Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas memastikan, pasal penghinaan terhadap presiden di KUHP baru hanya bisa dilaporkan oleh presiden sendiri. Alasannya, karena pasal tersebut bersifat delik aduan. Hal itu diungkapnya saat jumpa pers perihal pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru pada tahun ini.
Supratman menjelaskan, pasal penghinaan terhadap presiden juga tidak dibuat untuk membatasi kritik. Namun tetap harus dibedakan, mana yang bersifat krtik, saran dan mana pernyataan yang bersifat penghinaan.
“Saya rasa teman-teman sudah pasti tanpa perlu membaca kitab undang-undang hukum pidananya, teman-teman pasti ngerti, mana yang dihina, mana yang kritik,” kata Supratman seperti dikutip Selasa (6/1/2025).
Stiker di Whatsapp
Supratman lalu menanggapi bagaimana jika ada stiker di jejaring Whatsapp yang menyerupai atau menggunakan foto pejabat atau presiden.
Kembali lagi, Supratman menyatakan, selama itu tidak menghina dan hanya berupa ungkapan ‘siap’, atau memberi ‘jempol’, maka hal itu tidak harus dipersoalkan.
“Stiker, ya kalau tahu, kalau stiker mah, kalau jempol oke sama Menteri Hukum, apalagi dengan Presiden. Tapi kalau buat sesuatu yang tidak senonoh, batasannya sekali lagi, karena apa yang dimaksud penghinaan, itu delik biasa di penghinaan biasa itu sudah ada ya, jadi tinggal ada pemberatannya. Jadi sekali lagi yang kaya seperti sudah bisa pahami mana yang boleh, mana yang tidak,” Supratman menandasi.
Sebagai informasi, pasal penghinaan terhadap presiden dalam KUHP baru tercatat dalam pasal 218 dan masuk ke dalam delik aduan. Artinya, mereka yang dihina adalah mereka yang terdampak langsung, baik itu presiden atau pun wakil presiden. Maka, aduan hanya bisa dilakukan oleh presiden atau pun wakil presiden yang merasa dihina atau dijatuhkan harkat dan martabatnya.
Pasal
Berikut bunyi dari Pasal 218 di KUPH baru:
Pasal 218: penghinaan presiden dan wakil presiden
Pasal 218 ayat (1) KUHP yang berbunyi “Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV”.
Pasal 218 ayat (2) KUHP menyatakan “Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri”.







