Pergeseran Semantik (Desakralisasi) Kata Haram dan Kafir Dalam Islam

Sebagai Umat Islam, tentu kita tidak asing mendengar kata Haram dalam kehidupan sehari-hari. Bagaimana tidak, kata “Haram” seringkali merujuk pada tindakan tidak boleh dilakukan baik dalam hal ibadah maupun dalam persoalan muamalah alias menjurus pada persoalan fikih atau gampangannya disebut hukum Islam. Secara umum, kaidah fikih mengartikan Haram, adalah sesuatu yang jika dikerjakan akan mendapat dosa dan jika ditinggalkan akan mendapat pahala.

Seperti yang disepakati oleh jumhur ulama mengenai pembagian hukum haram, yang terbagi menjadi dua bagian, di antaranya ada:

  1. Al Muharram li dzatihi: Diharamkan oleh syariat karena memiliki esensi yang mengandung kemudharatan. Contoh khamr, bangkai, dan berzina.
  2. Al Muharram li ghairihi: Dilarang karena kondisi eksternal, seperti jual beli riba.

Kurang lebih seperti itulah pembahasan haram secara umum yang diterangkan dalam kaidah fikih. Tapi fokus saya kali ini bukan tertuju untuk membahas makna Haram dalam kaidah fikih, melainkan saya akan mengulas maknanya dari segi bahasa.  Haram secara bahasa berasal dari kata Harama-yahrimu-ihroman yang merupakan fiil  madhi yang artinya suci atau sakral.

Menurut DR. Mohammad Nasih M.Si., “Haram adalah larangan untuk melakukan tindakan buruk kepada sesuatu yang dianggap sakral.” Pengertian ini sekilas senada dengan kaidah pertama yang tertulis di atas yakni Al Muharram li dzati berupa khamr, dan bangkai namun kesesuaiannya hanya sebatas dengan kata haramnya saja (lihat Q.S. Al-Maidah ayat 3) tidak dengan alasan mengapa kedua dzat ini bisa diharamkan.

Sebelum membahas bagian ini, saya akan bahas dulu mengenai asal muasal makna Haram ini. Seperti yang sudah disebutkan oleh DR. Mohammad Nasih M.Si. di atas bahwa asal kata Haram adalah larangan untuk melakukan tindakan buruk terhadap sesuatu yang disakralkan, pengertian ini dapat dianalogikan dengan Q.S. Al-Maidah ayat 103

مَا جَعَلَ اللّٰهُ مِنۡۢ بَحِيۡرَةٍ وَّلَا سَآٮِٕبَةٍ وَّلَا وَصِيۡلَةٍ وَّلَا حَامٍ‌ ۙ وَّلٰـكِنَّ الَّذِيۡنَ كَفَرُوۡا يَفۡتَرُوۡنَ عَلَى اللّٰهِ الۡـكَذِبَ‌ ؕ وَاَكۡثَرُهُمۡ لَا يَعۡقِلُوۡنَ

 

Artinya: “Allah tidak pernah mensyariatkan adanya Bahirah, Sa’ibah, Washilah dan Ham. Tetapi orang-orang kafir membuat-buat kedustaan terhadap Allah, dan kebanyakan mereka tidak mengerti.”

Dalam ayat ini kita menemukan bahwa Haram memiliki arti menyakralkan sesuatu, objek sesuatu yang dimaksud dalam ayat ini adalah Bahira yakni Unta betina yang beranak lima dan anak yang kelimanya adalah jantan,  Menurut adat Jahiliyah, unta betina semacam itu mereka belah telinganya, kemudian mereka lepaskan, dan tidak boleh lagi dipakai untuk kendaraan, dan tidak boleh diambil air susunya.

Sa’ibah, yakni  unta betina yang dilepas pergi ke mana saja, tidak boleh dipakai untuk kendaraan atau membawa beban, tidak boleh diambil bulunya, dan tidak boleh pula diambil air susunya, kecuali untuk tamu. Menurut adat jahiliyah, ini dilakukan untuk menunaikan nazar. Apabila seseorang di antara mereka melakukan sesuatu pekerjaan berat, atau perjalanan  jauh, maka mereka bernazar, bahwa ia akan menjadikan unta ini sebagai Saibah, apabila pekerjaannya itu berhasil dengan baik, atau perjalanannya itu berlangsung dengan selamat.

Adapun yang dimaksud dengan Wasilah,  yaitu kambing atau unta betina yang lahir kembar dengan saudaranya yang jantan. Menurut adat Jahiliyah apabila seekor kambing betina melahirkan anak kembar jantan dan betina, dan yang betina mempunyai anak betina lagi, maka anaknya yang betina itu disebut “wasilah“, tidak boleh disembelih, dan tidak boleh dipersembahkan kepada berhala.

Dan yang dimaksud dengan Ham adalah unta jantan yang telah berjasa menghamilkan unta betina sepuluh kali. Menurut adat jahiliah, unta jantan semacam itu tidak boleh lagi diganggu, misalnya disembelih, atau digunakan untuk maksud apapun, tetapi harus dipelihara dengan baik. Ia tak boleh dicegah untuk minum air atau makan rumput dimanapun yang disukainya di mana saja.

Dari penjelasan ini dapat disimpulkan bahwa Bahirah, Saibah, Wasilah, dan Ham adalah sesuatu yang pernah dianggap sakral oleh masyarakat jahiliah. Karena menganggapnya sakral, masyarakat Jahiliyah mengharamkan diri mereka untuk melakukan tindakan buruk terhadap ke empat sesuatu ini maksudnya kepada Bahirah, Sa’ibah, Wasilah, dan Ham. (Lihat kembali Q.S. Al-Maidah ayat 103)

Analogi ini dapat dikategorikan Haram yang maknanya bersifat Ideologis, karena berkaitan dengan kepercayaan. Kemudian terjadi pergeseran menjadi makna yang bersifat  teknikal (Q.S. Al-Maidah ayat 3):

حُرِّمَتۡ عَلَيۡكُمُ الۡمَيۡتَةُ وَالدَّمُ وَلَحۡمُ الۡخِنۡزِيۡرِ وَمَاۤ اُهِلَّ لِغَيۡرِ اللّٰهِ بِهٖ وَالۡمُنۡخَنِقَةُ وَالۡمَوۡقُوۡذَةُ وَالۡمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيۡحَةُ وَمَاۤ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيۡتُمۡ

Artinya: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih.”

Telah terjadi pergeseran makna Haram yang sebelumnya bersifat Ideologis kini bersifat teknikal. Selain itu, maknanya juga bisa bergeser menjadi makna yang bersifat ideologis, seperti yang dijelaskan dalam Q.S. Al-Hadid ayat 20 mengenai makna dari kata  Kuffaarun

كَمَثَلِ غَيْثٍ اَعْجَبَ الْكُفَّارَ نَبَاتُهٗ ثُمَّ يَهِيْجُ فَتَرٰىهُ مُصْفَرًّا ثُمَّ يَكُوْنُ حُطَامًاۗ…

Artinya: “Seperti hujan yang tanam-tanamannya mengagumkan para petani..”

Dalam ayat ini kata Kuffaarun diartikan petani, alias orang yang menutupi biji dengan tanah sebagaimana inilah yang menjadi aktifitas seorang petani.

Kemudian makna yang bersifat teknikal ini bergeser menjadi makna yang bersifat Ideologis (mengarah pada kepercayaan).

Seperti yang dijelaskan dalam Q.S. Al-Mumtahanah:28
كَيۡفَ تَكۡفُرُوۡنَ بِاللّٰهِ وَڪُنۡتُمۡ اَمۡوَاتًا فَاَحۡيَاکُمۡ‌ۚ ثُمَّ يُمِيۡتُكُمۡ ثُمَّ يُحۡيِيۡكُمۡ ثُمَّ اِلَيۡهِ تُرۡجَعُوۡنَ

Artinya: “Bagaimana kamu ingkar kepada Allah, padahal kamu (tadinya) mati, lalu Dia menghidupkan kamu, kemudian Dia mematikan kamu lalu Dia menghidupkan kamu kembali. Kemudian kepada-Nyalah kamu dikembalikan.”

Berbeda dengan yang dijelaskan dalam ayat ke 20 Surah Al-Hadid, ayat ke 28 Surah Al-Mumtahanah ini makna Kafir (Takfuruna) diartikan ingkar. Ini artinya telah terjadi pergeseran makna dari teknikal ke ideologis kata Kuffar yang sebelumnya memiliki arti menutup, kemudian bergeser menjadi ingkar.

Jadi jika kata Haram dapat bergeser makna dari ideologis menjadi teknikal, maka makna Kuffaarun sebaliknya, maknanya bergeser dari teknikal ke ideologis.

Wallaahu A’lam Bisshawaab.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *