Sekilas Tentang Profit Falah Oriented

Profit Falah Oriented adalah istilah yang sangat familiar dalam dunia Perbankan khususnya perbankan yang menerapkan prinsip syariah dalam menjalankan operasionalnya, jenis perbankan ini disebut dengan Perbankan Syariah. Secara umum perbankan syariah memiliki kesamaan dengan perbankan konvensional seperti mekanisme transfer, teknologi komputer, maupun dari segi persyaratan untuk memperoleh pembiayaan.

Meski memiliki beberapa kesamaan, kedua lembaga keuangan ini memiliki perbedaan yang mencolok salah satunya dari sisi target operasional, target utama operasioanal yang digeluti oleh Bank Konvensioanl tidak lain yaitu untuk mencapai profit oriented atau keuntungan dunia saja, sementara perbankan syariah menjadikan profit falah oriented atau keuntungan dunia dan akhirat sebagai target utama. Perbedaan tersebut sejalan dengan ada atau tidaknya akad antara dua perbankan ini. Jika pada perbankan syariah menggunakan prinsip akad yang telah diatur dalam Al-Qur’an maupun Hadist lain halnya dengan perbankan konvensional yang akadnya dilakukan sesuai kesepakatan suku bunga antara Bank dan Pihak nasabah.

Praktik profit falah oriented ini dapat kita temukan dalam akad – akad yang tersedia di Bank Syariah salah satunya dalam kegiatan deposito yang menggunakan akad Mudharabah, pada akad ini pihak nasabah bertindak sebagai shohibul mal (pemilik modal) sedangkan pihak bank sebagai mudharib (pengelola). Modal yang ditanamkan nasabah kepada bank selanjutnya akan diputar kepada nasabah yang lain melalui pinjaman, serta pembiayaan baik produktif maupun konsumtif. Selanjutnya keuntungan yang diperoleh dari pembiayaan tersebut akan dibagi kepada nasabah yang telah menanamkan modalnya tadi dengan pihak bank berdasarkan waktu dan jumlah yang telah disepakati di awal antara bank dengan nasabah.

Perlu digaris bawahi bahwa yang menjadi acuan pada sistem bagi hasil bank syariah yakni mengacu pada rasio keuntungan yang didapatkan oleh pengelola dana sedangkan bagi hasil ala bank konvensional mengacu pada keuntungan yang selalu dijadikan asumsi tanpa melihat kondisi lain yang sewaktu-waktu dapat terjadi seperti kendala teknis selama menjalani proyek yang menjadi objek pembiayaan dalam artian, sistem konvensional tidak mempertimbangkan untung rugi yang dialami oleh nasabah nantinya.

Demikianlah sekilas tentang profit falah oriented, kemudian untuk urgensinya dalam sektor perbankan adalah mendukung  kestabilan dalam perputaran uang melalui penghimpunan dana yang kemudian disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan dalam bentuk pinjaman dan pembiayaan. Khusus untuk pembiayaan yang bersifat produktif ada kemungkinan untuk melahirkan dampak positif dalam mewujudkan keadilan ekonomi terutama di kalangan umat Islam yang tentunya sesuai dengan tuntunan syariah dan anjuran untuk bahagia di dunia dan akhirat.

Selain itu prinsip ini juga tidak memberatkan kedua belah pihak yakni antara bank dan nasabah. Jika sewaktu-waktu salah satu pihak mengalami gagal bayar atau gagal bayar maka ada fasilitator yang siap menangani masalah ini seperti badan arbitrase syariah. Artinya di zaman kemajuan ini tidak ada yang tidak mungkin apalagi soal keadilan ekonomi, tinggal kita saja apakah mau bergerak atau diam di tempat.

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *