Permintaan dan penawaran adalah konsep dasar dalam ekonomi, termasuk dalam ekonomi Islam. Permintaan adalah banyaknya jumlah barang atau jasa yang diminta pada suatu pasar tertentu dengan tingkat harga tertentu. Dalam Islam, teori permintaan lebih menekankan pada tingkat kebutuhan konsumen terhadap barang tersebut. Sedangkan penawaran adalah banyaknya jumlah barang atau jasa yang ditawarkan pada suatu pasar tertentu dengan tingkat harga tertentu.
Dalam ekonomi Islam, mekanisme pasar adalah interaksi antara permintaan dari sisi konsumen dan penawaran dari sisi produsen. Konsep permintaan dan penawaran dalam perspektif ekonomi Islam membahas tentang hal-hal yang sama dengan konsep dalam ekonomi konvensional, namun memiliki batasan-batasan dalam berekonomi yaitu syariat yang berhubungan langsung dengan Allah SWT dan sumber-sumber Islam seperti Al-Qur’an dan As-Sunnah serta ijtihad dari para ulama atau para ekonom Islam.
Para ahli ekonomi berupaya untuk menganalisis sistem harga, dalam hal ini membutuhkan pendekatan terhadap masalah yang terdapat dalam unsur pembentukan harga. Para ahli ekonomi membatasi unsur-unsur yang dapat mempengaruhi mekanisme dalam pembentukan harga dengan menggunaakan dua faktor saja yaitu permintaan dan penawaran. Permintaan, itu sendiri memiliki hukum dalam ilmu ekonomi. Banyak penjabaran atau pengertian Hukum permintaan. Menurut Mustofa E. Nasution dalam bukunya berbunyi: “kuantitas barang atau jasa yang orang bersedia untuk membelinya pada berbagai tingkat harga dalam suatu periode tertentu”.
Atau dapat disimpulkan dari bunyi hukum permintaan diatas “suatu barang apabila harganya makin rendah, maka permintaan terhadap barang tersebut akan meningkat, sebaliknya apabila harga suatu barang makin tinggi maka permintaan terhadap barang tersebut akan menurun. Jadi konsep permintaan terhadap barang dan jasa hanya memperhatikan konsumen yang preferensi dan daya beli sekaligus. Dalam merumuskan hukum permintaan tersebut, diasumsikan atau dijelaskan bahwa permintaan terhadap barang dan jasa yang dibutuhkan harus terpenuhi atau dengan kata lain ada faktor-faktor selain harga yang dianggap tetap. Asumsi ini sering dikenal dengan istilah ceteris paribus.Untuk lebih jelasnya tentang hukum permintaan perhatikan tabel permintaan berikut:

Berdasarkan tabel di atas dapat dibuat kurva permintaan seperti gambar dibawah ini:

Dalam Islam, permintaan dan penawaran juga dinilai dari sudut pandang halal dan haram. Allah SWT telah menetapkan batasan-batasan dalam hal ekonomi, sehingga dalam teori permintaan dan penawaran Islami, terdapat batasan-batasan dalam berekonomi yang harus diperhatikan.
Bentuk kurva permintaan di atas memiliki kemiringan (slope) negatif atau bergerak dari kiri atas ke kanan bawah. Artinya apabila harga telur turun, jumlah barang yang diminta bertambah atau sebaliknya (ceteris paribus). Bahwa ketika menganalisis permintaan, terdapat dua istilah yang berbeda, yaitu permintaan dan jumlah barang yang diminta. Menurut para ahli ekonomi, permintaan adalah keseluruhan dari kurva permintaan atau keseluruhan dari titik yang ada pada kurva (A + B + C + D + E + F + G). Dengan demikian permintaan menggambarkan keadaan keseluruhan daripada hubungan antara harga dan jumlah permintaan. Adapun jumlah barang yang bersedia diminta adalah banyaknya permintaan pada suatu tingkat harga tertentu. Misalnya titik A, menggambarkan bahwa pada harga Rp 15.500,00 jumlah yang diminta adalah 140 kg. Dengan demikian, setiap titik yang ada pada kurva menggambarkan jumlah barang yang diminta.
Penawaran
Dalam hukum penawaran hubungan antara jumlah barang yang ditawarkan dengan harga barang adalah hubungan searah. Maksudnya disini jika harga barang tinggi, maka akan lebih banyak orang yang melihat potensi mendapatkan keuntungan dengan menjual barang yang diproduksinya, sehingga akan berakibat pada jumlah penawaran barang tersebut menjadi tinggi atau naik. Contoh tabel penawaran harga telur:

Tabel di atas menunjukkan berbagai jumlah telur yang ingin dijual oleh Pak Mulyanto pada berbagai tingkat harga tertentu pada saat tertentu. Pak Mulyanto sebagai penjual tentunya ingin mendapat keuntungan yang besar. Pak Mulyanto menjual telurnya dengan harga Rp 15.500,00, telur yang ingin ditawarkan jumlahnya sebanyak 50 kg. ketika naik harganya menjadi Rp 15.750,00, telur yang ditawarkan jumlahnya menjadi 60 kg. Di saat harga telur setiap satu kilogramnya Rp 17.000,00, maka telur yang dijual jumlahnya semakin bertambah, yaitu sebanyak 110 kg.
Penjualan telur Pak Mulyanto itulah merupakan contoh penawaran. Penawaran adalah keseluruhan jumlah barang yang bersedia ditawarkan pada berbagai tingkat harga tertentu dan waktu tertentu.Jika harga naik, jumlah barang yang ditawarkan bertambah. Begitu juga ketika harga turun, maka jumlah barang yang ditawarkan juga turun atau semakin sedikit. Bukan harga saja yang menentukan faktor penawaran. Masih banyak sekali faktor lain yang mempengaruhi penawaran penjual. Namun ketika merumuskan penawaran, cukup dengan menghubungkan harga dan jumlah barang dan jasa yang ditawarkan. Faktorfaktor selain harga dianggap tidak berubah (ceteris paribus).

Kurva bergerak dari kiri bawah ke kanan atas. Dengan demikian maka kurva penawaran mempunyai slope positif. Artinya jumlah barang yang ditawarkan berbanding lurus dengan harga suatu barang. Semakin tinggi harga, semakin banyak jumlah barang yang ditawarkan.
Perbedaan Teori Permintaan dan Penawaran
Teori penawaran dan permintaan dalam ekonomi Islam memiliki beberapa perbedaan dengan teori penawaran dalam ekonomi konvensional, yaitu:
1. Sumber Hukum: Teori permintaan dan penawaran dalam ekonomi Islam didasarkan pada aturan-aturan syariat Islam, seperti Al-Qur’an, As-Sunnah, dan ijtihad para ulama atau ekonom Islam[1][4]. Sedangkan dalam ekonomi konvensional, teori permintaan dan penawaran tidak memiliki dasar agama tertentu dan lebih mengacu pada prinsip-prinsip ekonomi konvensional.
2. Batasan Syariah: Dalam ekonomi Islam, permintaan dan penawaran harus mematuhi batasan-batasan syariah, seperti menjual dan membeli barang yang halal, menghindari riba, gharar, dan maysir (perjudian). Dalam ekonomi konvensional, tidak ada batasan syariah yang harus dipatuhi dalam penawaran.
3. Sudut Pandang Barang: Dalam ekonomi Islam, sudut pandang terhadap barang dan jasa lebih ditekankan pada kehalalan dan kemaslahatan umat manusia Sedangkan dalam ekonomi konvensional, sudut pandang terhadap barang dan jasa lebih berfokus pada keuntungan dan efisiensi ekonomi.
4. Motif Penawaran dan Tujuan: Dalam ekonomi Islam, motif permintaan dan penawaran dan tujuan dalam bertransaksi harus sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, seperti mencari ridha Allah SWT, memenuhi kebutuhan hidup, dan memperoleh kemaslahatan umat manusia. Sedangkan dalam ekonomi konvensional, motif permintaan dan penawaran dan tujuan dalam bertransaksi lebih berfokus pada keuntungan pribadi dan pertumbuhan ekonomi.
5. Prinsip-prinsip Tertentu: Dalam ekonomi Islam, terdapat prinsip-prinsip tertentu yang harus diperhatikan oleh individu Muslim dalam permintaan dan penawaran, seperti menghindari riba, gharar, maysir, dan menjaga keadilan dan keberlanjutan ekonomi[6]. Sedangkan dalam ekonomi konvensional, tidak ada prinsip-prinsip agama yang harus diperhatikan dalam permintaan dan penawaran.
Perbedaan
Perbedaan antara konsep permintaan dan penawaran dalam ekonomi Islam dan konvensional adalah sebagai berikut:
1. Sumber Hukum: Dalam ekonomi Islam, konsep permintaan dan penawaran didasarkan pada aturan-aturan syariat Islam, seperti Al-Qur’an, As-Sunnah, dan ijtihad para ulama atau ekonom Islam. Sedangkan dalam ekonomi konvensional, konsep permintaan dan penawaran tidak memiliki dasar agama tertentu dan lebih mengacu pada prinsip-prinsip ekonomi konvensional.
2. Batasan Syariah: Dalam ekonomi Islam, permintaan dan penawaran harus mematuhi batasan-batasan syariah, seperti menjual dan membeli barang yang halal, menghindari riba, gharar, dan maysir (perjudian). Dalam ekonomi konvensional, tidak ada batasan syariah yang harus dipatuhi dalam permintaan dan penawaran.
3. Sudut Pandang Barang: Dalam ekonomi Islam, sudut pandang terhadap barang dan jasa lebih ditekankan pada kehalalan dan kemaslahatan umat manusia. Sedangkan dalam ekonomi konvensional, sudut pandang terhadap barang dan jasa lebih berfokus pada keuntungan dan efisiensi ekonomi.
4. Motif Permintaan dan Tujuan: Dalam ekonomi Islam, motif permintaan dan tujuan dalam bertransaksi harus sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, seperti mencari ridha Allah SWT, memenuhi kebutuhan hidup, dan memperoleh kemaslahatan umat manusia. Sedangkan dalam ekonomi konvensional, motif permintaan dan tujuan dalam bertransaksi lebih berfokus pada keuntungan pribadi dan pertumbuhan ekonomi.
5. Prinsip-prinsip Tertentu: Dalam ekonomi Islam, terdapat prinsip-prinsip tertentu yang harus diperhatikan oleh individu Muslim dalam permintaan dan penawaran, seperti menghindari riba, gharar, maysir, dan menjaga keadilan dan keberlanjutan ekonomi. Sedangkan dalam ekonomi konvensional, tidak ada prinsip-prinsip agama yang harus diperhatikan dalam permintaan dan penawaran.
Dengan demikian, perbedaan antara konsep permintaan dan penawaran dalam ekonomi Islam dan konvensional terletak pada sumber hukum, batasan syariah, sudut pandang barang, motif permintaan dan tujuan, serta prinsip-prinsip yang harus diperhatikan.
Referensi:
https://pkebs.feb.ugm.ac.id/2018/07/02/apa-perbedaan-ekonomi-islam-dan-ekonomi-konvensional/
https://jurnalekonomi.unisla.ac.id/index.php/jpim/article/view/56
https://e-journal.unair.ac.id/JEBIS/article/download/1437/1128
http://repository.unisba.ac.id/bitstream/handle/123456789/12471/06bab2Rahmawati10010211015skr2016.pdf?isAllowed=y&sequence=6
https://www.forshei.org/2017/12/pandangan-islam-dan-konvensional.html?m=1
https://jurnalekonomi.unisla.ac.id/index.php/jpim/article/view/56
https://e-journal.unair.ac.id/JEBIS/article/download/1437/1128
https://journal.iainkudus.ac.id/index.php/Bisnis/article/download/2688/2030
https://onlinelearning.uhamka.ac.id/mod/resource/view.php?id=387323






