RETORIKA KETELADANAN, PRAKTIK IMPUNITAS SEKOLAH

Pendidikan sejatinya adalah proses humanisasi yang memuliakan martabat manusia. Dalam norma pendidikan yang ideal, sekolah seharusnya menjadi ruang di mana setiap individu baik guru maupun murid tumbuh dalam relasi yang dibangun atas dasar saling menghormati, kepercayaan, dan dialog. Guru bukan penguasa yang berhak menghukum dengan tangan besi, melainkan fasilitator yang membimbing dengan kebijaksanaan. Murid bukan objek yang harus ditundukkan, melainkan subjek yang memiliki hak untuk dilindungi dan dikembangkan potensinya. Relasi guru-murid seharusnya mencerminkan nilai-nilai demokratis: otoritas bukan didasarkan pada kuasa fisik, melainkan pada kompetensi, keteladanan, dan kemampuan menginspirasi. Dalam konteks ini, sekolah berfungsi sebagai laboratorium demokrasi mikro, tempat generasi muda belajar menghargai perbedaan pendapat, menyelesaikan konflik secara beradab, dan memahami bahwa disiplin dibangun melalui kesadaran, bukan melalui ketakutan atau kekerasan.

Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan jurang yang lebar antara norma ideal dan praktik pendidikan di Indonesia. Data dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia mengenai kasus kekerasan tahun 2025 mengungkap fakta yang mengkhawatirkan: hampir setengah dari seluruh insiden kekerasan di lingkungan sekolah—tepatnya 46,25 persen—terjadi dalam relasi antara guru dan murid. Angka ini jauh melampaui kekerasan antar sesama pelajar yang tercatat 31,11 persen, maupun konflik antara senior dan junior yang mencapai 22,63 persen. Artinya, kekerasan di sekolah Indonesia justru didominasi oleh konflik vertikal yang melibatkan figur yang seharusnya menjadi teladan dan pelindung. Ini adalah paradoks yang mengerikan: institusi yang dirancang untuk mendidik nilai-nilai kemanusiaan justru menjadi tempat di mana kekerasan dinormalisasi dalam nama disiplin. Kasus viral seperti insiden di Jambi hanyalah puncak gunung es dari ribuan kasus serupa yang terjadi setiap hari di berbagai ruang kelas di seluruh Indonesia, sebagian besar tidak terekam dan tidak terlaporkan, namun meninggalkan luka mendalam pada generasi muda bangsa.

Insiden di Jambi hanya menambah panjang deretan kasus serupa. Jangan sampai atas nama penegakan disiplin, tindakan kekerasan mendapat pembenaran. Terlebih dengan hadirnya Permendikdasmen Nomor 4 tahun 2026 mengenai perlindungan bagi tenaga pendidik dan kependidikan, terdapat kekhawatiran bahwa perlindungan terhadap guru tanpa disertai mekanisme pertanggungjawaban yang ketat, justru dapat berubah menjadi perisai bagi praktik kekerasan tanpa hukuman di lingkungan sekolah. Menurut pandangan saya, inti persoalannya bukan terletak pada penentuan pihak mana yang harus didukung, pengajar atau peserta didik, melainkan pada bagaimana membangun mekanisme yang berkeadilan bagi kedua belah pihak. Guru bukanlah eksekutor hukuman, siswa bukanlah lawan. Sekolah bukan ajang pertarungan kekuasaan, melainkan tempat pembelajaran yang menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan.

Permasalahannya, institusi pendidikan kita terlalu lama beroperasi dalam kerangka berpikir yang berbasis kekuasaan. Kepala sekolah, guru, atau kakak kelas dianggap memiliki legitimasi untuk “mendidik melalui tindakan fisik”, sementara murid atau adik kelas diposisikan sebagai pihak yang harus tunduk, bukan individu yang harus dilindungi haknya. Ketika insiden kekerasan terjadi, fokus publik justru terjebak pada pertunjukan konflik antara dua kelompok yang berseberangan. Kita disibukkan dengan mengidentifikasi siapa yang menjadi pelaku dan siapa yang menjadi korban. Padahal, yang sedang mengalami kehancuran bukan hanya tatanan moral antar individu, melainkan pondasi sistem pencegahan kekerasan yang memang lemah sejak awal.

Transformasi dalam sistem pencegahan sebenarnya sudah diupayakan oleh negara. Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014 secara eksplisit melarang segala bentuk kekerasan di institusi pendidikan. Permendikbudristek Nomor 46 tahun 2023 bahkan memberikan rincian mengenai berbagai bentuk kekerasan dan membangun struktur pencegahan serta penanganan melalui Tim Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan beserta Satuan Tugas. Dalam konteks ini, kekerasan tidak lagi dilihat sebagai komponen dari proses pendisiplinan, melainkan sebagai pelanggaran terhadap hak-hak anak. Akan tetapi, arah kebijakan ini kini menjadi tidak jelas. Munculnya regulasi terbaru, Permendikdasmen Nomor 6 tahun 2026, mengalihkan penekanan utama dari “pencegahan kekerasan” menjadi “pembangunan budaya sekolah yang aman dan nyaman”.

Sekilas pandang, terminologi tersebut terdengar lebih halus dan bernuansa humanis. Namun, di sinilah bahaya tersembunyi muncul kita mulai terperangkap dalam romantisme tentang keharmonisan yang indah dalam dokumen, tetapi rapuh ketika berhadapan dengan kenyataan kekerasan. Tanpa ada mekanisme penegakan yang firm, bahasa tentang budaya dengan mudah dapat berubah menjadi selubung yang menutupi permasalahan yang sebenarnya. Kekerasan tidak lagi diperlakukan sebagai pelanggaran hukum, melainkan hanya sebagai gangguan dalam hubungan interpersonal. Tindakan kekerasan diredam dan dibungkam, bukan diadili dan diselesaikan secara adil.

Kondisi terkini menunjukkan, per tanggal 9 Januari 2026, Tim Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan serta Satuan Tugas yang dibentuk melalui Permendikbudristek Nomor 46 tahun 2023 secara resmi tidak lagi berfungsi. Dalam regulasi yang baru, penanganan kekerasan cukup diserahkan kepada pihak sekolah melalui penanganan pelanggaran secara kolaboratif, sementara Satuan Tugas di tingkat daerah digantikan oleh Kelompok Kerja. Perbandingan antara dua peraturan ini memperlihatkan adanya pergeseran ideologis yang sangat fundamental dalam cara negara memandang fenomena kekerasan di lingkungan sekolah.

Peraturan yang lama lahir dari pengakuan bahwa kekerasan di sekolah merupakan masalah struktural dan serius yang memerlukan mekanisme khusus, tegas, dan berjenjang. Sebaliknya, peraturan terbaru mengubah perspektif dan fokus penanganan. Bahasa hukum yang tegas digantikan dengan bahasa moral dan kultural, seperti penekanan pada nilai-nilai, kebiasaan positif, keteladanan, harmoni, dan keadaban dalam berperilaku. Kekerasan tidak lagi diposisikan sebagai entitas hukum yang harus dihadapi dengan mekanisme khusus yang terstruktur, tetapi sebagai “ketiadaan budaya lingkungan yang aman”. Menurut penilaian saya, Permendikdasmen Nomor 6 tahun 2026 memiliki potensi untuk mengalihkan kekerasan dari ranah hak asasi dan keadilan, menuju ranah moral dan budaya semata. Negara tidak lagi berdiri tegak sebagai pelindung korban kekerasan, tetapi berperan sebagai pembina etika komunitas yang lebih menekankan pada pembentukan karakter.

Secara ideal, pendekatan berbasis budaya dalam Permendikdasmen ini seharusnya tidak menggantikan, melainkan melengkapi struktur perlindungan yang telah dibangun dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023. Budaya aman tanpa disertai mekanisme penegakan hukum yang tegas hanyalah romantisme belaka. Sementara mekanisme tanpa pembangunan budaya yang kuat hanyalah birokrasi yang kaku dan dingin. Kekhawatiran saya adalah, ketika budaya dijadikan pengganti mekanisme penegakan, yang akan lahir bukanlah sekolah yang benar-benar aman, melainkan sebuah ilusi romantisme: sekolah yang tampak rukun dan damai di permukaan, tetapi sesungguhnya menyimpan kekerasan dalam kesunyian.

Untuk keluar dari dilema ini, diperlukan rekonsiliasi antara dua pendekatan. Sistem pencegahan kekerasan yang efektif memerlukan fondasi ganda: budaya sekolah yang humanis sekaligus mekanisme penegakan yang tegas dan terukur. Budaya aman harus dibangun melalui pendidikan karakter, keteladanan, dan pembiasaan positif. Namun ketika kekerasan terjadi, harus ada jalur penanganan yang jelas, transparan, dan berkeadilan—bukan hanya diserahkan pada kebijaksanaan internal sekolah yang rentan subjektivitas. Tanpa keseimbangan ini, upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman hanya akan menjadi jargon kosong yang jauh dari kenyataan di lapangan.

Pada akhirnya, kasus Jambi dan deretan peristiwa serupa seharusnya menjadi evaluasi kritis terhadap respons dan komitmen pemerintah dalam menangani kekerasan di sekolah. Sistem pengawasan dan perlindungan yang dibangun pemerintah masih menunjukkan inkonsistensi yang berbahaya. Di satu sisi, negara telah mengakui kekerasan sebagai pelanggaran hak anak melalui berbagai regulasi, namun di sisi lain, kebijakan terbaru justru melemahkan mekanisme penegakan yang telah ada. Pertanyaan fundamentalnya bukan hanya siapa yang salah dalam kasus individual, melainkan apakah pemerintah serius dalam membangun sistem perlindungan yang komprehensif atau hanya sekadar reaktif terhadap kasus yang viral. Pencabutan Tim Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan serta Satuan Tugas tanpa pengganti yang setara kekuatannya menunjukkan adanya kemunduran dalam political will pemerintah. Ini mengindikasikan bahwa isu kekerasan di sekolah belum menjadi prioritas kebijakan yang serius, melainkan masih dianggap sebagai masalah internal yang bisa diselesaikan dengan pendekatan kultural semata. Pemerintah perlu menyadari bahwa tanpa sistem pengawasan yang ketat, mekanisme pelaporan yang transparan, dan sanksi yang tegas, sekolah-sekolah di Indonesia akan terus menjadi ruang gelap di mana kekerasan berlangsung tanpa akuntabilitas dan generasi muda kita akan terus membayar harganya dengan trauma yang mereka tanggung seumur hidup.

oleh: Rohaili Mahasiswa IAI AL-Khairad Pamekasan

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *