Eko-sufisme terdiri dari dua kata gabungan, ekologi dan sufisme. Untuk memberikan makna dari eko-sufisme, dibutuhkan definisi dari ekologi dan sufisme itu sendiri. Pertama, definisi Ekologi. Menurut Koesnadi, secara etimologi kata “ekologi” berasal dari bahasa Yunani “oicos” (rumah tangga) dan “logos” (ilmu), yang diperkenalkan pertama kali dalam biologi oleh seorang biolog Jerman bernama Ernts Hackel (1869). Oleh sebab itu berkembanglah apa yang dinamakan “ecology”, yakni ilmu yang mempelajari hubungan antara satu organisme dengan yang lainnya, dan antara organisme tersebut dengan lingkungannya.[1]
Dalam bahasa Arab, ekologi dikenal dengan istilah “’Ilm al-Bi’ah”. Secara etimologi, kata bi’ah diambil dari kata fi‘il (بوأ ) yang memiliki arti: tinggal, berhenti dan menetap. Bentuk isim dari kata fi‘il ini adalah (البيئة ) yang berarti rumah/tempat tinggal.[2]
Sedangkan secara terminologi “’Ilm al-Bi’ah/علم البيئة adalah ilmu yang mempelajari tentang lingkungan. Mamduh Hamid ‘Atiyyah secara ringkas menjelaskan tentang definisi dari kata “bi’ah” tersebut dengan ungkapan
حَيْزُ الْحَيَاةِ وَإطَاِرهَا
Dari sini dapat diketahui bahwa yang dimaksud dengan kata البيئة adalah lingkungan hidup dan keseluruhan ekosistem yang tercakup didalamnya. Dari pengertian ini Mamduh Hamid ‘Atiyyah memformulasikan tentang konsep ekologi dengan ungkapan bahwa ekologi atau “’ilm al-bi’ah” adalah: ilmu yang mendalami tentang interaksi makhluk hidup dengan lingkungan sekitarnya. Namun dalam arti yang lebih spesifik dan komprehensif, ‘Atiyyah menyata[1]kan ekologi/ علم البيئة adalah ilmu yang mempelajari tentang interkoneksi konstan antara manusia dan keseluruhan ekosistem yang terdapat di dalam dunia.[3]
Kedua, definisi sufisme. Dalam perspektif antropologis, paling tidak ada tiga pemahaman tentang sufisme (tasawuf), yakni sufi sebagai: sistem etika/moral, seni/estetika, dan atribut.[4] Sufisme – yang merupakan dimensi mistik Islam- menitikberatkan pada pola relasi yang etis dan estetik antara manusia dengan Tuhan, serta antara manusia dengan ekosistem lainnya. Dalam konteks ini, Islam sebagai basis sufisme, memandang bahwa semua ciptaan memiliki manfaat dan diadakan tanpa kesia-siaan dan semuanya bertasbih.[5]
Sufisme memandang perlu berkolaborasi dengan ekologi sebagai kajian interdisipliner. Menurut Suwito NS, eco-sufism atau green sufisme adalah konsep baru sufi yang dikonstruksi melalui penyatuan kesadaran antara kesadaran berlingkungan dan berketuhanan, yakni :
- Kesadaran berlingkungan (save it, study it, and use it) adalah bagian tidak terpisahkan dari kesadaran spiritual (spiritual consiousness). Mencintai alam merupakan bagian dari mencintai Tuhan,
- Mengupayakan adanya proses transformasi dari spiritual conciousness menuju ecological consciousness (tataran implementasi/gerakan). Tujuannya adalah keserasian semesta (harmony in nature) dan keserasian (kesesuaian, tawfiq) antara pelaku sufi dan Tuhan. Kondisi ini yang kemudian membuahkan cinta timbal balik (antara manusia dengan Tuhan, manusia dengan sesama manusia, dan manusia dengan alam semesta)
Eco-sufism dapat berarti sufisme berbasis ekologi. Artinya, kesadaran spiritual yang diperoleh dengan cara memaknai interaksi antar sistem wujud, terutama pada lingkungan sekitar. Dengan kata lain, lingkungan adalah media dan sarana untuk sampai kepada Tuhan. Alam adalah sarana zikir kepada Allah.
Dengan pemahaman bahwa alam adalah sumber kearifan dan pengetahuan, maka seorang sufi memperlakukan alam dengan bijaksana. Jika dalam konteks ekologi, kerusakan/merusak alam sama dengan merusak diri sendiri dan generasi, sementara dalam eko-sufisme dapat dikatakan bahwa merusak alam sama dengan merusak kehidupan sekaligus merusak sarana ma’rifah. Dengan kata lain, dalam konsep eko-sufisme keberadaan alam sekitar menjadi saudara yang harus dipelihara dan dilestarikan, karena dia adalah sumber kehidupan dan pengetahuan (ilmu dan ma’rifah). Merusak alam sama halnya menutup pintu hidayah.[6]
Referensi:
[1] Koesnadi Harjasoemantri, Hukum Tata Lingkungan, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 1994
[2] Atabik Ali A. Zuhdi Muhd}ar, Kamus Kontemporer Arab Indonesia, 1836
[3] Mamduh Hamid ‘Atiyyah, In-nahum Yaqtulun al-Bi’ah Cairo: Maktabah al-Usrah, 1998
[4] Suwito NS, Eko-Sufisme Studi tentang Usaha Pelestarian Lingkungan pada Jama’ah Mujahadah Ilmu Giri dan Jama’ah Auliya’ Jogjakarta, Jogjakarta: Buku Litera, 2011
[5] Suwito NS, Eko-Sufisme
[6] Suwito NS, Eko-Sufisme, 42- 43.







