Penulis: Berliana Nafis Nefianti (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal)
Ada adigium yang popular Ubi Societas ibi Justicia yang artinya didmana ada masyarakat dan kehidupan, di sana ada hukum. Jika mengimplementasikan adigium tersebut dalam pembuatan suatu kebijakan, mestinya masyarakat harus diikutsertakan. Faktnya, adigium tersebut sering diabaikan dalam pembuatan hukum.
Dilansir dari kompas.com bahawas Pemerintah telah membuat kebijakan untuk memindahkan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur, yang selanjutnya disahkan melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Berbagai faktor menjadi pertimbangan perlunya dilakukan pemindahan IKN. Faktor sosial, ekonomi, politik, budaya, pertahanan dan kemanan, bahkan sampai dengan potensi bencana alam menjadi pertimbangan pentingnya IKN dipindahkan dari Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta.
Pertimbangan lainnya karena kepadatan penduduk yang tidak merata dan cenderung terkonsentrasi di Pulau Jawa telah berdampak pada kesenjangan dalam berbagai aspek dan stagnasi ekonomi yang tidak kunjung dapat diperbaiki. Justru pertimbangan ini menjadi pendorong percepatan realisasi pemindahan IKN. Banyak pro kontra di kalangan masyaraka hingga pejabat terhadpa pemidahan IKN.
Berbagai kajian perbandingan dilakukan antara Provinsi Kalimantan dan Jakarta, dari keadaan lingkungannya, kondisi geografis, sampai perekonomian. Sesuai dengan tujuan Negara untuk kebahagiaan seluruh elemen masyarakat. Sila kelima Pancasila yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia juga dapat dijadikan lanadasan. Kebutuhan masyarakat pun harus tercukupi (the good life).
Pihak yang kontra menganggap bahwa pemindahan IKN sekarang bukanlah waktu yang tepat karena Indonesia sedang sulit keuangan. Bagaimana bisa untuk memenuhi kebutuhan masyarakatnya seperti ekonomi, keamanan,dan pendidikan, yang merupakan tujuan negara jika kondisi ekonomi dan keuangan justru sedang memprihatinkan.
Banyak juga yang mengatakan bahwa perpindahan IKN hanya untuk kepentingan investor. Baru pencetusan saja sudah banyak tanah dan perumahan yang terjual di Kalimantan. Dengan iming-iming dari tersebar luasnya perpindahan membuat orang tergiur untuk membeli rumah di sekitar kota yang akan dijadikan IKN. Jika ini yang terjadi, begitu pandai memanfaatkan situasi.
Pertimbangan kontra yang lain menganggap bahwa Kalimantan merupakan paru-paru dunia. Seperti halnya di Negara Brazil, paru-paru dunia di Indonesia terletak di Kalimantan, sehingga lingkungan khususnya hutan harus dijaga kelestariannya. Dikhawatirkan dengan perpindahan ibu kota akan menyebabkan rusaknya hutan Indonesia. Pastinya dengan pindahnya ibu kota akan ada banyak pembangunan yang akan dilakukan pemerintah.
Rusaknya hutan dan matinya fauna berpengaruh pada keberlangsungan kehidupan manusia juga. Tidak bisa dikatakan sebagai keadilan untuk mencapai tujuan negara. Sebaliknya justru seharusnya pemerintah mempertahankan hutan Kalimantan yang sudah diujung tanduk karena sebagian sudah terbakar.
Secara bisnis, pemindahan IKN yang berdampak pada munculnya kota metropolitan baru banyak memancing para pengusaha untuk membuka pusat bisnis. Para investor berlomba-lomba untuk menciptakan usaha baru. Tentu saja mereka berspekulasi untuk meraup keuntungan baru..
Persoalan lain yang muncul adalah banyak banyak juga masyarakat Provinsi Kalimantan yang menolak adanya perpindahan IKN. Salah satau alasannya karena masalah ekonomi yang sedang melanda Indonesia. Mereka berpendapat bahwa seharusnya masalah pengangguran yang harus diselesaikan terlebih dahulu oleh Pemerintah.
Harus diakui, bahwa memang masyarakat lebih banyak terkosentrasi di Pulau Jawa, yaitu 57% dari seluruh jumlah penduduk Indonesia. Begitu padatnya pulau jawa terutama Jakarta. Dari sisi ini, tentu banyak yang setuju, untuk mengurangi kepadatan khususnya di Jakarta.
Kalimantan jauh dari kata metropolitan seperti Jakarta. Dari segi pendidikan Kalimantan terlampau jauh. Pemerataan ini pun akan berdampak baik bagi Pulau Kalimantan. Selama ini, daerah Kalimantan khususnya perbatasan, banyak yang merasa terasingkan dari dari negara sendiri sehingga membuat warga perbatasan Kalimantan bergantung pada Negara tetangga, Malaysia.
Memang menyedihkan, bagaimana mereka tidak merasakan keadilan dari negaranya. Akses yang sulit untuk menuju kota di negaranya sendiri. Bahkan menggunakan nompol kendaraan dan uang negara tetangga sudah menjadi kebiasaan. Tidak banyak juga masyarakat yang pindah ke Negara tentangga untuk melangsungkan hidup. Karena untuk membeli kebutuhan sehari-hari mereka sangat mengandalkan atau bergantung pada Malaysia.
*Dikutip dari berbagai sumber.






