Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2026 tentang Konsesi bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif bagi Perusahaan menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan konsumen penyandang disabilitas. Aturan ini memberikan hak konsesi dengan besaran paling sedikit 20 persen pada sektor-sektor yang telah ditentukan.
Kehadiran regulasi tersebut patut diapresiasi. Namun, lahirnya aturan bukan berarti persoalan selesai. Tantangan berikutnya adalah memastikan hak tersebut benar-benar dapat dirasakan konsumen penyandang disabilitas.
Ketua BPKN, Muhammad Mufti Mubarok, menegaskan bahwa BPKN siap mengawal implementasi kebijakan tersebut.
“Kami dari BPKN akan mengawal kebijakan Presiden tersebut, terlebih hal ini sejalan dengan rekomendasi BPKN pada tahun 2022,” ujar Mufti.
BPKN juga mendorong BUMN dan BUMD menjadi lembaga percontohan dalam penerapan konsesi bagi penyandang disabilitas.
“BPKN berharap BUMN dan BUMD dapat menjadi lembaga pilot yang mengimplementasikan kebijakan pemberian konsesi tersebut,” katanya.
Komisioner BPKN-RI dari unsur Pelaku Usaha, Ferry Firmawan, menilai implementasi PP tersebut harus dilihat lebih luas. Konsesi, menurutnya, bukan sekadar persoalan potongan harga, tetapi bagian dari upaya menghadirkan kesetaraan bagi konsumen penyandang disabilitas.
“Kita menyambut baik hadirnya PP Nomor 31 Tahun 2026. Tetapi pekerjaan tidak berhenti ketika regulasi diterbitkan. Yang lebih penting adalah memastikan konsesi benar-benar dapat dirasakan di lapangan,” ujar Ferry.
Menurut Ferry, penyandang disabilitas merupakan konsumen yang memiliki hak atas pelayanan yang aman, nyaman, mudah diakses, dan tidak diskriminatif. Karena itu, konsesi harus berjalan bersama dengan aksesibilitas dan akomodasi yang layak.
“Jangan sampai konsumen mendapatkan potongan harga, tetapi masih kesulitan mengakses layanan. Konsesi harus disertai pelayanan yang inklusif, informasi yang mudah diakses, dan mekanisme pengaduan yang efektif,” tegasnya.
Ferry juga menyoroti pentingnya percepatan pendataan dan penerbitan Kartu Penyandang Disabilitas (KPD), yang menjadi instrumen penting dalam pemberian konsesi. Menurutnya, mekanisme administrasi tidak boleh menjadi hambatan bagi konsumen untuk mendapatkan haknya.
“Jangan sampai masyarakat yang secara substansi memiliki hak konsesi justru tidak dapat menikmatinya karena persoalan administrasi. KPD harus mudah, cepat, dan dapat diakses,” katanya.
Di sisi lain, komunikasi dan edukasi kepada masyarakat maupun pelaku usaha perlu diperkuat agar tidak terjadi perbedaan pemahaman dalam pelaksanaan kebijakan.Ferry sependapat dengan dorongan BPKN agar BUMN dan BUMD menjadi percontohan.
Menurutnya, langkah tersebut dapat menjadi standar awal bagi sektor usaha lainnya.
“BUMN dan BUMD tidak hanya perlu memberikan konsesi, tetapi juga memastikan seluruh proses pelayanannya inklusif, mulai dari akses fasilitas, informasi, petugas, hingga kanal pengaduan,” ujarnya.
Ferry menegaskan, keberhasilan kebijakan ini tidak cukup diukur dari berapa banyak diskon yang diberikan.
“Ukuran keberhasilannya adalah apakah konsumen penyandang disabilitas benar-benar lebih mudah mendapatkan layanan dan apakah hak mereka terlindungi ketika terjadi persoalan,” katanya.
BPKN sendiri sebelumnya telah memberikan rekomendasi terkait hak atas aksesibilitas dan akomodasi yang layak bagi konsumen penyandang disabilitas kepada sejumlah kementerian pada 2022. Kini, dengan lahirnya PP Nomor 31 Tahun 2026, rekomendasi tersebut harus diterjemahkan menjadi implementasi yang nyata.
“Kita sudah memiliki fondasi regulasinya. Sekarang jangan biarkan hak konsumen penyandang disabilitas berhenti di atas kertas. Konsesi bukan belas kasihan, tetapi bagian dari upaya menghadirkan kesetaraan dan perlindungan konsumen bagi seluruh masyarakat,” pungkas Ferry.



