Respon Pelarangan Pemasangan Bendera di PIK, Ini 5 Tuntutan Pemuda Utara Bergerak!

Konferensi Pers Pemuda Utara Bergerak

Lagi dan lagi! Publik dibikin heboh oleh fenomena yang seharunsya tidak lagi terjadi di usia republik ini yang sudah menginjak 76 Tahun. Sebagaimana yang sudah kadung viral di media sosial, bahwa di kawasan Pantai Indak Kapuk (PIK), tidak terlihat bendera merah putih sebagaimana yang lumrah dijumpai di sudut-sudut wilayah di seluruh tanah air pada tanggal 17 Agustus.

Konon, pemandangan yang tak lazim sekaligus menyayat hati itu dikarenakan adanya pelarangan pemasangan dan tidak adanya bendera merah putih di kawasan PIK. Padahal, menurut UU No. 24 tahun 2009 pasal 7 Ayat 3, dengan tegas menyebutkan bahwa lambang negara wajib diberlakukan kepada seluruh negara Indonesia di seluruh wilayah NKRI tanpa terkecuali.

Atas kejadian itu, Pemuda Utara Bergerak menyesalkan mengapa kejadian itu bisa terjadi. Berdasarkan pers release yang diterima redaksi baladena.id (29/9), berikut beberapa tuntutan Pemuda Utara Bergerak:

  1. Presiden Joko Widodo harus bertanggung jawab secara moral kepada seluruh rakyat Indonesia akan kejadian pada Tanggal 17/08/2021 di kawasan perumahan pantai Indah kapuk jakarta utara yang dimana pada hari tersebut adalah merupakan hari paling BERSEJARAH bagi seluruh bangsa Indonesia dan seluruh rakyat Indonesia, dimana pada tanggal tersebut kita semua seluruh Rakyat Indonesia di manapun berada, wajib memperingati hari kemerdekaan bangsa Indonesia dengan memasang dan mengibarkan bendera merah putih di setiap rumah/gedung/bangunannya masing-masing sesuai UU Thn 2009 No.24 Pasal 07 Ayat 03 yang berlaku, tetapi dengan bukti yang kami miliki di kawasan perumahan pantai indah kapuk tidak ada bendera merah putih yang di pasang dan di kibarkan di kawasan tersebut

 

  1. Pemerintah jangan menutup mata apalagi mengabaikan permasalahan ini seolah-olah ini sebuah permasalahan sepele, terutama Presiden Joko Widodo dalam hal ini juga harus bertanggung jawab akan kesamaan hak dan pemberlakuan hukum untuk kedaulatan rakyat Indonesia. Siapapun dan di manapun berada di seluruh wilayah NKRI

 

  1. Pemerintah daerah dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan harus segera memberikan himbauan KERAS kepada seluruh warga masyarakat yang bermukim di perumahan PIK tersebut Agar meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia secara terbuka di media massa, elektronik dan media onlie serta kanal-kanal YouTube secara Nasional, selama 3×24 Jam secara berturutturut.

 

  1. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Juga harus memberikan sanksi keras terhadap pengelola dan pengembang di Kawasan perumahan PIK sesuai dengan Pergub, Perda, dan Sanksi administratif yg berlaku. 5. Pemuda utara bergerak memberikan Waktu 3×24 Jam kepada pihak terkait terhitung dari Tanggal 29 Agustus 2021 jika tidak segera merespon apalagi mengabaikan, maka pemuda utara bergerak akan menggelar aksi UNJUK RASA secara besar-besaran di kawasan perumahan PIK dan Balaikota DKI Jakarta .

Priok, 29 Agustus 2021

Pimpinan Pemuda Utara Bergerak

    • Ginting
    • Lutfie
    • Jones

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *