Bulan Ramadan menjadi bulan yang berbeda dengan bulan-bulan Hijriyah lainnya. Hal ini dikarenakan di dalam bulan ini terdapat dua perintah wajib sekaligus, yaitu perintah puasa dan zakat fitrah. Selain itu, di dalam bulan ini, pahala yang kita dapatkan akan dilipatgandakan dan bahkan dosa kita akan diampuni oleh Allah SWT jika memenuhi sedikitnya dua kriteria yang terdapat dalam hadits, yaitu beriman kepada Allah dan penuh harap agar Allah menerima semua amal dan mengampuni dosa kita.
Selain itu, Bulan Ramadan menjadi lebih istimewa karena terdapat lailah al-qadr yang menjadi harapan umat islam. Kita pasti sudah tahu bahwa malam ini lebih baik daripada seribu bulan. Hal ini dikarenakan pada malam ini, malaikat turun berombongan sehingga bumi menjadi sempit karena dipenuhi oleh para malaikat, tanpa terkecuali Malaikat Jibril. Bukan hanya itu saja, al-Qur’an yang menjadi pedoman hidup juga diturunkan pada malam ini. Oleh karena itu, sudah dapat kita pastikan bahwa malam sekaligus bulan ini merupakan bentuk rahmat dari Allah.
Banyak sekali masyarakat dari berbagai kalangan menyebutkan istilah puasa di Bulan Ramadan dengan Bahasa Arab. Ada yang menyebutnya dengan shiyam dan terkadang ada juga yang menyebutnya dengan istilah shaum. Hal ini sebenarnya menimbulkan efek positif daam perbendaharaan kosa kata Bahasa Arab masyarakat. Namun, sebenarnya kedua kata ini memiliki makna yang berbeda walaupun sama-sama berasal dari fi’il madli صام.
Walaupun kedua kata tersebut sama-sama memiliki arti menahan, untuk lebih memudahkan kita dalam memahami makna kedua istilah tersebut ialah dengan menelaah secara logis maksud tersirat yang terkandung di dalamnya. Kata shiyam bermakna menahan untuk tidak memasukkan sesuatu. Sedangkan shaum bermakna menahan agar tidak mengeluarkan sesuatu. Hal ini merupakan bentuk perbedaan yang mendasar dari kedua kata tersebut agar kita tidak salah memahami keduanya.
Untuk lebih mengetahui perbedaan kedua kata tersebut, sedikitnya ada 2 ayat yang menjelaskan mengenai perbedaan keduanya. Ayat yang memuat tentang shiyam terdapat pada ayat tentang kewajiban berpuasa bagi umat terdahulu yaitu surah al-Baqarah ayat 183:
ياايهاالذين امنوا كتب عليكمالصيام كما كتب على الذين من قبلكم لعلكم تتقون ١٨٣
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”
Namun berbeda dengan kata shaum yang hanya terdapat dalam satu ayat dalam al-Qur’an, yakni Surah Maryam ayat 26:
فَكُلِى وَٱشْرَبِى وَقَرِّى عَيْنًا ۖ فَإِمَّا تَرَيِنَّ مِنَ ٱلْبَشَرِ أَحَدًا فَقُولِىٓ إِنِّى نَذَرْتُ لِلرَّحْمَٰنِ صَوْمًا فَلَنْ أُكَلِّمَ ٱلْيَوْمَ إِنسِيًّا
“Maka makan, minum dan bersenang hatilah kamu. Jika kamu melihat seorang manusia, maka katakanlah: “Sesungguhnya aku telah bernazar berpuasa untuk Tuhan Yang Maha Pemurah, maka aku tidak akan berbicara dengan seorang manusiapun pada hari ini”.
Setelah menelaah kedua ayat tersebut secara mendalam, lantas apa yang lebih membedakan antara kedua bentuk mashdar tersebut? Kata shiyam dalam Surah al-Baqarah ayat 183 menjelaskan makna puasa sebagaimana yang kita lakukan di Bulan Ramadan, yakni menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa dari mulai terbit fajar sampai terbenam matahari. Hal ini mengandung makna bahwa shiyam bersifat khusus yang merupakan syariat yang telah ditetapkan oleh Allah.
Sementara kata shaum dalam Surah Maryam ayat 26 di atas memuat kisah Maryam yang diperintahkan untuk puasa dari berbicara dan tetap diperbolehkan untuk makan dan minum. Hal ini menunjukkan bahwa kata shaum memiliki arti yang berbeda dengan shiyam. Kata shaum lebih menunjukkan makna menahan dari perkataan serta perbuatan buruk dan tidak penting yang dapat menjerumuskan pada suatu hal yang dapat membahayakan diri kita.
Namun, mengapa seringkali niat puasa kita di Bulan Ramadan menggunakan diksi shaum? Apakah hal tersebut bertentangan dengan makna puasa yang kita laksanakan di Bulan Ramadan? Apakah kita telah salah dalam berniat puasa yang mengakibatkan puasa kita menjadi tidah sah? Tentu saja tidak. Puasa yang kita lakukan pada intinya bertujuan sebagai hijab bagi kita agar terhindar dari perkataan serta perbuatan yang tidak berguna. Berniat dengan lafadh nawaitu shauma tidaklah salah digunakan bahkan sangat utama.
Secara esensial, puasa yang kita lakukan bukanlah hanya sebatas tradisi dengan aktivitas menahan makan dan minum semata tanpa ada makna. Puasa yang kita lakukan pada dasarnya bertujuan membentengi diri kita dari hal-hal yang dapat merusak diri dan bertujuan mengantarkan kita kepada ketakwaan dan keridaan. Hal ini merupakan manifestasi dari kata puasa seutuhnya yang sangat jarang terealisasikan.
Dengan memanfaatkan shiyam sebagai media dan shaum sebagai tujuan akhir, diharapkan eksistensi puasa yang sebenarnya dapat terealisasikan secara tepat. Selain itu, dengan menggabungkan kedua makna kata tersebut dalam kehidupan kita, diharapkan pula kita dapat menikmati tujuan syariat yang ditetapkan oleh Allah dan kita juga dapat menikmati hakikat proses riyadah diri dalam rangka menjadi ahsan al-taqwim.
Shiyam selamanya merupakan perbuatan yang dilarang oleh agama. Namun, shaum sepanjang masa adalah suatu hal yang sangat ditekankan. Hal ini diharapkan dapat mendatangkan ketenangan yang hakiki dalam jiwa yang berasal dari Allah bagi para pelakunya. Makna puasa yang sebenarnya juga diharapkan agar kita dapat memposisikan diri kita sebagai khalifah fi al-ardh (pemimpin di bumi) dan juga sebagai abdullah ( hamba Allah) dalam rangka memperoleh ridla-Nya semata.
Semoga momentum puasa di Bulan Ramadan kali ini dan seterusnya dapat mendatangkan kita kepada ketakwaan yang tidak hanya dapat kita rasakaan selama bulan puasa saja, akan tetapi dapat kita laksanakan sepanjang masa. Semoga pula seluruh amal ibadah yang kita usahakan tidak menjadi amal yang sia-sia melainkan menjadi bernilai di sisi-Nya sehingga kita dapat degan mudah memperoleh ampunan yang mengantarkan keridaan-Nya.





