Bicara tentang berkah bagi kalangan tertentu tidak menarik karena tidak ilmiah. Tidak ilmiah karena itu, sulit dibuktikan secara empirik. Keberkahan hanya diyakini keberadaannya oleh orang-orang beriman. Secara simpel berkah itu artinya tumbuh, bertambah, meningkat, kebahagiaan dan kebaikan. Arti dalam bahasa Arabnya kira-kira ini (النماء, الزيادة, الرفع, السعادة الخير). Jadi sesuatu yang berkah itu yang dengannya orang bisa tumbuh, berkembang atau bertambah kebaikannya, kemanfaatannya, kebahagiaannya, kurang lebih begitu. Duwit yang berkah itu bukan berarti duwit yang banyak, duwit yang berkah itu si empunya mendapatkan manfaat besar darinya. Duwit banyak tapi membawa pada kenistaan dan penderitaan, itu pasti tidak berkah. Begitu kurang lebih rumusnya.
Allah di berbagai ayat menjelaskan tentang keberkahan itu. Termasuk keberkahan suatu kampung atau negeri. Beberapa di antaranya menjelaskan tentang bagaimana seharusnya penduduk suatu kampung bersikap dan berperilaku dan bagaimana penduduk kampung-negeri itu seharusnya menjauhi sikap dan laku tertentu agar keberkahan itu tetap bersemayam di negeri itu. Salah satu firman Allah dalam QS. al-A’raf [07]: 96 sebagai berikut.
وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَىٰ آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِم بَرَكَاتٍ مِّنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ وَلَٰكِن كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُم بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ
Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat kami) itu. Maka kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.
Ayat di atas menjelaskan bahwa keberkahan sebuah kampung, atau negeri akan terwujud manakala penduduknya beriman dan bertakwa. Jadi laku batin dan laku lahiriahnya, menunjukkan lakunya orang beriman. Jika sebaliknya, maka keberkahan itu akan dicabut dan digantikan dengan penderitaan. Secara teologis, kita yakini bahwa laku kebohongan dan pembohongan (publik), kedurhakaan, kemaksiatan yang kita lakukan berkontribusi bagi munculnya penderitaan penduduk kampung. Karena itu, dari sudut pandang ini kita memiliki tanggung jawab untuk menjaga keberkahan kampung negeri kita ini dengan selalu menunjukkan laku orang beriman baik secara lahir maupun batin.
Dengan nalar teologis semacam itu, seorang pendosa, misalnya koruptor, setidaknya melakukan dua kesalahan besar. Pertama, mencuri harta negara yang merugikan rakyat dan negara. Kedua, menghilangkan keberkahan sebuah negeri yang seharusnya menjadi milik bersama.
Ayat lain yang senada dengan itu adalah, QS. al-Isra’ [17]: 16
وَإِذَا أَرَدْنَا أَن نُّهْلِكَ قَرْيَةً أَمَرْنَا مُتْرَفِيهَا فَفَسَقُوا فِيهَا فَحَقَّ عَلَيْهَا الْقَوْلُ فَدَمَّرْنَاهَا تَدْمِيرًا
Jika kami hendak membinasakan suatu negeri, maka kami perintahkan kepada orang-orang yang hidup mewah di negeri itu (supaya mentaati Allah) tetapi mereka melakukan kedurhakaan dalam negeri itu. Maka sudah sepantasnya berlaku terhadapnya perkataan (ketentuan kami), Kemudian kami hancurkan negeri itu sehancur-hancurnya.
Imam al-Baghawiy memaknai kata mutrafiha dengan (منعميها) orang-orang yang menikmati kampung itu (bisa sumber daya alamnya atau lainnya), dan juga (وأغنياءها) orang-orang kaya di kampung itu, atau para konglomeratnya atau para borjuisnya.
Kandungan ayat di atas kurang lebih menjelaskan bahwa para konglomerat yang borjuis yang menguasai sebagian besar sumber daya sebuah kampung, kalau disuruh berbuat baik atau berperilaku sesuai dengan aturan main justru melakukan hal sebaliknya. Justru membuat kerusakan, ketidakadilan, ketimpangan dan sebagainya. Allah membahasakannya dengan mereka melakukan kefasikan. Fasik itu rusak, rusak itu berarti sudah tidak ada lagi equlibrium, atau keseimbangan dan itu pasti tidak adil. Tidak adil itu misalnya, sumber daya alam di kampung itu hanya dikuasai oleh beberapa gelintir orang saja, sementara itu, mayoritas warganya justru hanya bisa mengakses sebagian kecil sumber daya di kampung itu, sehingga kurang atau bahkan tidak berdaya.
Yang demikian itu tentu saja bisa dengan mudah dilakukan oleh para konglomerat di kampung itu, karena mereka punya uang. Bahkan hukum pun bisa dibeli dengan uang yang mereka miliki. Tidak berhenti di situ, dengan uang mereka pun sangat mungkin bisa memesan produk peraturan perundangan di kampung itu, misalnya. Karena yang membuat undang-undang juga manusia, yang tidak imun dari iming-iming uang tadi. Kalau yang demikian itu sudah benar-benar terjadi, yang akan muncul adalah adanya manusia-manusia yang melakukan kebohongan dan tipu daya. Pintar mengelabuhi dan melakukan tindakan-tindakan kamuflase, sehingga yang tampak di mata manusia seakan-akan baik, namun hakikatnya tidak demikian. Peringatan Allah semacam itu termaktub dalam QS. al-An’am [06]: 123.
وَكَذَٰلِكَ جَعَلْنَا فِي كُلِّ قَرْيَةٍ أَكَابِرَ مُجْرِمِيهَا لِيَمْكُرُوا فِيهَا ۖ وَمَا يَمْكُرُونَ إِلَّا بِأَنفُسِهِمْ وَمَا يَشْعُرُونَ
Demikianlah kami jadikan di tiap-tiap negeri para penjahat besar untuk melakukan tipu daya di negeri itu. Mereka tidak memperdayakan melainkan dirinya sendiri, sedang mereka tidak menyadarinya.
Apabila kebohongan, kecurangan dan tipu daya sudah menjadi strategi, maka dengan kekuasaan uangnya atau kekuasaan lainnya, manusia bisa menutupi kefasikannya dengan reasoning kemasalahatan umum (human good). Membuat aturan yang sebenarnya berpotensi melahirkan madharat yang lebih besar, justru merasa membuat kemaslahatan. Eksploitasi lahan yang merusak karena tanpa mempertimbangkan kerusakan lingkungan atau tanpa AMDAL, dianggap sebagai usaha mensejahterakan rakyat kampung, misalnya. Penguasaan Hak Guna Lahan tanpa kontrol memadai yang menimbulkan ketimpangan, tapi justru diklaim sebagai pembedayaan potensi kampung misalnya. Mendukung dan melagalisasi LGBT tidak lagi merasa melakukan kefasikan, tapi justru dianggap sebagai pejuang HAM, misalnya dan lain sebagainya.
Jika yang demikian itu telah benar-benar terjadi, maka kritik, masukan dan saran sulit untuk bisa diterima, karena yang dikritik merasa melakukan kemasalahatan. Padahal sejatinya bisa jadi karena kepentingannya saja yang terusik. Allah dalam QS. al-Baqarah [2]: 11 telah mengingatkan adanya kemungkinan akan terjadinya fenomena semacam itu.
وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ لَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ قَالُوا إِنَّمَا نَحْنُ مُصْلِحُونَ
Bila dikatakan kepada mereka: Janganlah kalian membuat kerusakan di muka bumi. Mereka mengatakan: Sesungguhnya kami ini orang-orang yang mengadakan perbaikan.
Sebagai penduduk sebuah kampung, kita punya tanggung jawab besar untuk menjaga keberlangsungan dan keberkahan kampung kita. Jika tidak bisa melakukan hal berkontribusi untuk kampung kita, setidaknya sedapat mungkin hindarkan diri kita dari berbuat dosa. Dalam konteks ini Imam al-Qurthubiy pernah menjelaskan;
وأن المعاصي إذا ظهرت ولم تغير كانت سببا لهلاك الجميع
Sesungguhnya kemaksiatan ketika sudah tampak terang-benderang, cetho welo-welo di depan mata, tapi kok tidak diubah atau tidak dihentikan, maka hal itu sejatinya menjadi sebab kebinasaan bagi semuanya.
Demikian Hikmah Jum’at kali ini, semoga bermanfaat dan Allah senantiasa menjaga sikap dan laku baik kita, sehingga keberkahan kampung kita akan membersamai kita dan generasi penerusnya. Billaahi fii sabiilil Haq.
Oleh: Achmad Maimun







