Semua orang tentu menginginkan pernikahan yang akan membawa mereka kepada kebahagiaan dan dapat mendukung keinginan mereka. Pernikahan yang bahagia sangat Selengkapnya
Penulis: Nilna Husnayain
Masyarakat Adat: Bukan Sekedar Tanah dan Uang
Keberagaman suku, bangsa, dan budaya Indonesia menjadikannya negara majemuk. Lebih dari 300 suku ada di Indonesia, dan masing-masing memiliki budaya Selengkapnya
Hati-hati! Salah Kaprah Menafsirkan Ayat, Bisa Kufur Nikmat
Hampir seluruh umat muslim di berbagai negara gemar mendengarkan kajian ataupun ceramah keagamaan. Tujuan mereka mendengarkan tersebut sebagian besar karena Selengkapnya
Mencintailah dengan Cerdas dan Tegas
Banyak perempuan yang menafsirkan cinta hanya berdasarkan perasaan saja. Saat ia telah merasa nyaman dengan seseorang, maka kata cinta ataupun Selengkapnya
Tak Hanya Soal Teori, Hukum Harus Dipraktikkan dengan Rinci
“Berbicara tentang hukum, berarti berbicara tentang barang bukti.” Pernyataan tersebut tentu tidak asing lagi bagi masyarakat yang faham betul akan Selengkapnya
Memilah Pasangan sebagai Awal Pembentukan Keluarga Ideal
Memiliki keluarga yang harmonis dan sejahtera tentunya merupakan dambaan semua orang. Setiap manusia tentu akan mengusahakan hal tersebut dengan berbagai Selengkapnya
Meluruskan Pandangan dengan Aksi Membanggakan
“Aljannatu tahta aqdamil-ummahat,”. Hadis tersebut nampaknya sudah sangat sering terdengar di telinga kita. Terutama pada saat kajian keagamaan yang bertemakan Selengkapnya
Tugas Ganda Sang Pembawa Wahyu Illahi
Telah menjadi pengetahuan umat islam secara umum bahwa Jibril datang kepada Nabi untuk menyampaikan wahyu. Menyampaikan ajaran, ketetapan, hukum, ataupun Selengkapnya
Mengenal Carok: Budaya Madura yang Melahirkan Karakter Ksatria
“Jangan cari masalah dengan orang Madura karena mereka akan melakukan apa saja untuk menjaga harga dirinya”. Ungkapan tersebut seakan terdengar Selengkapnya
Menyoal Pernikahan Dini yang Semakin Digandrungi
Pemerintah telah menetapka peraturan terbaru dalm Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang batas usia minimal perempuan menikah, yakni berusia 19 Selengkapnya
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.










