Kebanyakan perokok mengatakan bahwa merokok dapat membuat mereka menjadi lebih tenang, dan sebagian perokok mengatakan bahwa merokok dapat membuat mereka menjadi lebih fokus dalam bekerja, padahal dibungkus rokok sudah tertera bahwa “merokok membunuh mu”. Sebagian perokok juga menyatakan orang yang merokok atau orang yang tidak merokok pasti mati pada waktunya.
Sebuah fakta riset kesehatan menunjukkan, merokok dapat menyebabkan berbagai macam penyakit seperti kanker mulut, kanker tenggorokan, sesak nafas, dll. terdapat lebih dari 5000 bahan kimia di dalam rokok. Banyak bahan kimia di temukan di dalamnya yang menyebabkan kanker. Berikut adalah beberapa bahan kimia yang ditemukan dalam asap rokok dan barang-barang lainnya:
Asam asetat — bahan pewarna rambut
Aseton — ditemukan dalam penghapus cat kuku
Nikotin — digunakan sebagai insektisida
Tar — bahan untuk jalan paving
Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh para peneliti dari King’s College London terhadap beberapa grup mahasiswa ditemukan bahwa nikotin tidak mengubah kinerja dalam tes perhatian dan memori. Nikotin adalah Zat dalam tembakau yang bisa membuat ketagihan. Nikotin menimbulkan kesenangan sementara di otak, yang membuat seseorang ketergantungan. Akibatnya membuat orang lemas dan mudah marah jika tidak ada rokok.
Dari segi keagamaan, sebagian ulama’ mengharamkan dan ada yang memakruhkan rokok. Sebenarnya bukan karena haram atau halalnya rokok, tetapi tentang manfaat dan kerugian dari rokok. Bayangkan seorang perokok menghabiskan 1 bungkus rokok seharga 15.000. jika dikali 30 kali dalam sebulan maka menghabiskan 450.000. Padahal kebutuhan pokok pun masih minim belum biaya rumah tangga. Alangka baiknya apabila uang rokok ditabung untuk keperluan yang lebih bermanfaat.
Terdapat beberapa ulama yang mengharamkan rokok beserta dalilnya. Ulama madzhab lainnya dari Malikiyah, Hanafiyah dan Hambali pun mengharamkannya. Artinya para ulama madzhab menyatakan rokok itu haram. Silakan lihat bahasan dalam kitab ‘Hukmu Ad Diin fil Lihyah wa Tadkhin’ (Hukum Islam dalam masalah jenggot dan rokok) yang disusun oleh Syaikh ‘Ali Hasan ‘Ali ‘Abdul Hamid Al Halabi hafizhohullah terbitan Al Maktabah Al Islamiyah hal. 42-44.
Di antara alasan haramnya rokok adalah dalil-dalil berikut ini. Allah Ta’ala berfirman,
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan“. (QS. Al Baqarah: 195).
Sebagian ulama membolehkan atau memakhruhkan rokok dengan berdalil bahwa segala sesuatu hukumnya boleh kecuali ada larangannya, berdasarkan firman Allah SWT :
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا
“Dia-lah Allah, yang telah menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu“. (QS. Al Baqarah: 29).
Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa merokok hukumnya makruh, karena orang yang merokok mengeluarkan bau tidak sedap. Hukum ini diqiyaskan dengan memakan bawang putih mentah yang mengeluarkan bau yang tidak sedap, berdasarkan sabda nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَنْ أَكَلَ الْبَصَلَ وَالثُّومَ وَالْكُرَّاثَ فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا، فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَتَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ بَنُو آدَمَ
“Barang siapa yang memakan bawang merah, bawang putih (mentah) dan karats, maka janganlah dia menghampiri masjid kami, karena para malaikat terganggu dengan hal yang mengganggu manusia (yaitu: bau tidak sedap)“. (HR. Muslim no. 564).
Dengan demikian rokok menyebabkan kerugian dari segi kesehatan, ekonomi, dan agama. Alangkah baiknya jikalau rokok diganti dengan hal-hal yang baik seperti memberi uang anak untuk jajan, memberi uang untuk keperluan rumah tangga dll. Daripada uang digunakan merokok lebih baik uang itu digunakan untuk membiayai pendidikan anak-anak miskin kota yang terlantar oleh desain kemiskinan strutural. Lebih memalukan lagi, merokok mampu, tapi bayar utang tidak mampu? Benar-benar logika telah sesat.
Oleh: Abdusalam Maskur Hadzik, Mahasiswa Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Walisongo Semarang







