Ketika musim kurban, terdapat sebagian orang yang sengaja membeli hewan kurban yang paling mahal. Ini biasanya dilakukan oleh orang yang kaya, seperti para pejabat dan lainnya. Sebenarnya, bagaimamana hukum membeli hewan kurban yang paling mahal ini?

Menurut para ulama, hewan yang dianjurkan untuk dijadikan kurban adalah hewan yang bagus, gemuk, seluruh anggota tubuhnya lengkap dan sempurna, dan tidak harus hewan yang paling mahal. Selama kriteria tersebut sudah terpenuhi, meskipun bukan hewan yang paling mahal atau tidak mahal, maka hewan tersebut sudah dinilai sempurna untuk dijadikan kurban.

Mengenai hukum membeli hewan yang paling mahal untuk dijadiakan kurban, maka ulama Malikiyah memiliki dua perincian hukum dalam masalah ini. Perincian hukum ini didasarkan pada motif dan tujuan membeli hewan kurban yang paling mahal tersebut.

Jika membeli hewan kurban yang paling mahal bertujuan untuk pamer atau untuk menunjukkan diri kepada orang lain bahwa dirinya mampu membeli hewan kurban yang paling mahal, maka hukumnya makruh.

Namun jika bertujuan untuk menambah kebaikan atau untuk mendapatkan pahala yang banyak dari Allah, maka hukumnya dianjurkan untuk membeli hewan kurban yang paling mahal. Misalnya, membeli hewan kurban yang paling mahal dengan kriteria badannya bagus, gemuk dan besar, agar banyak orang fakir miskin yang menerima bagian dagingnya. Jika niat dan tujuannya seperti itu, maka sunnah untuk membeli hewan kurban yang paling mahal.

Ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah berikut;

Baca Juga  Kapan Idulfitri 1442 H?

ما صرح به المالكية من ان التغالي بكثرة ثمنها زيادة على عادة اهل البلد يكره تنزيها لان شأن ذلك المباهاة وكذا زيادة العدد فان نوى بزيادة الثمن او العدد الثواب وكثرة الخير لم يكره بل يندب

Termasuk perkara yang ditegaskan oleh ulama Malikiyah adalah bahwa membeli hewan kurban yang paling mahal melebihi kebiasaan orang-orang setempat, hukumnya adalah makruh. Karena hal itu biasanya untuk bangga-banggaan. Begitu juga dengan menambah jumlah hewan kurban. Namun jika seseorang berniat untuk mendapatkan pahala dan banyaknya kebaikan dengan membeli hewan kurban yang paling mahal atau berkurban dengan jumlah yang banyak, maka hal itu tidak dimakruhkan bahkan justru dianjurkan.

 

sumber https://bincangsyariah.com/

 

Sebut PPKM Strategi Komunis, Yahya Waloni: Jangan Taati Perintah Orang Kafir

Previous article

Mahasiswa KKN MIT DR XII UIN Walisongo Semarang Gelar Webinar Moderasi Beragama

Next article

You may also like

Comments

Ruang Diskusi

More in Syariah