Madinah sebagai Tempat Menunaikan Janji

Dicaci, dikucilkan, bahkan hendak dibunuh merupakan hal yang lumrah terjadi pada setiap utusan Allah SWT. Tak terkecuali sang kekasih-Nya, baginda Nabi Muhammad SAW. Di tanah kelahirannya sendiri, Ia dianggap sebagai orang gila karena menyebarkan agama yang mentauhidkan ketuhanan, tuhan yang berbeda dari tuhan-tuhan yang kebanyakan disembah, tuhan yang tidak terlihat oleh mata bahkan tidak terdeteksi oleh panca indera.

Tidak hanya itu, berbagai penghinaan, ancaman bahkan tindak pembunuhan yang hendak dilakukan oleh kafir Qurays, tidak luput dari kehidupan Rasulullah.

Namun, kegigihan Beliau tidak dapat dikalahkan oleh semua hambatan yang datang dari kaum kafir Qurays Makkah. Semakin beliau berdakwah, semakin banyak orang yang tertarik dengan ajarannya dan secara suka rela masuk ke dalam agama yang pernah diserukan juga oleh Nabi Ibrahim, yakni agama Islam.

Melihat eskalasi umat Islam yang terus meningkat hari demi hari, membuat kaum kafir Qurays geram dengan Rasulullah. Mereka tidak lagi menyerang Rasulullah, tapi kehidupan para pengikutnya terancam mendapat siksaan, terutama mereka yang berada di kalangan bawah. Sebut saja Bilal bin Rabbah, seorang budak yang disiksa dengan cambukan dan dijemur ditengah terik matahari sambil sebuah batu besar diletakkan diatas dadanya.

Bacaan Lainnya

Begitu juga yang terjadi pada keluarga Amr bin Yassir, ibunya di bunuh dengan sebuah bilah tombak, ayahnya disiksa hingga tak lagi bernafas, dan Amr sendiri dipaksa untuk menyekutukan Allah sambil berbagai siksaan terus mendarat ditubuhnya. Keadaan ini membuat Rasulullah terus memikirkan jalan yang terbaik untuk dia dan pengikutnya.

Waktu terus berjalan, dakwah pun terus berlanjut. Di tengah ikhtiar Nabi SAW yang senantiasa memohon solusi bagi umatnya, sebuah harapan muncul dari kota Yatsrib. Enam orang yang hendak melaksanakan ibadah haji dari kota itu, mendengarkan ajakan Nabi SAW dengan antusias, dan menerima seruan beliau. Enam orang tadi sangat tertarik dengan kepribadian Muhammad sehingga mereka memutuskan untuk menjadikan beliau sebagai sosok yang akan mengakhiri konflik yang sedang terjadi di negeri mereka.

Singkat cerita, akhirnya Nabi Muhammad melakukan hijrah ke negeri mereka, sebuah oase di tengah pegunungan yang gersang. Tempat itu dikenal dengan nama Yatsrib. Konon katanya, pemberian nama itu diambil dari nama orang yang telah membuka tempat tersebut menjadi sebuah kota.

Semenjak Rasulullah menginjakkan kakinya di tanah itu, namanya telah berubah menjadi Madinah. Kemudian, para pakar sejarah lebih sering menyebutnya dengan Madinah al-Munawwarah atau Madinah an-Nabawiyyah.

Madinah Bukan Sekadar Kota

Sering kali, pemaknaan terhadap kata madinah hanya diartikan sebagai kota. Para ahli sejarah pun banyak yang hanya memaknainya seperti itu. Sehingga banyak yang tidak tahu maksud dari perubahan nama tersebut. Padahal, dibalik kesederhanaan nama tersebut ada makna yang begitu mendalam yang menjadi cita-cita Nabi Muhammad SAW.

Kata Madinah merupakan mashdar dari fi’il dâna-yadînu-daynan-wa dînan yang memilki arti hutang dan agama. Dari sini, dapat kita ambil pemaknaan bahwa Madinah merupakan salah satu hutang yang harus dibayar oleh Rasulullah SAW. Hutang itu berupa janji Rasulullah kepada utusan orang-orang yang Yatsrib yang saat itu hendak melaksanakan Haji sebagaimana yang telah dikisahkan diatas.

Rasulullah bertemu dengan mereka, karena dakwah yang beliau sampaikan, diterima dengan baik-baik oleh utusan-utusan itu. Hingga akhirnya mereka bersepakat untuk melakukan perjanjian yang kemudian dikenal dengan bay’at.

Dalam bay’at tersebut, Rasulullah berjanji siap untuk memimpin masyarakat Yatsrib dan menyelesaikan konflik saudara yang sedang berkecamuk di sana. Kesediaan Rasulullah dijamin oleh penerimaan masyarakat Yatsrib, khusunya suku Aus dan Khazraj, terhadap agama yang dibawa oleh Rasulullah.

Oleh karena itu, peralihan nama dari Yatsrib menjadi Madinah merupakan memorandum bagi komitmen yang telah diikrarkan oleh Nabi Muhammad SAW. Madinah menjadi tempat Rasulullah untuk membangun agama dan menjalankannya dalam kehidupan bermasyarakat. Ini adalah langkah awal untuk merealisasikan sebuah visi besar beliau, yaitu membumikan kalimatullah di seluruh penjuru dunia.

Sebuah janji lain juga beliau ikrarkan di oase subur itu. Perjanjian tertulis pertama kali yang mengatur kehidupan bermasyarakat dan bernegara secara detail. Dalam perjanjian itu, semua masyarakat diperkenankan untuk menjalankan kepercayaannya masing-masing. Setiap suku diatur menurut kebiasaan baik mereka. Saling membantu menghadapi musuh yang ingin menghancurkan kota Madinah.

Hukum berlaku kepada semua pihak yang terlibat dalam perjanjian. Kelompok-kelompok yang melakukan pelanggaran, ditindak secara tegas dan dihukum sesuai dengan ketetapan yang telah disepakati bersama. Singkatnya, perjanjian itu mengatur sejumlah hak-hak dan kewajiban-kewajiban bagi kelompok-kelompok yang terlibat dalam perjanjian sehingga membentuk suatu kesatuan komunitas yang disebut dengan umat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *