UU Cipta Kerja yang baru diputuskan pada Senin (5/10) lalu, terus mendapatkan kritik tajam dari berbagai kalangan. Kali ini kritik itu muncul dari Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siroj. Bahkan Ia menyatakan menyatakan sikap menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. Menurutnya, UU tersebut jelas merugikan rakyat kecil dan menguntungkan kapitalis.
“[UU Ciptaker] hanya menguntungkan konglomerat, kapitalis, investor, tapi menindas dan menginjak kepentingan atau nasib para buruh, petani, dan rakyat kecil,” kata Said dilansir dari situs resmi nu.or.id, Rabu (7/10).
Said juga meminta agar warga NU harus punya sikap yang tegas dalam menilai UU Cipta Kerja. Dia menegaskan bahwa kepentingan rakyat kecil tetap harus diperjuangkan.
“Saya berharap NU nanti bersikap. Untuk menyikapi UU yang baru saja diketok ini. Mari kita cari jalan keluar yang elegan, yang seimbang dan tawasuth. Kepentingan buruh dan rakyat kecil harus kita jamin. Terutama yang menyangkut pertanahan, kedaulatan pangan, dan pendidikan,” jelasnya.
Said lantas menyinggung tabiat politikus. Di masa pemilu, kata Said, para politikus membutuhkan suara rakyat agar terpilih. Namun ketika sudah terpilih malah menutup telinga dari aspirasi yang disalurkan masyarakat.
“Kalau sedang Pilkada, Pileg, dan Pilpres suaranya rakyat dibutuhkan, tapi kalau sudah selesai rakyat ditinggal,” kata Said.
“Kita harus melakukan judicial review. Harus meminta ditinjau ulang tapi dengan cara elegan bukan dengan anarkis. Kita harus bersuara demi warga NU, demi NU, dan demi moderasi dalam membangun masyarakat,” sambungnya.
Said turut menyoroti hadirnya pasal pendidikan yang termaktub dalam UU Ciptaker. Ketentuan tersebut terdapat dalam pasal 26 poin K yang memasukkan entitas pendidikan sebagai sebuah kegiatan usaha.
Kemudian pasal 65 yang menjelaskan pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam UU Ciptaker itu.
Said menegaskan bahwa lembaga pendidikan bukanlah sebuah perusahaan. Pasal itu dinilai dapat melahirkan potensi pendidikan yang disulap sebagai sebuah entitas untuk mencari untung atau komersil.
“Kita harus melakukan judicial review. Harus meminta ditinjau ulang tapi dengan cara elegan bukan dengan anarkis. Kita harus bersuara demi warga NU, demi NU, dan demi moderasi dalam membangun masyarakat,” jelasnya.
Sebelumnya, penolakan terhadap UU Ciptaker juga datang dari Muhammadiyah. Bahkan, Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas menduga DPR mengesahkan UU Ciptaker karena faktor utang jasa kepada pengusaha.
Dia menyebut ini merupakan dampak dari ongkos politik yang tinggi. Sehingga, tak jarang politikus dan partai harus meminta bantuan pemilik modal untuk memikul ongkos pada masa pemilu atau kegiatan politik lainnya. Sehingga banyak kebijakan yang dinilai tidak pro terhadap rakyat. (cnn).







