“THR, dong” Adalah kalimat singkat yang sering terdengar menjelang atau sesaat suasana hari raya tiba. Tindakan meminta THR kepada teman atau kerabat dekat sudah menjadi tradisi tabu yang belum banyak orang ketahui bahwa sebenarnya hal itu tidak ada bedanya seperti seorang peminta-minta. Dalam salah satu tulisan yang dilansir oleh website yqursay.id yang berjudul “5 Tanda Kamu Masih Memiliki Mental Miskin, Masih Suka Meminta-minta” pada poin ketiga dari tulisan tersebut tertulis tindakan suka meminta-minta merupakan ciri orang yang bermental miskin mengapa tidak, tindakan meminta-minta cenderung menginginkan sesuatu yang instan tanpa melewati proses yang menyakitkan.
Kembali ke persoalan THR dan mental miskin. Tradisi THR telah ada sejak tahun 1951 diperkenalkan oleh Perdana Menteri dari Masyumi, Soekiman Wirjosandjojo yang merupakan salah satu program kerja yang diusung dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pegawai dan aparatur negara, yang kemudian disebut sebagai tunjangan yang kemudian dikeluarkan secara resmi ketika rezim pemerintahan telah berganti.
Aturan tentang THR ini terdapat dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 04/1994 tentang THR Keagamaan bagi pekerja di perusahaan saat era Orde Baru. Adanya peraturan ini menguatkan payung hukum para pekerja mengenai kesejahteraannya dengan hal memperoleh THR tersebut. peraturan lain mengenai THR juga terdapat pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, yang wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan dengan berapa nominal minimal yang harus dibayarkan.
Lantas bagaimana bisa cakupan THR ini sampai meluas ke anak-anak? Dapat dilihat kembali pada tulisan sebelumnya, dari kebijakan pemerintah yang menghendaki kesejahteraan pada rakyat dalam hal ini orangtua yang bekerja barulah kemudian THR itu diberikan kepada anak, keluarga, maupun sanak saudara.
Di satu sisi tradisi THR dapat mengajarkan arti berbagi terutama pada kalangan anak-anak, namun di sisi lain justru kebiasaan ini dijadikan ajang pengajaran meminta-minta yang diajarkan oleh sebagian orangtua kepada anak-anaknya.
Yang perlu diingat adalah menerima THR bukan sesuatu yang salah selama kita tidak membiasakan diri memulai agar orang lain memberikannya pada kita. Hal ini pula yang perlu digaris bawahi oleh para orangtua, sebab segala gerak-gerik anak bergantung pada kebiasaan orangtuanya. Jika seorang anaak terbiasa melihat orangtuanya meminta sesuatu kepada orang lain, maka sang anak akan menganggap tindakan tersebut nampak biasa kemudian diadpsi menjadi habit yang bakal membuat orang lain risih.
Semoga bermanfaat.






