Gerakan Filantropi dan Spirit Mengentaskan Problematika Sosial

Oleh: Hasan Maftuh, M.A
(Sekretaris Direktur Bakornas LDMI PB HMI)

Potensi dana filantropi sangat besar untuk mengatasi problematika umat, seperti tingginya angka kemiskinan, ketimpangan sosial, kesehatan masyarakat, masalah lingkungan dan rendahnya taraf hidup masyarakat. Banyaknya persoalan sosial, nampaknya membutuhkan peranan lembaga filantropi yang memiliki asupan dana besar untuk menuntaskan berbagai persoalan tersebut.

Secara konseptual istilah filantropi dalam bahasa Indonesia berarti “kemurahan hati” dan “kasih sayang” kepada sesama, walaupun pada kenyataannya kegiatan amal telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat Indonesia. Istilah filantropi (philanthropy) berasal dari bahasa Yunani, terdiri dari dua kata yaitu philos (cinta) dan anthropos (manusia). Jika diterjemahkan secara harfiah, filantropi adalah konseptualisasi dari praktek memberi (giving), pelayanan (services) dan asosiasi (association) secara sukarela untuk membantu pihak lain yang membutuhkan dengan rasa kecintaan kepada manusia yang terpatri dalam bentuk pemberian.

Aktifitas lembaga filantropi diharapkan memberikan dampak baik bagi para relawan dan masyarakat dalam memberikan kebermanfaatan. Terkait dengan hal tersebut tidak ada yang dirugikan, dimana seorang relawan filantropi membutuhkan penyaluran potensinya, dan masyarakat sendiri menerima hal (baca: ilmu) baru yang didapat dari relawan tersebut.

Filantropi merupakan gerakan amal yang digunakan untuk kepedulian sesama, biasanya gerakan ini dilakukan orang-orang kaya berkecukupan yang dikelola organisasi atau lembaga. Gerakan filantropi bukan hanya dilakukan dengan dana materiil, melainkan juga sumbangsih tenaga, pikiran, dan waktu luang untuk membantu kebutuhan dari target gerakan. Diharapkan dengan adanya gerakan ini menjadi wadah untuk pemilik harta dan penerima dapat memaksimalkan kesempatan saling membutuhkan.

Pengelolaan dana kemanusiaan dapat dilaksanakan secara mandiri, namun jika membutuhkan bantuan dalam prosesnya dapat menggunakan lembaga atau peyedia layanan zakat, infaq, shadaqah dan wakaf. Agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari. Misalnya, lembaganya adalah ACT, BAZNAS, LAZIZMU, LAZIZNU, dompet dhuafa, baitul maal wat tamwil, dan sebagainya. Diharapkan dengan bantuan lembaga ini akan memperoleh kemudahan dalam pengelolaannya.

Praktik filantropi dilindungi oleh undang-undang, yakni pada UU 38 tahun 1999 junto UU.23/2011 tentang Pengelolaan Zakat-Zakat terbagi atas dua Lembaga yakni Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang dibentuk pemerintah dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dibentuk secara swadaya oleh masyarakat. Sedangkan wakaf diatur dalam UU Nomor 41/2004 tentang Wakaf.

Konsep dasar dari filantropi adalah tindakan seseorang yang mencintai sesama manusia serta nilai kemanusiaan, sehingga menyumbangkan waktu, uang, dan tenaganya untuk menolong orang lain. konsep filantropi dimaknai secara lebih luas yakni tidak hanya berhubungan dengan kegiatan berderma itu sendiri melainkan pada bagaimana keefektifan sebuah kegiatan “memberi‟, baik material maupun non-material, dapat mendorong perubahan kolektif di masyarakat. Implementasinya adalah kegiatan menyumbang dengan memanfaatkan perkembangan yang kini dimudahkan dengan teknologi digital.

Filantropi juga dimaknai sebagai konseptualisasi dari praktik pemberian sumbangan sukarela (voluntary giving), penyediaan layanan sukarela (voluntary services) dan asosiasi sukarela (voluntary association) secara suka rela untuk membantu pihak lain yang membutuhkan sebagai ekspresi rasa cinta. Filantropi dalam arti pemberian derma sebagai ekspresi rasa cinta. Istilah filantropi, sebagaimana harus diimplementasi dengan cara sedekah atau infak dengan sukarela pada sesama.

Jika dilihat dari segi pengertiannya, filantropi merupakan kesadaran untuk memberi dan menolong orang lain yang memiliki tujuan untuk membantu dalam mengatasi kesulitan dan meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat dalam jangka panjang. Sehingga dalam realisasi program filantropi ini memiliki periode yang panjang atau berkelanjutan.

Dalam hal ini sumber dana yang dihimpun berasal dari para donatur yang berkeinginan untuk membantu sesama. Lembaga filantropi perlu untuk lebih gencar dalam mensosialisasikan programnya agar keberadaan dan fungsinya dapat diketahui oleh masyarakat sehingga semakin banyak donatur, dan program yang diberikan kepada masyarakat dapat berjalan dengan sesuai.

Di tengah gencarnya pembangunan nasional dan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat, kita masih sering menjumpai ketimpangan di masyarakat, masih tingginya angka kemiskinan, kesehatan dan lingkungan yang buruk, birokrasi yang korup, layanan publik yang tidak memadai serta rendahnya taraf hidup masyarakat. Kehidupan sosial belum sungguhsungguh mencerminkan kesejahteraan sebagaimana yang diamanatkan konstitusi dan ajaran agama.

Padahal potensi dana filantropi sangat besar untuk mengatasi problematika tersebut. Ajaran Islam juga sering menyinggung tentang anjuran berfilantropi, agar tidak terjadi kesenjangan antara orang kaya dan orang miskin. Demikian juga, kedermawanan umat Islam menyimpan potensi yang sangat besar dalam pengembangan filantropi Islam. Istilah filantropi diartikan dengan rasa kecintaan kepada manusia yang terpatri dalam bentuk pemberian derma kepada orang lain.

Islam menganjurkan seorang Muslim untuk berfilantropi agar harta kekayaan tidak hanya berputar di antara orang-orang kaya (QS. al-Hasyr: 7). Ketika menerangkan filantropi, alQur’an sering menggunakan istilah zakat, infak dan sedekah yang mengandung pengertian berderma.

Kedermawanan dalam Islam, yang mencakup dimensi-dimensi kebaikan secara luas seperti zakat, infak, sedekah, dan wakaf merupakan istilah-istilah yang menunjukkan bentuk resmi filantropi Islam. Sistem filantropi Islam ini kemudian dirumuskan oleh para fuqaha dengan banyak bersandar pada al-qur’an dan hadits nabi mengenai ketentuan terperinci, seperti jenis-jenis harta, kadar minimal, jumlah, serta aturan yang lainnya.

Adanya indikasi dan isu negatif tentang peranan lembaga filantropi dalam melakukan pengelolaan dana patut dipertanyakan. Jika memang ada penyelewengan, maka harus ada upaya tegas untuk melakukan penindakan dan sangsi yang mengaturnya. Mengembalikan fungsi lembaga filantropi untuk mengatasi problematika keumatan menjadi tantangan dan spirit tersendiri, terutama menjalankan manajemen serta peran lembaga filantropi secara ideal.

Aktifitas filantropi bisa diwujudkan mulai dari program sederhana, misalnya relawan-relawan sosial dan aksi-aksi kemanusiaan, atau yang lebih konkret dengan pengelolaan anggaran untuk kesejahteraan sosial. Meningkatkan taraf hidup orang banyak dan mengangkat drajat ekonomi orang-orang yang memang masih kekurangan. Ini menjadi pergerakan filantropi yang mulia jika memang terealisasi dengan baik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *