Baladena.id, SEMARANG – Bekerja Sama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Fakultas Hukum Universitas Semarang (FH USM) menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan XII, Senin (15/08).
Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan XII ini dilaksanakan secara vitual. Dalam pembukaan PKPA, Dekan Fakultas Hukum USM Rini Heryanti, S.H., M.H., menyampaikan PKPA merupakan salah satu syarat yang harus diikuti untuk menjadi advokat.
“Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003, Pasal 2 Ayat (1) menentukan bahwa yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan telah mengikuti PKPA yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat,” jelas Rini Heryanti.
Pembukaan PKPA ini dihadiri pula oleh Ketua DPC Peradi Kota Semarang Bapak M Reza Kurniawan, S.H., M.H. PKPA yang diselenggarakan pada periode Agustus ini, diikuti sebanyak 29 peserta.
Dhian Indah Astanti, S.H., M.H., Ketua Panitia PKPA, menuturkan latar belakang Fakultas Hukum USM mengadakan kegiatan PKPA. Aturan yang mengharuskan pengangkatan advokat dilakukan oleh organisasi advokat membuat Fakultas Hukum USM terpanggil untuk menyiapkan sumber daya manusia yang profesional guna memberikan jasa hukum/bantuan hukum.
Sebagai lembaga pendidikan yang dalam bidang hukum, FH USM merasa punya tanggung jawab moral untuk melaksanakan kegiatan PKPA. Kami berharap peserta PKPA merupakan calon Advokat berkualitas dan profesional yang siap memberi warna tersendiri dalam dunia Advokat sesuai dengan amanat undang-undang advokat,” tutur ketua panitia PKPA.
Pengajar PKPA terdiri dari berbagai Instansi Pemerintah, Swasta, maupun Akademisi yang profesional di bidangnya. Rencananya, Program PKPA ini secara periodik diselenggarakan 2 kali dalam satu tahun. Periode pertama dilaksanakan pada Agustus 2020 yang sedang berjalan saat ini. Sementara periode kedua, akan dilaksanakan pada November 2020.







