Keterbukaan Informasi Nasional: Krisis Pemahaman Informasi dan Kreativitas

Kebebasan berekspresi adalah hal yang sangat diinginkan semua orang. Dan juga sebagai salah satu tanda bahwa orang itu merdeka dan tidak tertindas serta terancam. Ekspresi berkaitan erat dengan informasi, entah itu informasi secara verbal maupum non-verbal, bagaimana atau apa pun bentuk informasi tidaklah penting jika informasi yang ingin disampaikan belum dapat dimengerti, maka perlu menjadi perhatian penting bila kita ingin menyampaikan sesuatu itu harus mudah dipahami dan dimengerti dengan baik.i
Banyak sekali media informasi yang telah ditemukan dan digunakan secara masal, contoh saja ada televisi yang menjadi perabotan penting di rumah, bila tidak ada televisi, maka ada sesuatu yang kurang rasanya. Akan tetapi statemen tadi dapat dibantah dengan hadirnya telepon pintar yang sekarang sudah marak digunakan, bahkan anak kecil saja sudah memiliki telepon pintar sendiri, maka televisi tidak diperlukan lagi, sebab sudah tergantikan dengan serunya Tiktok, Youtube, dan permainan video game yang lebih kompleks dan informatif dibanding hanya sekedar televisi biasa. tentu hal ini sangat berbeda bukan dengan keadaan masa lalu?
Persaingan ekonomi dalam hal ini adalah tingkat persaingan dangang semakin ketat, hadirnya platform jualan seperti Shoope, Tokopedia, dan Tiktok shop sangat mempengaruhi tingkat penghasilan pedagang dan mempengaruhi juga tingkat konsumsi masyarakat Indonesia, bagaimana tidak? Kemudahan berbelanja yang tadinya hanya dipermudah dengan adanya teknologi transportasi yang bisa memangkas waktu belanja lebih cepat ditambah pemangkasan waktunya lagi menjadi semakin cepat hanya bermodalkan telepon pintar dan tenaga untuk menggerakkan jari-jari tangan saja. Yang tadinya mencari barang harus pakai pergi pakai kendaraan bolak-balik belum lagi kehabisan stok dan segala macam kendala, sekarang hanya dengan melakukan pencarian barang dikolom pencarian Shoope sudah muncul puluhan bahkan ratusan etalase barang jualan yang diawali dengan pembahasan barang hingga siapa saja yang dapat dihunungi untuk mendapatkan barang itu, maka sudah tidak berpikiran lagi tentang “Nanti kepanasan bagaimana?”.
Ketiga pembahasan di atas bisa dapat dipahami bahwa bila ingin menyampaikan informasi haruslah dapat dimengerti, dengan begitu informasi meskipun itu tentang branding barang dapat tersampaikan dengan baik, selain itu perlu diperhatiakan tentang kreativitas penyampaian meninjau dari banyaknya platform yang menyediakan kemudahan untuk menyampaikan informasi atau promosi. Kemungkinan besar informasi dapat tersampaikan dengan baik dan dapat mempengaruhi khalayak umum adalah informasi yang trending dan disukai komunitas. Maka dari itu, kreativitaslah yang menjadi pengundang perhatian penonton.
Kebebasan akan berpontensi sangat berbahaya tanpa aturan yang mengatur, maka pemerintah indonesia mengatur hal itu di dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang disahkan pada 30 April 2008, hari pengesahannya juga diperingati sebagai Hari Keterbukaan Informasi Nasional. Terdiri atas 14 bab yang mengatur dari ketentuan umum hingga ketentuan pidana. Namun, informasi yang tersebar perlu dilakukan penyaringan atau tindakan pemilahan yang tepat, sebab semua orang dapat mengirimkan informasi dan belum tentu hal yang disampaikan merupakan sesuatu yang bersumber atas bukti yang jelas. Kreativitas dan asal yang terpercaya adalah urgensi yang harus diperhatikan penulis di era saat ini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *