Ketua LMKN Sayangkan Narasi soal Royalti Mematikan Usaha Kecil

Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, menyayangkan munculnya narasi yang menyebut bahwa kewajiban membayar royalti dapat mematikan pelaku usaha kecil seperti kafe dan restoran. Menurut Dharma, sebelum menyebarkan narasi semacam itu, sebaiknya pelaku usaha memahami terlebih dahulu aturan dan Undang-Undang yang berlaku. 

“Ada narasi yang sengaja dibangun keliru, seakan-akan (kami) mau mematikan kafe. Itu keliru sekali, karena dia enggak baca aturannya, enggak baca Undang-Undang. Bahkan belum bayar, sudah kembangkan narasi seperti itu,” kata Dharma kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Senin (4/8/2025).

Dharma menegaskan, membayar royalti adalah bentuk penghargaan terhadap hak pencipta, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta. “Harus bayar dong, itu ada hak pencipta, itu Undang-Undang. Bagaimana kita pakai sebagai menu (hiburan) tapi enggak mau bayar? Jangan bangun narasi mau putar rekaman suara burung, suara alam, seolah-olah itu solusi,” ujar Dharma.

Dharma juga mengungkap bahwa penggunaan suara alam atau kicauan burung tetap dapat dikenai royalti.

“Putar lagu rekaman suara burung, suara apa pun, produser yang merekam itu punya hak terhadap rekaman fonogram tersebut. Jadi tetap harus dibayar,” tegas Dharma. “Ada hak terkait di situ, ada produser yang merekam,” lanjutnya. Hal yang sama berlaku bagi pemutaran lagu-lagu internasional. Dharma menyatakan, Indonesia memiliki kerja sama internasional terkait pembayaran royalti.

“Harus bayar juga kalau pakai lagu luar negeri. Kita terikat perjanjian internasional. Kita punya kerja sama dengan luar negeri dan kita juga membayar ke sana,” jelas Dharma.

Sebagai informasi, tarif royalti untuk pemanfaatan musik secara komersial di restoran dan kafe diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti untuk Pengguna yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu Kategori Restoran. Berdasarkan aturan tersebut, pelaku usaha wajib membayar Royalti Pencipta sebesar Rp60.000 per kursi per tahun dan Royalti Hak Terkait sebesar Rp60.000 per kursi per tahun.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *