*Oleh : Moh. Hilmaz Fairuzzabidi, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal
Asuransi adalah salah satu instrumen yang ada pada hukum perdata khususnya masuk pada bagian hukum dagang. Pengertian asuransi sendiri adalah sebuah perjanjian dimana kedua belah pihak memiliki hak dan kewajiban masing-masing. Pihak pertama wajib membayarkan uang iuran atau premi serta berhak untuk menerima pergantian kerugian yang sesuai dengan isi perjanjian. Sedangkan pihak lainnya berhak mendapatkan pembayaran iuran atau premi serta berkewajiban untuk menjamin pembayaran apabila terjadi sesuatu pada pihak pertama ataupun barang dari pihak pertama yang sesuai dengan isi perjanjian yang telah disepakati.
Konsep asuransi yang berasal dari negara barat dibawa untuk pertama kalinya di Indonesia oleh Pemerintah Kolonial Hindia Belanda di masa penjajahan. Asuransi dibawa ke Indonesia dikarenakan dimasa itu ada banyak perusahaan-perusahaan yang dimiliki oleh orang-orang barat khususnya orang Belanda atau perusahaan-perusahaan yang merupakan anak perusahaan induk yang berada di Belanda. Konsep asuransi ini adalah konsep yang masih atau bahkan sangatlah asing bagi warga Indonesia pada saat itu.
Selain karena konsep ini berasal dari barat dan dibawa oleh Pemerintah Hindia Belanda pada masa itu, konsep ini juga menimbulkan rasa skeptisme masyarakat karena konsep pembayaran premi dan pencairan dana asuransi yang dianggap tidak pasti oleh masyarakat. Pun demikian perkembangan perusahaan asuransi di Indonesia terus melaju hal itu dapat dibuktikan dengan keputusan pemerintah untuk mendirikan perusahaan-perusahaan asuransi yang masih eksis hingga sekarang.
Tapi pertanyaannya adalah apakah penggunaan asuransi di Indonesia sudah masif digunakan masyarakat? Mari kita melihat data penggunaan salah satu jenis asuransi yaitu asuransi jiwa di Indonesia. Berdasarkan data yang diambil oleh Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) penggunaan asuransi jiwa di Indonesia baru mencapai 0,8% dari PBD atau dengan total baru sekitar 6,6% dari total keseluruhan warga negara Indonesia. Jika dibandingkan dengan negara tetangga kita yaitu Malaysia, menurut hasil survey oleh Life Insurance Association of Malaysia (LIAM) sekitar 45% penduduk Malaysia sudah mengikuti atau mempunyai asuransi.
Tentu mungkin perbandingan ini bisa diperdebatkan karena jumlah warga negara kita sangatlah banyak dibandingkan dengan Malaysia. Tapi poin yang ingin saya bahas adalah mengapa penggunaan asuransi di Indonesia tergolong sangat sedikit? Setidaknya ada beberapa alasan terkait rendahnya penggunaan asuransi di Indonesia.
Faktor pertama adalah penghasilan warga Indonesia yang masih rendah. Indonesia masih tergolong sebagai negara berkembang yang rata-rata pendapatan atau penghasilan warganya yang bekerja sebagai karyawan adalah sekitar 3 juta rupiah per bulannya. Dengan gaji yang tergolong pas-pasan dengan biaya hidup dan kebutuhan yang semakin tinggi tentu masyarakat akan beranggapan atau berpikir berulang kali untuk mengikuti asuransi. Data ini adalah data yang diambil dari rerata gaji karyawan di Indonesia, jika yang memiliki penghasilan di angka 3 juta perbulan pun masih merasa sungkan untuk mengikuti asuransi bagaimana dengan yang berpenghasilan dibawah angka itu. Jangankan berfikir untuk mengikuti asuransi, untuk biaya kehidupan sehari-hari pun mereka berfikir keras untuk memenuhinya.
Faktor kedua adalah tingkat literasi keuangan yang rendah. Walaupun asuransi sudah ada di Indonesia bahkan sebelum bangsa ini merdeka, akan tetapi pemahaman masyarakat Indonesia mengenai asuransi beserta manfaatnya tergolong sangat rendah. Hal ini dibuktikan dengan adanya survey yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mencatat bahwa hanya 21,84% masyarakat Indonesia yang memahami asuransi beserta manfaatnya.
Faktor ketiga adalah budaya ketergantungan pada keluarga. Indonesia terkenal memiliki slogan gotong royong dan tolong menolong sebagai bentuk persatuan antara masyarakat. Hal ini juga nampaknya terjadi manakala seseorang mendapatkan sebuah musibah atau kejadian yang merugikannya baik itu kerugian secara jiwa maupun secara harta.
Kebanyakan masyarakat Indonesia masih menerapkan ketergantungan ini pada keluarga atau orang sekitar, yang mana apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan atau merugikan. Maka mereka lebih memilih untuk meminta bantuan dalam ini khsusunya bantuan biaya/uang kepada keluarga dan orang-orang sekitarnya.





