Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Organisasi Wilayah Jawa Tengah menyambut dengan antusias keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memisahkan kembali Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Keputusan ini diharapkan dapat meningkatkan fokus kinerja kedua kementerian, terutama Kementerian Lingkungan Hidup yang memiliki tugas berat dalam mengatasi kerusakan lingkungan, ancaman terhadap keanekaragaman hayati, dan ketidakseimbangan ekosistem.
Hal ini disampaikan oleh Ali Sa’roni, Ketua Bidang Lingkungan Hidup ICMI Jawa Tengah, saat ditemui dalam acara Silatnas yang diselenggarakan oleh Majelis Pengurus Pusat ICMI di Bogor pada 14 Desember 2024. Ali menyatakan bahwa langkah tersebut sangat penting untuk memastikan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia lebih fokus dan optimal.
Menurut Ali, saat ini terdapat lebih dari 50.000 industri besar dan menengah di Indonesia, dengan 4.929 industri di Jawa Tengah yang wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Hal ini menunjukkan tingginya potensi kerusakan lingkungan yang dapat ditimbulkan oleh industri, jika tidak dilakukan pengawasan yang tepat. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya tanggung jawab pelaku usaha dalam menjaga kelestarian lingkungan, terutama di sekitar kawasan industri.
“Perbaikan lingkungan hidup dan menjaga kelestariannya, khususnya di sekitar lokasi usaha, adalah tanggung jawab utama dari pelaku usaha. Dokumen lingkungan, pengelolaan limbah, dan aspek lingkungan lainnya harus dijalankan dengan baik, agar keuntungan usaha tidak justru menjadi bencana bagi lingkungan di sekitarnya,” ujar Ali.
Selain itu, Ali yang juga menjabat sebagai Ketua Kompartemen Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Perubahan Iklim BPW HIPKA Jawa Tengah, menyampaikan harapan agar Program Pemeringkatan Kinerja Perusahaan Terkait Lingkungan Hidup (PROPER) dapat terus dikembangkan. Ia berharap agar program ini tidak hanya diikuti oleh perusahaan besar yang berorientasi ekspor, terdaftar di bursa saham, atau yang memiliki dampak lingkungan signifikan, tetapi juga oleh perusahaan-perusahaan yang wajib memiliki AMDAL dan/atau UKL-UPL.
“Peserta PROPER harus diperluas agar mencakup semua perusahaan yang memiliki AMDAL dan/atau UKL-UPL. Dengan demikian, pengawasan terhadap dampak lingkungan dari seluruh perusahaan dapat dilakukan dengan lebih baik. Saat ini, jumlah perusahaan yang berpartisipasi dalam PROPER masih kurang dari 5%, padahal program ini sangat penting untuk pengendalian dampak lingkungan,” tambahnya.
Ali juga menegaskan bahwa pemerintah harus siap menambah anggaran untuk mendukung pengembangan PROPER. “Jika memang diperlukan tambahan anggaran untuk memperluas program PROPER, maka anggaran tersebut harus ditambah. Saat ini, PROPER adalah satu-satunya program yang paling efektif dalam memastikan perusahaan-perusahaan patuh pada Undang-Undang Lingkungan Hidup,” ujarnya. Ali menegaskan, jangan sampai karena alasan efisiensi anggaran, justru lingkungan hidup kita semakin rusak.
ICMI Jawa Tengah berharap kebijakan ini dapat menjadi langkah penting dalam memperbaiki pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia, dengan melibatkan seluruh sektor usaha untuk berperan aktif dalam menjaga kelestarian alam demi kesejahteraan generasi mendatang.







