SAH!!! PB HMI TERBITKAN SK BARU HMI CABANG SEMARANG

Semarang, 3 September 2026 – Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 467/KPTS/A/02/1448 H tentang kepengurusan HMI Cabang Semarang sebagai bagian dari langkah konsolidasi dan penataan organisasi.

Perubahan struktur tersebut dilakukan untuk memperkuat efektivitas kerja kepengurusan HMI Cabang Semarang.

Ketua Umum HMI Cabang Semarang, Muhammad Nabil Muallif, menegaskan bahwa reshuffle merupakan bagian dari dinamika organisasi yang diperlukan untuk memastikan struktur kepengurusan tetap berjalan efektif sesuai dengan kebutuhan organisasi.

“Dalam sebuah organisasi, perubahan struktur adalah hal yang wajar. Reshuffle ini merupakan bagian dari ikhtiar untuk melakukan penyegaran dan memperkuat kinerja kepengurusan. Setelah ini, kami ingin seluruh energi organisasi kembali diarahkan pada kerja-kerja kaderisasi dan perjuangan HMI,” ujar Nabil.

Menurut Nabil, keputusan tersebut sudah sah. Ia menyebut bahwa mayoritas pengurus HMI Cabang Semarang menyepakati langkah reshuffle sebagai bagian dari upaya memperkuat jalannya organisasi.

“Keputusan ini tidak lahir secara tiba-tiba. Ada proses yang dilakukan. Mayoritas pengurus menyepakati bahwa diperlukan penataan agar organisasi dapat berjalan lebih efektif. Karena itu, setelah SK baru diterbitkan, yang paling penting adalah bagaimana kita bersama-sama menjaga soliditas,” jelasnya.

Lebih lanjut, Nabil menegaskan bahwa SK kepengurusan terbaru yang memuat reshuffle tersebut saat ini tetap berlaku secara organisatoris, sepanjang belum terdapat keputusan resmi yang mencabut atau membatalkannya.

“SK terbaru sudah diterbitkan PB HMI dan sampai saat ini tidak ada pencabutan terhadap SK tersebut. Kami juga belum menerima pemberitahuan resmi maupun berita acara dari PB HMI ataupun HMI Cabang Semarang yang menyatakan adanya pencabutan atau pembatalan terhadap SK tersebut. Karena itu, secara administratif dan organisatoris, SK terbaru tersebut tetap menjadi dasar kepengurusan,” tegas Nabil.

Dalam proses penataan kepengurusan tersebut, perubahan juga terjadi pada posisi Sekretaris Umum dan Bendahara Umum HMI Cabang Semarang. Pergantian tersebut tidak terlepas dari dinamika forum dan proses konsolidasi internal yang berlangsung dalam rapat pleno kepengurusan.

Ketidakhadiran Sekretaris Umum HMI Cabang Semarang hingga rapat pleno selesai menjadi salah satu bagian dari pembahasan forum. Setelah melalui proses pembahasan dan mempertimbangkan kebutuhan keberlangsungan kerja organisasi, forum kemudian menyepakati adanya perubahan pada sejumlah posisi strategis dalam struktur kepengurusan.

Berdasarkan SK kepengurusan terbaru, posisi Sekretaris Umum HMI Cabang Semarang kini dijabat oleh Sofa Dzunnuhasani, menggantikan Sekretaris Umum sebelumnya. Sementara posisi Bendahara Umum HMI Cabang Semarang kini dijabat oleh Sandra Marjuki, menggantikan Bendahara Umum sebelumnya.

Pergantian tersebut merupakan bagian dari upaya penataan struktur agar fungsi kesekretariatan dan keuangan organisasi dapat berjalan secara optimal serta mendukung pelaksanaan agenda-agenda HMI Cabang Semarang.

Ketua Umum HMI Cabang Semarang, Muhammad Nabil Muallif, menegaskan bahwa perubahan tersebut merupakan keputusan organisatoris yang harus dihormati sebagai bagian dari hasil proses forum.

“Setiap posisi dalam kepengurusan memiliki tanggung jawab yang besar terhadap keberlangsungan organisasi. Ketika forum melihat adanya kebutuhan untuk melakukan perubahan, maka keputusan tersebut harus kita hormati dan jalankan bersama. Yang terpenting bukan persoalan siapa yang menduduki posisi, tetapi bagaimana amanah tersebut dapat dijalankan untuk kepentingan organisasi, ” ujar Nabil.

Sementara itu, Kabid Pembinaan Aparat Organisasi (PAO) HMI Cabang Semarang, Muhammad Afif Kurniawan, menyampaikan bahwa penerbitan SK baru oleh PB HMI merupakan bagian dari fungsi penataan organisasi dan penguatan struktur kepengurusan.

“PAO memiliki tanggung jawab untuk memastikan struktur organisasi dapat berjalan dengan baik. Dinamika yang terjadi tentu menjadi bagian dari proses organisasi. Yang kami dorong adalah bagaimana setiap keputusan dapat dikembalikan pada kepentingan organisasi dan kebutuhan kerja kepengurusan,” kata Afif.

Afif juga menekankan bahwa keberadaan SK terbaru perlu dilihat berdasarkan proses dan dokumen organisasi yang telah diterbitkan. Menurutnya, selama belum terdapat keputusan resmi yang mencabut atau membatalkan SK tersebut, maka kepengurusan yang tercantum dalam SK terbaru memiliki dasar untuk menjalankan tugas organisasi.

“Yang menjadi rujukan adalah dokumen organisasi yang telah diterbitkan. Sampai hari ini tidak ada pencabutan ataupun pemberitahuan resmi berupa berita acara dari PB HMI maupun Cabang yang membatalkan SK terbaru tersebut. Maka kami memandang SK tersebut masih berlaku dan menjadi dasar bagi kepengurusan untuk menjalankan amanah organisasi,” jelas Afif.

Dengan diterbitkannya SK terbaru, HMI Cabang Semarang berharap seluruh jajaran kepengurusan dapat segera melakukan konsolidasi dan menjalankan tugas sesuai amanah yang diberikan.

Nabil mengajak seluruh kader untuk tidak berlarut-larut dalam dinamika internal dan menjadikan momentum tersebut sebagai titik awal untuk memperkuat kembali kerja organisasi.

“Setelah keputusan ini, mari kita tutup ruang-ruang yang dapat memperlebar perbedaan. Perbedaan pandangan adalah sesuatu yang biasa dalam HMI, tetapi jangan sampai menghambat kerja organisasi. Kita ingin HMI Cabang Semarang kembali fokus pada kaderisasi, intelektualisme, dan pengabdian kepada masyarakat, ” tegasnya.

HMI Cabang Semarang memastikan proses konsolidasi akan terus dilakukan dengan mengedepankan komunikasi, kolektivitas, serta kepentingan organisasi. SK terbaru tersebut diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat soliditas dan meningkatkan efektivitas kepengurusan dalam menjalankan agenda-agenda organisasi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *