Inilah Hukum-hukum Terkait Khamr yang Jarang Diketahui!

Khamr

Khamr (minuman yang memabukkan) yang salah satu didalamnya kita kenal sebagai alkohol hukumnya haram dalam Islam. Namun, apakah kamu tahu tentang hukum-hukum seputar khamr?

Dalam kerangka itulah, tulisan ini akan mengulas lebih jauh dan komprehensif terkait huku-hukum seputar khamar sehingga masyarakat cerdas dan bisa bijak dalam menyikapi persoalan khamr.

Pertama, meminum sedikit atau banyak, hukumnya sama: haram.

Dalam sebuha hadits Riwayat Bukhari dan Muslim dijelaskan bahwa semua minuman yang memabukkan hukumnya haram.

Hadis tersebut memberikan penjelasan tentang ‘illat keharaman khamr itu adalah karena memabukkan. Dari sini timbul pertanyaan liar: jika tidak memabukkan—mungkin minum sedikit—maka tidak jadi haram?

Tentu anggapan tersebut tidak benar. Khamr, jika diminum, baik sedikit maupun banyak, hukumnya tetap haram. Dengan demikian, jika minuman tersebut masuk kategori khamr, maka hukum meminumnya adalah haram.

Hal ini diperkuat oleh sabda Nabi Muhammad SAW: “Maa asykura katsiiruhu, faqaliiluhu haraamun”. Artinya: “Minuman yang dalam jumlah banyak memabukkan, maka sedikitpun haram juga.” (HR. Ad-Daruqutni dan Ibnu Majah).

Kedua, selain haram diminum, khamar juga merupakan perbuatan syaitan.

Dalam pandangan al-Qur’an, khamr hukumnya adalah najis dan termasuk perbuatan syaitan. Bahkan menurut Madzhab Hanafi, khamar termasuk najis berat (najis mugholadhah). Adapun dasarnya adalah QS. Al-Baqarah ayat 90.

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, berjudi, menyembah berhala, mengundi nasib dengan anak panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan itu agar kamu mendapatkan keberuntungan.

Alasan ulama menhukumi khamr sebagai sesuatu yang najis karena telah dilarang dan harus dijauhi.

Ketiga, shalatnya tidak diterima selama 40 hari.

Inilah hukum yang sangat berat dan banyak orang Islam yang tidak memperhatikannya, yaitu peminum khamr shalatnya tidak diterima Allah selama 40 hari. Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh baginda Rasulullah SAW dalam sebuah hadist:

“Tidaklah seseorang dari umatku meminum khamr kecuali Allah SWT tidak menerima shalatnya selama 40 hari. (HR. An-Nasa’I dan Ibnu Majah).

Apakah Alkohol itu Termasuk Khamr?

Ketika membahas khamr, maka ada pertanyaan dasar yang sering mencuat, yaitu apakah alkohol itu identik dengan khamr atau keduanya tidak identik.

Terkait pertanyaan di atas, sementara ulama berbeda pendapat. Pertama, kalangan yang mengatakan bahwa alkohol itu adalah khamr. Hal ini didasarkan pada realitas kehidupan sehari-hari dimana keduanya sangat identik dan sering tampil dalam satu wujud yang sama.

Kedua, kalangan yang berpendapat bahwa alkohol itu tidak harus selalu identic dengan khamr. Sehingga alkohol itu bisa jadi terkandung didalamnya khamr, tetapi hal itu tidak bisa menjadikan alkohol itu sebagai khamr.

Dari pendapat di atas, penulis lebih condong pada pengertian bahwa khamr adalah segala sesuatu yang memabukkan. Jika alkohol itu memabukkan, maka ia bisa dikategorikan sebagai khamr.

Dengan adanya kebijakan larangan penjualan alkohol di dalam dan di dekat area pertandingan sepak bola dalam gelaran piala dunia 2022 di Qatar, ternyata telah menciptakan manfaat yang luar biasa.

Hal itu tercermin langsung dari para penonton yang datang dari berbagai penjuru dunia itu merasa nyaman. Bahkan seorang wanita pun merasa nyaman karena tidak ada yang melecehkannya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *