah Saw. Beliau meletakkan mulutnya pada bekas mulutku.” (HR. Muslim). Dalam riwayat lain, Rasulullah bersabda: “Jika kalian ingin meludah (membuang dahak), janganlah meludah ke depan atau sebelah kanan. Namun meludahlah ke sebelah kiri atau ke bawah kakinya.” (HR. Bukhari-Muslim).

Sementara, para ulama sepakat bahwa darah, nanah, muntah, tinja, kencing, madzi dan wadi termasuk benda najis yang keluar dari tubuh manusia. Meskipun demikian, jika dirinci lebih dalam, ada beberapa ulama yang memiliki pendapat yang berbeda, misalnya posisi organ tubuh yang menjadi pusat keberadaan darah seperti hati, jantung dan limpa dihukumi suci. Dalam QS. An-Nahl ayat 115 misalnya, merupakan dalil yang menegaskan bahwa bahwa Allah mengharamkan bangkai dan darah. [Bersambung].

Exit mobile version