Baladena- Sebagai wujud komitmen pemerintah mewujudkan swasembada pangan, aturan penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani yang selama ini harus melalui birokrasi yang cukup panjang, kini akan disederhanakan.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan saat menghadiri gelaran Hari Pangan Sedunia di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (16/11).
“Kita pangkas semua. Mudah-mudahan nanti Januari perpres-nya keluar. Maka pupuk nanti tidak perlu proses lagi, petani ngajukan dulu, persetujuan camat, persetujuan bupati, persetujuan gubernur, persetujuan Menteri Perdagangan, persetujuan Menteri Pertanian, persetujuan Menteri Keuangan, rumit,” ujar Zulkifli sebagaimana dilansir dari Antara, (16/11/2024).
Menteri Zulhas juga menegaskan bahwa Perpres tersebut nantinya akan mengatur distribusi pupuk dari produsen langsung ke gabungan kelompok petani (gapoktan).Adapun kuota pupuknya diatur oleh Kementerian Pertanian.
Tentu melalui perpres itu, alur distribusi pupuk akan lebih sederhana karena akan dipangkas. Dalam hal ini, Kementerian Pertanian mengeluarkan jumlah kuota pupuk melalui surat keputusan, selanjutnya langsung diteruskan kepada Pupuk Indonesia.
Dari Pupuk Indonesia, pupuk bersubsidi akan disalurkan kepada gabungan kelompok tani (gapoktan).
“Kalau ada yang salah, gapoktan yang tanggung jawab ke petani. Kalau gapoktan yang salah, tanggung jawab kepada manajer area. Kalau manajer yang salah baru Pupuk (Indonesia) yang tanggung jawab. Jadi sederhana, kita sederhanakan,” kata Zulkifli.