“Semua Agama Sama” Bukan Pluralisme

Oleh: Naya, Mahasiswa UIN Walisongo Semarang

Indonesia merupakan Negara yang memiliki berbagai macam suku, adat, dan budaya yang berbeda. keberagaman itu tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan turun temurun dari nenek moyang yang terdiri dari berbagai macam suku. Dahulu, Indonesia masih berbentuk kerajaan yang masing-masing kerajaan memiliki adat dan budaya yang berbeda. Kemudian setelah nusantara mengalami penjajahan, kerajaan-kerajaan tersebut menyatu menjadi satu kesatuan yang desebut Negara Indonesia.

Keberagaman sering dikaitkan dengan istilah pluralisme. Kata plural sendiri memiliki arti lebih dari satu, beragam, majemuk, banyak, dan lain-lain. Dalam hal ini pluralisme memiliki dua makna. Pertama, perbedaan suku, ras, maupun agama, kedua. Pluralisme berarti perbedaan prinsip-prinsip orang, namun dapat berdampingan secara harmonis. Pluralisme merupakan sesuatu yang tidak dapat dihindari apalagi ditolak dan pasti terjadi dalam kehidupan manusia. Akan tetapi, dalam kehidupan pluralisme seringkali terjadi konflik. Hal ini sangat mungkin jika pluralisme tidak diiringi sifat toleransi, keterbukaan, dan kesetaraan dan hanya mementingkan egois dari setiap orang atau kelompok.

Dalam pemahaman agama, orang barat menganut yang paham pluralisme menanggap bahwa semua agama itu sama. Kebanyakan cendekiawan-cendekiawan yang berargumen bahwa semua agama sama, menggunakan surat AL-Baqoroh ayat 256 yaitu pada penggalan ayat “Laa Ikraaha fiddin” yang artinya tidak ada paksaan untuk masuk kedalam agama. Padahal maksud dari ayat tersebut bukanlah kita bebas memeluk agama manapun karena menganggap semua agama itu sama. Dalam tafsir ibnu katsir dijelaskan bahwa maksud dari ayat tersebut adalah kita tidak boleh memaksakan orang lain untuk masuk kedalam agama islam. Alasannya tertulis jelas dalam kelanjutan ayat yang artinya “sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat”. Maksudnya argumentasi dan bukti-bukti kebenaran islam sudah sangat jelas, jadi tidak perlu lagi kita memaksakan orang lain untuk memeluknya. Dalam hal ini pluralisme agama bukanlah pemahaman semua agama itu sama karena hukum agama tidak dapat dinegosiasikan, karena setiap agama memiliki sudut pandang dan cara penyelesaian yang berbeda dalam menghadapi masalah tertentu.

Semua agama pun, pastinya memiliki pendapat yang sama yaitu anggapan bahwa agama merekalah yang paling benar. Agama Yahudi dan Kristen tidak serta merta dapat menerima ajaran islam dalam pandangannya, begitupun sebaliknya. Jadi, bukan hanya Islam saja yang memiliki pandangan seperti itu. kuncinya ada dalam pikiran, hati, dan tindakan agar dapat melahirkan toleransi.

Menurut MUI paham pluralisme agama bukanlah paham yang menganggap bahwa kebenaran semua agama sama, karena pluralisme berbeda dengan sinkretisme. Sinkretisme adalah upaya penyatuan agama-agama karena menganggap semua agma sama sehingga tercipta satu agama yang benar untuk seluruh umat manusia di dunia. Menurut MUI pluralisme merupakan rasa hormat terhadap keragaman dengan tetap berpegang teguh terhadap keyakinan masing-masing, bukan menyamaratakan semua keyakinan dalam agama-agama.

Secara tidak langsung, pluralisme memiliki makna toleransi yaitu saling menghargai, saling menghormati terhadap perbedaan, tapi tidak dengan mencampur adukan prinsip dengan prinsip orang lain atau dalam agama tidak mencampur adukan keyakinan ajaran agama dengan ajaran agama lain. Ketika non-muslim melaksanakan ritual keaagamaannya, maka sudah sepantasnya umat muslim menghargainya, begitu pula sebalikanya. Dengan sikap toleransi maka potensi terjadinya konflik dapat diminimalisir secara efektif. Sikap toleransi merupakan persoalan hati dan perilaku, tidak bisa didapat melalui kekayaan, kepintaran, gelar ataupun yang lainnya, melainkan dengan berbaur dengan masayarakat yang beragam kita akan belajar bersikap toleransi.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *