Perang dunia pertama atau ramai disebut khalayak dengan Word war 1 membawa dampak besar bagi peradaban dunia. Bermula dari pembunuhan Archduk Franz Ferdinand yang merupakan seorang pewaris tahta kerajaan Austria-Hongaria, perkenbangan militer yang semakin pesat, dan imperialisme merupakan cikal bakal terjadinya perang dunia ke dua.
Perang dunia menimbulkan kerugian besar bagi dunia. Tercatat lebih dari 12 juta jiwa gugur dalam perang ini sehingga disebut perang besar. Perang dunia pertama disamping membawa bencana bagi lingkungan juga membawa perubahan yang besar bagi peradaban umat manusia dan bersifat luas, mulai dari teknologi yang berkembang pesat, Kebudayaan, politik hingga cara pandang beragama pun ikut berubah.
Perang dunia satu secara garis besar membentuk dua blok besar yaitu blok sentral yang diisi oleh Jerman, Hongaria-Austria, Bulgaria dan Kekhalifaan Turki Usmani. Sedangkan blok sekutu terdiri dari Amerika Serikat, Rusia, dan Australia. Konstelasi politik dunia mengalami guncangan hebat dalam masa berlansungnya perang dunia 1. Setidaknya ada tiga dinasti besar yang tumbang akibat perang dunia 1. Dinasti tersebut diantaranya Tsar Rusia yang berakhir pada tahun 1917 dibawah Tsar terakhirnya Nicholai II, kemudian Kekaisaran Jerman yang runtuh dibawah kepemimpinan kaisar Wilhem II dan yang terakhir adalah kekaisaran Ottoman atau Usmani yang runtuh pada tahun 1924.
Kekaisaran Ottoman yang berada di Turki tumbang setelah sekian lama mengalami pelemahan dalam negara hingga disebut sebagai The Zickie Man van Uerope atau orang penyakitan dari eropa. Sangat disayangkan, kekaisarang yang gagah itu tumbang oleh keterpurukan yang melanda negeri tersebut. Kehancuran Turki pada waktu itu tentu berpengaruh besar terhadap dunia, tak terkecuali bidang agama.
kehancuran Turki bermula dari kebijakan Khalifah pada waktu itu Sultan Mehmed II yang mengirimkan pemuda-pemuda Turki untuk bersekolah di luar negeri terutama Inggris tanpa membekali mereka dengan pemahaman yanng cukup. Para pelajar muda Turki ”Young Turk” tidak hanya belajar ilmu pengetahuan, namun juga mempelajari budaya dan pemikiran bangsa barat. Celakanya paham yang dipelajari Young Turk merupakan paham yang salah dan mengancam eksistensi agama Islam pada saat itu. Paham yang mereka bawa pulang sekembalinya dari Inggris adalah paham sekularisasi.
Sekulerisme, sekuler, dan sekularisasi memiliki akar kata yang sama yakni seculum yang berarti bersifat duniawi. Sekularisasi yang dibawa Young Turk merupakan pemisahan agama dan negara yang selama ini terlaksana di negara Turki. Dalam praktiknya, pemimpin-pemimpin jebolan Young Turk melakukan perombakan besar-besaran terhadap negara Turki. Dalam bidang hukum, para Turki muda mencopot konstitusi-konstitusi yang selama ini mereka terapkan sejak pertama kali dibuat oleh Sulaiman Al Canuni dengan konstitusi yang Letter Leg mencontoh konstitusi yang berlaku di barat.
Pemikiran tentang pemisahan agama dan negara ini tertanam kuat dalam pikiran pemimpin-pemimpin Turki Muda. Hal ini dapat tercermin dari kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah Republik Turki sebagai pihak yang berkepentingan dalam menjalankan pemerintahan Turki selepas lengsernya Sultan Mehmed Vehidedin atau Mehmed VI. Pelarangan adzan menggunakan bahasa arab, pelarangan buku-buku berbau islam, pelarangan memakai jilbab pada perempuan merupakan segelintir kebijakan sekularisasi yang berlaku pada saat itu.
“kami merdekakan Islam dari belenggu negara agar Islam menjadi agama yang tumbuh subur tanpa kekangan negara. Kalau islam di negeri ini terpuruk itu bukan karena tidak diurus negara, namun justru karena diurus negara”. Kata Halide Edieb Hanoum.
“Agama ketika masuk dalam aspek bernegara hanyalah menjadi alat penghukum yang digunakan oleh para peguasa dzalim, diktator, dan tangan besi”. Mahmud Essad Bey.
“Saya merdekakan Islam atas negara agar Islam tidak tinggal agama yang hanya memutar tasbih di masjid, melainkan aga yang me,bawa kepada perjuangan”. Mustafa Kemal At Taturk.
Pemikiran-pemikiran yang nampaknya meyakinkan dan seolah ingin membumikan islam itu nyatanya malah membawa bencana berkat salah kaparah dalam memahami sekularisasi. Mereka lupa bahwa hubungan agama dan negara mempunyai tiga bentuk yaitu Integral, sekuler, dan simbiotik. Ketiga bentuk ini apabila diterapkan pada negara tentu akan memiliki dampak yang nyata bagi kehidupan warga negara di sebuah negara.
Bentuk pertama dari hubungan negara dan agama adalah Religio Integralisme. iReligio Integralisme merupakan penyatuan antara agama dan negara dalam setiap sendi baik pengangkatan pemimpin yang bercorak agama, konstitusi yang bersumber dari aagama maupun kebijakan-kebijakan yang ditetapkan berdasar pada dogma agama. Dalam Islam contoh nyata dalam praktik bernegara semacam ini pernah terlaksana pada zaman pemerintahan Dinasti Umayyah, Abbasiyyah, dan dinasti Umayyah. Sedangkan potret penerapan bentuk pertama ini dalam agama lain dapat kita lihat pada masa sebelum Renaissance yakni Religio Integralisme katolik daratan eropa yang begitu mendewakan keputusan gereja. Religio Integralisme Khatolik mendewakan titah gereja dan menganggap segala sesuatu yang bertolak belakang dengan keputusan gereja adalah salah dann harus diluruskan. Galileo Galilei merupakan segelintir tokoh besar yang menjadi korban kebijakan gereja tentang Eart Flat Theory. Dalam penelitianya, Galileo Galiley berpendapat bumi berbentuk bundar dan tidak datar. Namun titah yang dikelurkan oleh pihak gereja adalah bumi berbentuk datar. Akibat perbedaan pendapat antara pihak gereja dengan penelitian Galileo Galiley, akhirnya pihak gereja menjatuhkan vonis mati kepada Galileo karena dianggap membawa ajaran sesat.
Bentuk kedua dari hubungan agama dan negara adalah simbiotik. Dalam bentuk simbiotik, agama dan negara berada pada prporsi masing-masing. Negara dapat berdiri sendiri tanpa mengikutkan agama dalam praktik menjalankan pemrintahan. Peran agama dalam bentuk kedua dalam hubungan negara dan agama adalah sebagai dasar etika dan falsafah negara. Alhasil dalam bentuk ini pera negara adalah mengkondisikan stabilitas negara dan agama berperan sebagai kontrol bagi setiap warga negara.
Bentuk ketiga dari hubungan negara dengan agama adalah sekularisasi. Sekularisasi berarti bersifat duniawi. Orang-orang yang mengikuti bentuk kedua melakukan desaklarisasi terhadap simbol-simbol agama dan menyangkal eksistensi tuhan. Mereka memandangbahwa mereka mempunyai kemampuan untik bertanggungjawab secara penuh dalam mengisi kehidupan dunia tanpa intervensi tuhan.
Halide Edieb Anoum, Mahmud Essad Bey, dan Mustafal Kemal At Taturk mengamini pendapat Ali Abdur Raziq bahwa agama dan negara haruslah dipisah karena tidak adanya keterkaitan antara agama dan negara. Ali Abdur Raziq menyatakan, Nabi Muhammad diutus kemuka bumi hanya sebagai rasul dalam konteks pemimpin keagamaan “kultural” dan tidak sebagai pemimpin bangsa “struktural”. Beliau menegaskan berdasar Nabi Muhammad hanya sebagai seorang pemimpin kultural, maka hal ihwal ritual keagamaan tidak patut diikut sertakan dalam urusan negara. Agama hanya akan menghambat negara dalam mengambil kebijakan. Hal yang semestinya ditempuh malah dihalang-halangi dengan fatwa-fatwa ulama’ dan akhirnya negara gagal mempertahankan kedaulatan yang terancam.
Agaknya Ali Abdur Raziq salah dalam menginterpretasikan Al Qur’an surat Ali Imran ayat 144 وَمَا مُحَمَّدٌ إِلَّا رَسُولٌ قَدْ خَلَتْ مِنْ قَبْلِهِ الرُّسُلُ “Tidakkah Muhammad hanya seorang rasul? Telah berlalu sebelumnya para rasul”. Ayat ini pernah dibacakan oleh sahabat Abu Bakar untuk menenangkan Sahabat Umar Bin Khattab saat wafat Nabi. Abu Bakar membacakan ayat tersebut untuk menerangkan bahwa Muhammad Ibn Abdillah benar-benar hanya sebatas manusia biasa dan kelak akan mati. Namun dalam konteks ini tak menutup kemungkinan bahwa disamping Muhammad adalah seorang rasul “pemimpin agama/ kultural” juga sebagai pemimpin bangsa “pemimpin struktural”. Hal inilah yang disalah pahami oleh Ali Abdur Razik dalam bukunya Al Islam Wa Ushul Al Hukm. Mereka memandang dengan diutusnya nabi berdasarkan Qur’an surat Ali Imran ayat 144 berarti tidak mengindahkan peran agama di dalamnya dan bahkan agama dalam pemerintahan dianggap tabu.
Dalam pandangan Peter L. Berger, sekulerisme merupakan fenomena masyarakat yang melepaskan kehidupan dari sisi mistis-mitologis dan religius. Dapat kita lihat dari pendapat Berger bahwa implikasi dari sekulerisme adalah desakralisasi dan berujung padan penghapusan ruh agama dalam ruh negara.
Dalam kerusuhan pemikiran sekularisasi, NurCholis Madji memberikan pemikiran segar mengenai pengertian sekularisasi yakni bukan pemisahan agama-negara, melainkan pembedaan antara dua hal yang bersifat sakral dengan hal yang bersifat duniawi “provan”. Nurcholis Madjid memberikan batas antara sakral-provan. Beliau berpendapat bahwa satu-satunya hal yang sakral hanyalah Allah dan hal lain yang tidak ada dalam keterangan dalam kitab dan sunnah. Peran negara dalam konteks ini sebagai pemerhati kehidupan dunia dalam bernegara diberikan porsi penuh untuk menjalankan kepentinagn yang mesti berlaku, selama tidak menerabas nilai-nilai agama.






