Menyoal Pelabelan Ganja untuk Medis

Ganja di sebagian negara telah dilegalkan untuk pengobatan medis maupun dikonsumsi dengan jumlah yang sedikit. Negara Thailand contohnya, negara di Asia yang telah melegalkan pemanfaatan ganja. Thailand merupakan negara Asia yang melegalkan ganja secara bebas, mulai pemanfaatan medis hingga dikonsumsi. Bahkan negara tersebut membagikan tanaman ganja kepada masyarakatnya.

Beberapa waktu yang lalu masyarakat Indonesia sempat dihebohkan dengan aksi seorang ibu yang membawa anaknya melakukan aksi dengan membawa poster bertuliskan meminta Mahkamah Konstitusi untuk melegalkan ganja medis. Menurut ibu tersebut, anaknya sudah lama menderita sakit dan sudah dilakukan pengobatan dengan berbagai cara, dan menganggap ganja sebagai salah satu yang diharapkan bisa digunaan untuk mengobati anaknya berdasarkan beberapa penelitian dan melihat Negara lain. Konon menurut beberapa penelitian dan kajian serta melihat negara lain yang melegalkan pemanfaatan ganja medis, sehingga sang ibu tersebut berharap Pemerintah Indonesia dapat melakukan hal yang sama.

Mahkamah Konstitusi akhirnya memutuskan untuk menolak pemanfaatan ganja sebagai pengobatan medis atau dimanfaatkan dengan cara lainnya. Pemerintah Indonesia sampai saat ini belum melihat manfaat yang diberikan oleh tanaman ganja sebagai bahan pengobatan yang dapat menyembuhkan atau meringankan penyakit-penyakit tertentu. Barangkali masih banyak jenis tanaman lain yang dapat dijadikan bahan untuk pengobatan penyakit-penyakit tertentu.

Ganja merupakan tanaman penghasil serat, dan dikenal dengan tanaman psikotropika yang mengandung tetrahidrokanabinol dan kanabidiol yang membuat pemakainya mengalami euphoria. Secara illegal membuat pihak yang mengetahui manfaat ganja bagi kebutuhan medis, menggunakannya untuk pengobatan sendiri. Negara Indonesia mengatur narkotika hanya boleh digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dilaksanakan oleh pemerintah dan diawasi oleh badan hukum.

Indonesia hingga saat ini masih berpandangan bahwa ganja merupakan suatu tanaman yang haram dan merugikan. Ganja menjadi barang illegal peredarannya di wilayah Indonesia. Hal itu tercantum pada Pasal 7 dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang disebutkan bahwa ganja merupakan salah satu jenis narkotika golongan I sebagaimana disebutkan dalam Daftar Narkotika Golongan I angka 8 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika).

UU Narkotika tidak mencantumkan istilah “mengkonsumsi”. Beberapa pasal dapat ditemui temui dalam UU Narkotika yang mencantumkan istilah seperti: menggunakan, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan. Dijelaskan juga dalam Pasal 7 bahwa narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Penjelasan Pasal 7 Undang-Undang Narkotika menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “pelayanan kesehatan” adalah termasuk pelayanan rehabilitasi medis. Sedangkan dimaksud dengan “pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi” adalah penggunaan narkotika terutama untuk kepentingan pengobatan dan rehabilitasi, termasuk untuk kepentingan pendidikan, pelatihan, penelitian dan pengembangan, serta keterampilan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya melakukan pengawasan, penyelidikan, penyidikan, dan pemberantasan peredaran gelap narkotika.

Saat ini globalisasi telah memiliki arus yang berkembang semakin pesat. Hal ini juga membuat setiap neagara hampir tidak memiliki batas-batas kenegaraan. Perkembangan yang terjadi sangat pesat ini tentu saja menyebabkan cepatnya pergerakan manusia maupun proses ekspor dan impor barang di setiap negaranya.

Dampak dari perkembangan arus globalisasi tersebut menyebabkan terjadinya pasar gelap dan penyelundupan barang yang masuk dari luar negara ke dalam negeri dan dapat melintas dengan mudah melalui darat, laut maupun udara. Tentu saja ini menjadi ancaman bagi keamanan manusia, baik negara, nasional dan global. Seperti hal nya saat ini, yang sedang di perbincangan dan menuai kontroversi di berbagai negara, yaitu mengenai Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (NAPZA).

Seperti halnya yang terjadi di negara Thailand, pada tahun 1979, pemerintah Thailand memproklamirkan Undang-Undang Pengawasan Narkotika, yang merupakan amanat dari Pemerintah Amerika Serikat melalui Office of Narcotic Control Board (ONCB). Amanat inilah yang kemudian menjadi cikal-bakal masuknya ganja ke dalam 108 jenis psikotropika (Narcotics Act 2522, 1979), dan sekaligus membuat kebijakan “war on drugs” yang dibuat oleh negara Amerika Serikat mempengaruhi negara Thailand. Tahun 2019 negara Thailand telah mengeluarkan kebijakan baru menyangkut legalisasi ganja dengan berbagai pertimbangan.

*Dikutip dari berbagai sumber.

Oleh: Dini Lutfiyani, Mahasiswa Fakultgas Hukum Universitas Pancasakti Tegal

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar