Belakangan ini beredar video hingga spiral, eh viral. Ada seseorang mengenakan baju layaknya Ustad di dalam mobil sambil menjelaskan tentang larangan menutup mulut ketika sedang shalat. Intinya ketika melaksanakan shalat, seseorang tidak diperkenankan untuk menutup mulutnya. Maka dalam video tersebut, disarankan ketika shalat penutup mulutnya (masker) dibuka nanti setelah selesai shalat dikenakan lagi. Begitu kurang lebihnya pesan di dalam video tersebut.
Karena tidak banyak yang dijelaskan kecuali hanya larangan menutup mulut ketika shalat, maka ada sebagian orang setelah melihat video tersebut mandanganu ketika shalat maskernya dibuka. Bisa jadi karena takut jika shalatnya tidak sah, atau takut melakukan hal terlarang. Nah, sekarang bagaimana para ulama menjelaskan hal itu. Kita mulai dari hadits tentang larangan menutup mulut tersebut. Salah satunya dikutip oleh Syaikh Wahbah Zuhailiy dalam al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuh, Juz 2. Hadits ini pula yang dibacakan di dalam video dimaksud.
وروى أبو داود عن أبي هريرة أن رسول الله صلى الله عليه وسلم نهى أن يغطى الرجل فاه في الصلاة
Abu Dawud meriwayatkan dari Abu Hurairah bahwasannya Rasulullah melarang seorang lelaki untuk menutupi mulutnya ketika ia sedang shalat.
Secara ekplisit hadits tersebut melarang menutup mulut ketika sedang shalat. Akan tetapi taraf larangannya itu oleh para ulama diposisikan makruh saja, tidak sampai haram. Karena memang lafadz larangan itu tidak selamanya bermakna haram, kadangkala bermakna makruh. Syaikh Wahbah Zuhaili dalam al-Wajiiz fii Ushul al-Fiqh pernah menjelaskan.
وموجب النهي عند الجمهور التحريم ولزوم الانتهاء كما موجب الأمر الإيجاب وقد ينصرف النهي بقرينة إلى الكراهة
Motif yang terkandung di dalam larangan menurut mayoritas ulama adalah pengharaman dan keharusan larangan sampai akhir, sebagaimana motif yang terkandung dalam perintah itu adalah wajib. Akan tetapi kadang-kadang larangan itu berubah menjadi makruh, jika dibarengi dengan qarinah tertentu.
Kata perintah juga demikian, tidak selamanya bermakna wajib, bisa sunnah, atau bahkan bisa bermakna dibolehkan saja. Sebagaimana dijelaskan misalnya oleh Hudhariy Bek, dalam Ushul al-Fiqh-nya, ada beberapa kemungkinan makna dari lafadz perintah itu, beberapa di antaranya adalah sebagai berikut.
تدل على طلب الفعل على جهة الايجاب
(Kata perintah itu) menunjukkan makna wajib untuk melakukan suatu perbuatan
تدل على طلب الفعل على جهة الندب
(Kata perintah itu) menunjukkan makna sunnah untuk melakukan suatu perbuatan
Karena itulah maka para ulama, sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Wahbah Zuhailiy, menempatkan bahasan menutup mulut ketika shalat dalam bab makruhaat ash-shalat, (hal-hal yang dimakruhkan di dalam shalat) bukan dalam bab mubthilaat ash-shalat (hal-hal yang membatalkan shalat). Jadi dalam situasi normal, ketika shalat kok mulutnya ditutup dengan masker itu hukumnya makruh, bukan haram. Artinya jika tidak ada alasan yang bisa dibenarkan oleh syariat, menutup mulut ketika shalat itu makruh, karena itu jangan dilakukan.
Sedangkan saat ini, di masa pandemi ini menutup mulut dengan masker itu ada tujuannya, yakni mencegah madharat. Baik madharat bagi diri sendiri maupun bagi orang lain. Yakni madharat tertular atau menularkan Covid-19. Karena Covid-19 itu tidak tampak, orang yang terkena Covid-19 juga tidak mudah dideteksi maka menjaga diri dan menjauhkan diri dari segala kemungkinan buruk atau madharat harus didahulukan, sebelum mencari kemanfaatan atau kemaslahatan. Mencegah tertularnya Covid-19 yang bisa terjadi kapan saja (termasuk ketika melaksanakan shalat jamaah), harus didahulukan dari pada mencari kemashlahatan. Mashlahat dalam hal ini adalah menghindari kemakruhan tadi. Kaidah yang sangat populer dalam hal ini adalah sebagai berikut.
درء المفاسد أولى من جلب المنافع
Mencegah kerusakan lebih utama atau lebih didahulukan dari pada mencari kemanfaatan.
Kaidah lainnya adalah bahwa, tidak boleh ada madharat dan tidak boleh menimbulkan madharat (لا ضرار ولا ضرار) . Kaidah tersebut secara gamblang menjelaskan bahwa kita tidak boleh membahayakan diri sendiri dan juga orang lain. Misalnya, jika kita sedang terkena penyakit batuk-batuk, maka sebaiknya kita jangan membiarkan batuk kita menular kepada orang lain. Salah satunya, dengan mengenakan masker, termasuk ketika sedang shalat. Atau di masa pandemik ini, kita sebenarnya sehat namun bisa saja orang di sebelah kita adalah orang terjangkit Covid-19 maka jangan sampai kita kena madharatnya. Karena itu kita harus melindungi diri kita dari madharatnya orang tersebut. Caranya, ya salah satunya dengan mengenakan masker, termasuk ketika melaksanakan shalat. Ini namanya ada alasan syar’i dalam mengenakan masker ketika shalat.
Syaikh Wahbah Zuhailiy, menyontohkan tentang alasan syar’i yang dapat menghilangkan kemakruhan. Salah satunya, mengerak-gerakkan tangan. Misalnya untuk memegang-megang baju, mengelus-elus jenggot atau muka ketika shalat. Ini semua makruh. Akan tetapi, kemakruhannya tadi bisa hilang, jika hal itu dilakukan karena ada tujuannya. Misalnya, untuk menghilangkan debu di wajah, atau menyeka keringat yang mengganggu kekhusyukan shalat dan lainnya. Nah, demikian pula kurang lebih dengan pemakaian masker ketika shalat itu tadi. Berikut ini penjelasan Syaikh Wahbah Zuhailiy dimaksud.
إن الله كره لكم ثلاثا: العبث فى الصلاة والرفث في الصوم والضحك في المقابر. فإن كان لحاجة كإزالة العرق عن وجهه أوالتراب المؤذي أو للتشاؤب فلا يكره
Sesungguhnya Allah tidak menyukai kalian dalam tiga hal: menggerak-gerakkan (main) tangan ketika shalat, bicara jorok/porno ketika puasa, dan tertawa di pekuburan. Akan tetapi jika hal itu (menggerak-gerakkan tangan) ada tujuannya seperti menghilangkan keringat dari wajah, atau debu yang mengganggu atau untuk membersihkan kotoran maka hal itu tidak lagi makruh.
Hla lalu, dalam menyikapi hadits tersebut sebaiknya bagaimana? Tentu saja bergantung pada situasi dan kondisinya. Jika kita shalat sendirian di rumah, atau berjamaah dengan keluarga kita di rumah yang jelas-jelas kita tahu tidak terkena Covid-19, ya sebaiknya tidak usah mengenakan masker karena hukumnya makruh. Sedangkan, jika kita shalat berjamaah di masjid, mushalla, atau tempat lain yang kita tidak mengetahui secara jelas orang di sekeliling kita itu steril dari Covid-19 atau tidak, maka untuk menjaga diri dari segala kemungkinan buruk tertularnya Covid-19, tentu saja mengenakan masker lebih diseyogyakan.
Demikian Hikmah Jum’at kali ini, semoga bermanfaat dan semoga Allah senantiasa memberikan petunjuk kepada kita tentang hal-hal yang semestinya kita lakukan dan semestinya kita tinggalkan. Billaahi fii sabiilil Haq.







