Demi Kekuasaan: Kiai Partai Versus Kiai Non-Partai

Di dalam dunia pesantren, peran kiai sangatlah vital. Selain sebagai pemimpin keagamaan di pesantren, kiai juga mempunyai peran sebagai pemimpin politik. Tak heran, apapun yang diperintahkan oleh kiai, akan dilaksanakan oleh para santri-santrinya. Maka muncullah istilah, “Nggandul sarunge kyai” yang menunjukkan sistem feodal yang terjadi di dunia pesantren. Di dalam kamus politik, para kiai juga disebut votegetter atau para pengumpul suara, karena keterlibatan aspirasi dan partipasi para kiai dan santri sebagai gudang suara dan kekuatan ideologi politik Islam tiap kali menjelang pesta pergantian kepemimpinan.

B.J Boland, di dalam The Struggle of Islam in Modern Indonesia, mengatakan bahwa adanya tipologi umat Islam dalam memandang hubungan politik dan Islam yang mengakibatkan ketertarikan umat Islam dalam berpolitik, bukan hanya kemampuan partai politik yang dapat memperjuangkan dan membela kepentingan Islam. Terdapat tiga tipologi dalam berpolitik ketika dihadapkan dengan Islam, yaitu tipologi ideologis, tipologi kharismatik, dan ideologi rasional.

Dalam tipologi ideologis, Umat Islam memosisikan berpolitik seperti beragama Islam. Memilih partai politik seperti memilih agama Islam, sehingga membela partai politik sama seperti membela agama Islam. Sedangkan tipologi kharismatik, Umat Islam mengasumsikan memilih partai politik sesuai dengan pilihan seorang figur atau tokoh masyarakat. Apa yang dikatakan dan dilakukan seorang tokoh selalu menjadi rujukan masyarakat. Akibat kekaguman yang berlebihan, Umat Islam tidak mampu bersikap dan berpikir rasional. Sedangkan dalam tipologi rasional, kemampuan Umat Islam memilih benar-benar didasarkan oleh pandangan yang rasional. Memilih partai politik sesuai dengan kemampuan dan tanggung jawab partai politik kepada masyarakat.

Uraian di atas menunjukkan kentalnya peran pesantren bagi perkembangan politik di Indonesia. Sebut saja ketika Pemilu tahun 2019 silam, Joko Widodo yang berlatar belakang insinyur menggandeng seorang pasangan dari kalangan santri dan kiai, yaitu Ma’ruf Amin. Hal itu menandakan bahwa seorang kiai tak hanya sebagai pemimpin agama, tetapi juga sebagai pemimpin politik.

Pemberian identitas pesantren sebagai lembaga pendidikan semakin tidak memadai semenjak kemenangan NU pada tahun 1955. NU yang didukung oleh para ulama dan kiai menempati posisi keempat sebagai partai politik terbesar. Peristiwa ini menyadarkan banyak pihak akan kuantnya pengaruh ulama dan kiai di pesantren. kekuatan inilah yang membuat kiai dan santrinya sebagai objek tarik-menarik antar kekuatan sosial-politik hingga saat ini.

Pada umumnya, seorang kiai di pesantren mempunyai kekuasaan yang bersifat absolut dan feodal. Kekuasaan itu digunakan untuk merebut pengaruh dan mencitrakan nama baik. Dalam kehidupan pesantren, setidaknya ada dua elemen hidup yang mempengaruhi kehidupan di pesantren. Yang pertama adalah kiai, dan yang kedua adalah santri. Santri yang hanya menjadi objek kekuasaan di pesantren sangat potensial digunakan sebagai lumbung suara pada pesta kontestasi politik. Maka, peran santri hanya sebatas floating mass atau masa mengambang yang suaranya ditentukan oleh para pimpinan pondok pesantren, yaitu para kiai. Dengan perannya yang besar itulah, para kiai acap kali diajak oleh partai politik tertentu untuk bergabung menjadi anggotanya.

Dengan bergabungnya seorang kiai ke dalam suatu partai menimbulkan pro-kontra yang terjadi di masyarakat. Pihak pro berpendapat bahwa hal itu menjadikan dunia politik yang kotor menjadi lebih islamis, namun pihak lain berpendapat bahwa hal itu dapat merusak citra ulama yang dikenal sebagai kaum tulen. Namun, yang pasti, bagi kiai yang berpartai dengan istiqomah, setidaknya langkah itu tidak membingungkan umatnya ketika masa pemilihan. Berbeda dengan kiai yang tidak berpartai. Tiap kali musim pencalonan tiba, kiai ini mempersilahkan para politikus yang berasal dari partai manapun untuk sowan. Kiai tersebut lebih memilih langkah netral, daripada harus condong kepada satu partai saja. Langkah tersebut dinilai sebagai langkah yang inkonsisten dan ambigu, sehingga menyebabkan kebingungan yang terjadi di dalam umat yang dipimpinnya. Wallahu a’lam.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *