Ibadah Qurban

Ibadah Qurban atau nadah Udhiyyah sudah sangat dikenal oleh umat Islam. Qurban (قربان) yang berasal dari kata qariba (قرب) ini, merupakan sesuatu yang digunakan untuk mendekatkan diri kepada Allah, yakni dengan menyembelih hewan tertentu. Inti dari kata qurban adalah pendekatan diri kepada Allah. Turunan dari kata qariba yang artinya dekat ini, telah banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia. Misalnya taqarrub, artinya mendekatkan diri kepada Sang Khaliq. Kerabat, (قرابة) artinya orang yang memiliki kedekatan hubungan darah atau famili. Teman karib, (قريب) artinya teman dekat. Ada pula *teman akrab, (أقرب) orang dengan hubungan pertemanan yang sangat dekat atau soulmate. Semua istilah tersebut seakar kata dengan qurban dalam bahasa Arab, yang intinya bermakna dekat. Kata korban dalam bahasa Indonesai, bisa jadi serapan dari kata Qurban ini.

Qurban adalah salah satu bentuk ibadah mahdhah. Mahdhah itu artinya murni. Murni karena ketentuannya murni dari Allah tidak ada ruang bagi akal untuk mengutak-atik, memodifikasi dengan bentuk lain atau menggantinya. Sebagaimana ibadah mahdhah lannya, ibadah qurban telah ditentukan kapan waktu pelaksanaannya, jenis hewannya apa saja, kadarnya seperti apa dan sebagainya. Karena itu jika ada gagasan untuk mengubah atau mengalihkan ibadah qurban dengan bentuk memberikan sembako kepada masyarakat terdampak wabah Covid-19, misalnya, tentu saja tidak bisa disebut lagi sebagai ibadah qurban. Meskipun pemberian sembako tadi itu diniatkan sebagai Qurban, tetap tidak sah dikatakan sebagai melaksanakan Ibadah Qurban. Ada aspek formal dan esensial yang harus dipenuhi, formalnya ya aturan hukum dan tatacaranya itu, yang harus dipenuhi. Aspek esensialnya adalah bersyukur kepada Allah dengan cara berbagi kepada sesama. Jika dialihkan ke sembako, hanya aspek esensialnya saja yang difokuskan, tapi aspek formalnya tidak terpenuhi. Ibaratnya, yang namanya beli rokok satu pak itu, ya, beli sejumlah batang rokok 12 batang (misalnya) yang masih terbungkus di dalam kertas pembungkusnya. Itu namanya beli rokok satu pak. Kalau beli rokok 12 batang tapi tidak dengan bungkusnya, itu namanya beli secara ketengan, bukan satu pak. Beli satu tandan pisang itu, ya, beli isi pisangnya, sisirannya, kulitnya dan juga batangnya. Kalau hanya isi pisangnya saja, dan kemudian dimasukkan plastik, itu namanya bukan beli satu tandan, namanya beli satu plastik pisang. Demikian kurang lebihnya jika merujuk pada penjelasan ulama, sebagaimana diuraikan oleh Wahbah Zuhaliy dalam al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuh, Jilid 4.

Adapun yang menjadi dasar dari ibadah qurban ini antara lain QS. Al-Kautsar [108]: 2 dan QS. Al-Haj [22]: 36. Adapun dasar haditsnya sangat banyak diantaranya sebagaimana berikut ini.
عَنْ أَنَسٍ قَالَ: ضَحَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ، ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ، وَسَمَّى وَكَبَّرَ، وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا
Dari Anas ia berkata: Rasulullah berqurban dua domba yang putih bertanduk beliau menyembelihnya sendiri, seraya membaca basmalah dan bertakbir. Ketika menyembelih beliau meletakkan kakiknya di tengkuk domba tersebut. (Riwayat lainnya menjelaskan bahwa satu domba ditujukan untuk ummatnya, dan lainnya untuk dirinya sendiri dan keluarganya).

Bagi yang berkecukupan ibadah Qurban ini amat sangat dianjurkan. Bahkan jika ada orang yang memiliki kelapangan rezeki, mandanganu/kemudian, kok tidak berqurban oleh Rasulullah diperingatkan agar tidak mendekat masjidnya Rasulullah. Berdasar itu, Imam Abu Hanifah menghukumi wajib untuk berqurban bagi yang memiliki kelapangan rezeki. Riwayat dan pendapat Abu Hanifah tersebut, dapat dijumpai di dalam, Faidh al-Qadiir Syarh Jaami’ ash-Shaghiir Juz 6. Riwayat dimaksud adalah sebagai berikut.
من كان له سعة ولم يضح فلا يقربن مصلنا
Sesiapa yang memiliki kelapangan rezeki namun ia tidak mau berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami
Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa, ibadah qurban bagi yang memiliki kecukupan rezeki hukumnya sunnah muakkadah dan cukup *sekali* seumur hidup. Demikian dijelaskan oleh Wahbah Zuhailiy dalam al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuh, Juz 4. Sunnahnya bisa sunnah ‘ain individual dan bisa pula sunnah kifayah. Sunnah kifayah maksudnya seornag kepala keluarga cukup berqurban 1 ekor kambing yang diniatkan untuk seluruh anggota keluarga yang nafkahnya menjadi tanggung jawabnya. Demikian dijelaskan dalam Kitab al-Fiqh ‘ala Madzahib al-Arba’ah, Juz. 1, sebagaimana kutipan berikut ini.
الشافعية قالوا:هي سنة عين للمنفرد وسنة كفاية لأهل بيت واحد أوبيوت متعددة تلزم نفقتهم شخصا واحدا بمعنى أنه إذا فعلها من تلزم نفقتهم سقط الطلب عنهم فلا ينافي أنها تسن لكل منهم
Ulama Syafi’iyah menjelaskan: Ibadah qurban itu hukumnya sunnah ‘ain untuk seorang individu dan juga sunnah kifayah untuk seluruh anggota keluarga baik dalam satu rumah maupun beberapa rumah yang mana nafkahnya menjadi tanggung jawab satu orang. Artinya jika orang yang bertanggung jawab atas nafkah mereka telah menunaikan ibadah qurban, maka gugurlah tuntutan berqurban bagi mereka (anggota keluarga). (Meskipun demikian) Ini bukan berarti menegasikan kesunnahan individual untuk berqurban bagi masing-masing anggota keluarga yang ada.

Jadi ibadah Qurban bisa 1 ekor kambing diniatkan untuk satu keluarga. Lalu bagaimana seandainya, berqurban itu digilir untuk anggota keluarganya. Misalnya, tahun ini untuk anak sulungnya, tahun depan untuk anak kedua dan tahun depannya untuk anak bungsunya? Para ulama tidak memberikan penjelasan rinci mengenai hal itu, dan juga tidak ada dalil yang melarang praktik semacam itu. Hanya saja di dalam berbagai madzhab dijelaskan tentang berqurban untuk anaknya yang masih kecil, sebagai berikut.
والخلاصة إن الأضحية للصغير من مال وليه تستحب عند الحنفية والمالكية ولاتستحب عند الشافعية والحنابلة
Kesimpulannya bahwa ibadah Qurban untuk anak kecil menggunakan harta walinya hukumnya disunnahkan menurut ulama Hanafiyah dan Malikiyah dan tidak disunnahkan menurut ulama Syafi’iyah dan Hanabilah.

Lalu, yang sepertinya telah melekat di benak masyarakat bahwa berqurban itu harus dengan hewan qurban cowok, eh, jantan. Kalau hewannya cewek, eh, betina, seakan-akan tidak sah. Para ulama menjelaskan jenis kelamin hewan qurban tidak menjadi syarat sahnya ibadah qurban. Artinya berqurban boleh dengan hewan yang jantan maupun betina. Akan tetapi, menurut para ulama yang afdhal adalah berqurban dengan yang jantan. Ini tentu tidak bisa dipahami sebagai diskriminatif dan bias gender terhadap hewan qurban. Justru dengan mengutamakan yang jantan berarti lebih menjaga kesinambungan hewan ternak. Jika hewan betina yang dijadikan qurban, tentu akan mengganggu keberlangsungan pengembangbiakan hewan itu sendiri. Penjelasan para ulama tersebut justru tampak telah melampaui zamannya, malahan. Di Indonesia, larangan menyembelih ternak betina kecil atau dewasa produktif baru dikeluarkan tahun 2014. Yakni melalui Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pasal 18 ayat (4). Di sana disebutkan bahwa setiap orang dilarang menyembelih ternak ruminansia kecil betina produktif atau ternak ruminansia besar betina produktif.

Nah jika seandainya, ada orang membeli hewan betina hamil yang diniatkan untuk qurban, lalu sebelum disembelih ia melahirkan maka anaknya harus ikut dijadikan qurban. Atau jika hewan betina yang dinadzarkan untuk qurban tahun depan, mandanganu/kemudian kok melahirkan sebelum tiba waktu penyembelihan, maka hukum dari anaknya mengikuti induknya, juga harus menjadi hewan qurban. Jadi tidak boleh dijual atau lainnya. Demikian menurut ulama Syafi’iyah.
وإن ولدت الأضحية المعينة أو المنذورة فولدها تابع لها يذبح معها وحكمه حكمها
Jika hewan yang sudah ada untuk qurban di saat itu atau hewan yang dinadzarkan untuk qurban (di masa yang akan datang) kok beranak maka anaknya mengikuti induknya, disembelih bersama dengan induknya, ketentuan hukumnya mengikuti ketentuan hukum induknya (yang untuk qurban tadi itu).

Demikian Hikmah Jum’at kali ini semoga dengannya Allah memberikan manfaat, dan Allah berkenan melapangkan rezeki agar senantiasa bisa melaksanakan ibadah qurban. Billaahi fii sabiilil haq.

NB: oTambahan keterangan berkenaan dengan sunnahnya berqurban sekali dalam hidup. Tambahan ini dirasa perlu (terlepas uraiannya dibaca atau tidak), agar jika ada yang mempertanyakannya bisa merujuk ke referensi yang dikutip.

Ibadah Qurban menurut Ulama Syafi’iyah sunnah ’ain sekali dalam hidup, diambil dari buku al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuh Juz. 4 karya Wahbah Zuhailiy, hal. 2704-2705. Teksnya sebagai berikut.

وهي عند الشافعية سنة عين للمنفرد في العمر مرة وسنة كفاية إن تعدد أهل البيت فإذا فعلها واحد من أهل البيت كفى عن الجميع
Ibadah Qurban menurut Ulama Syafi’iyah adalah sunnah ‘ain untuk seorang individu sekali dalam hidup, dan sunnah kifayah yakni jika anggota keluarganya banyak. Ketika salah satu dari anggota keluarga sudah melaksanakannya maka itu sudah cukup untuk semuanya.

ودليل الشافعية على أن الأضحية سنة عين للمنفرد فى العمر مرة هو أن الأمر عندهم لا يقتضي التكرار
Dalil (yang digunakan) Ulama Syafi’iyah bahwasannya ibadah Qurban itu sunnah ‘ain untuk seorang individu sekali dalam hidup adalah *perintah* itu, bagi mereka (Ulama Syafi’iyah) bukan berarti menuntut pengulangan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *