Kajian  

Afrika Selatan dan Kasus Genosida di Gaza (4) Analisis Kasus & Kesimpulan

Analisis Kasus

Tindakan sementara sering kali menjadi alat penting dalam mencegah kerugian yang lebih besar dalam kasus genosida di Mahkamah Internasional. Tindakan ini dirancang untuk memberikan perlindungan sementara kepada korban potensial hingga ada keputusan akhir. Analisis menunjukkan bahwa efektivitas tindakan sementara sangat tergantung pada kepatuhan pihak-pihak yang terlibat dan dukungan dari komunitas internasional. Dalam banyak kasus, tindakan sementara telah berhasil mengurangi intensitas konflik dan memberikan waktu bagi investigasi lebih lanjut. Tindakan sementara ini sering kali melibatkan perintah untuk menghentikan tindakan yang berpotensi merugikan, melindungi individu atau kelompok dari bahaya yang tidak dapat diperbaiki, dan mempertahankan status quo untuk memastikan keadilan dalam proses huku Lester, CA Louise (2024).

Afrika Selatan memiliki sejarah panjang dalam advokasi keadilan internasional dan hak asasi manusia. Permintaan tindakan sementara dalam kasus genosida di Gaza merupakan kelanjutan dari komitmen negara ini terhadap keadilan global. Motivasi di balik permintaan ini mencakup keprihatinan mendalam terhadap penderitaan rakyat Gaza serta upaya untuk menegakkan prinsip-prinsip hukum internasional. Dengan mengambil langkah ini, Afrika Selatan menunjukkan perannya sebagai aktor penting dalam sistem hukum internasional. Negara ini ingin memastikan bahwa norma-norma internasional ditegakkan dan pelanggaran hak asasi manusia di Gaza dihentikan secepat mungkin. Langkah ini juga mencerminkan dedikasi Afrika Selatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan hak asasi manusia SAHARA, T (2024)..

Mahkamah Internasional memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengeluarkan tindakan sementara, yang bertujuan untuk mencegah kerugian yang tidak dapat diperbaiki. Prosedur ini diatur dalam Statuta Mahkamah dan memerlukan bukti yang meyakinkan tentang ancaman kerugian yang mendesak. Preseden kasus sebelumnya menunjukkan bahwa Mahkamah cenderung mengabulkan tindakan sementara ketika ada ancaman langsung terhadap kehidupan atau integritas fisik manusia, yang relevan dalam konteks genosida di Gaza. Dalam kasus seperti Gambia v. Myanmar, ICJ mengeluarkan tindakan sementara untuk melindungi Rohingya dari kekerasan lebih lanjut. Dasar hukum ini menegaskan bahwa tindakan sementara adalah langkah preventif yang penting untuk melindungi hak asasi manusia dalam situasi darurat Steinberg, RH (2016).

Klaim genosida di Gaza memerlukan bukti yang kuat dan komprehensif untuk mendukung tuduhan tersebut. Ini mencakup dokumentasi tindakan yang bertujuan untuk menghancurkan, sebagian atau seluruhnya, suatu kelompok etnis, ras, atau agama. Analisis hukum menyoroti tantangan dalam mengkategorikan tindakan sebagai genosida, terutama dalam situasi konflik yang kompleks. Bukti-bukti yang diajukan harus memenuhi standar yang ketat agar dapat diterima di Mahkamah Internasional. Bukti tersebut harus menunjukkan niat untuk menghancurkan kelompok secara keseluruhan atau sebagian, melalui tindakan seperti pembunuhan massal, penghancuran infrastruktur penting, dan pembatasan akses ke kebutuhan dasar yang vital untuk kehidupan Hasan, A, & Buheji, M (2024).

Murut Hukum internasional yang ditulis Elshobake, MRM (2019),  memainkan peran penting dalam melindungi hak asasi manusia di zona konflik. Prinsip-prinsip hukum humaniter internasional dan hukum hak asasi manusia menyediakan kerangka kerja untuk melindungi individu dari kekerasan dan pelanggaran. Dalam konteks Gaza, penerapan hukum ini menghadapi berbagai tantangan, termasuk akses yang terbatas untuk observasi independen dan kesulitan dalam memastikan akuntabilitas pihak-pihak yang terlibat. Hukum internasional, seperti Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahan, mengatur perlindungan warga sipil dan menetapkan standar yang harus diikuti oleh pihak-pihak yang berkonflik. Namun, pelaksanaan dan penegakan hukum ini seringkali terhambat oleh kondisi lapangan dan resistensi politik.

Tindakan sementara memiliki dampak signifikan terhadap penyelesaian sengketa internasional dengan memberikan waktu bagi negosiasi dan penyelidikan lebih lanjut Lester, CA Louise (2024) . Studi kasus menunjukkan bahwa tindakan sementara dapat mengurangi ketegangan dan mencegah eskalasi kekerasan. Namun, efektivitas tindakan ini sering kali bergantung pada kepatuhan dari pihak-pihak yang terlibat serta dukungan dari komunitas internasional untuk menegakkan keputusan Mahkamah. Tindakan sementara berfungsi sebagai jeda yang penting, memberikan ruang untuk dialog diplomatik dan pencarian solusi damai. Contoh-contoh seperti kasus Bosnia dan Herzegovina v. Serbia menunjukkan bahwa tindakan sementara dapat menjadi langkah krusial dalam mencegah kerugian yang lebih besar Taub, A (2024).

Menurut analisi Sultany, N (2024), Afrika Selatan dikenal sebagai advokat hak asasi manusia di panggung internasional, sering kali memainkan peran kunci dalam mendorong perubahan dan keadilan. Dalam kasus Gaza, negara ini menggunakan pengaruhnya untuk menyoroti pelanggaran dan mencari solusi hukum melalui Mahkamah Internasional. Tindakan ini mencerminkan komitmen Afrika Selatan terhadap perlindungan hak asasi manusia dan keadilan global, serta peran proaktifnya dalam mengatasi isu-isu internasional. Afrika Selatan tidak hanya berusaha melindungi hak asasi manusia tetapi juga mempromosikan supremasi hukum di tingkat internasional, mendorong negara lain untuk mengikuti jejaknya dalam memperjuangkan keadilan).

Penegakan tindakan sementara dalam hukum internasional menghadapi berbagai tantangan, termasuk kurangnya mekanisme penegakan yang efektif dan resistensi dari pihak-pihak yang terlibat. Meskipun Mahkamah Internasional memiliki wewenang untuk mengeluarkan tindakan sementara, implementasinya sering kali tergantung pada kemauan politik dan dukungan dari komunitas internasional. Hambatan ini menyoroti perlunya reformasi untuk meningkatkan efektivitas dan kepatuhan terhadap keputusan Mahkamah. Penegakan tindakan sementara seringkali memerlukan koordinasi internasional yang kuat dan komitmen kolektif dari negara-negara anggota PBB untuk memastikan bahwa keputusan Mahkamah dihormati dan dilaksanakan Sadeghi, MR (2024).

Menurut analisis dari Jamshidi, M (2024), Mahkamah Internasional memiliki peran penting dalam menangani kasus-kasus genosida, memberikan forum untuk penyelesaian sengketa dan penegakan hukum internasional. Dalam kasus genosida sebelumnya, Mahkamah telah menunjukkan kemampuannya untuk mengeluarkan putusan yang adil dan mempertimbangkan bukti dengan seksama. Namun, keterbatasan seperti bukti yang sulit diperoleh dan politik internasional sering kali menghambat efektivitas Mahkamah dalam menangani kasus-kasus ini, termasuk dalam konteks Gaza. Mahkamah harus menavigasi kompleksitas hukum dan diplomatik untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan, meskipun tantangan-tantangan ini sering kali memperlambat proses dan menurunkan dampaknya.

Studi kasus dari jurnal Kampmark, B (2024),  tindakan sementara dalam persidangan genosida lainnya memberikan wawasan berharga tentang efektivitas dan tantangan dari tindakan ini. Perbandingan dengan situasi di Gaza menunjukkan pola yang mirip dalam penggunaan tindakan sementara untuk mencegah kerugian lebih lanjut. Studi-studi ini menyoroti pentingnya tindakan sementara sebagai alat perlindungan sementara, meskipun ada hambatan yang signifikan dalam penegakan dan kepatuhan terhadap keputusan Mahkamah. Analisis dari kasus-kasus seperti Bosnia v. Serbia, Gambia v. Myanmar, dan lainnya menunjukkan bahwa sementara tindakan sementara bisa sangat efektif dalam jangka pendek, keberhasilan jangka panjang sering kali bergantung pada dukungan internasional yang berkelanjutan dan perubahan di lapangan.

Kesimpulan

Urgensi tindakan sementara dalam kasus genosida di Gaza, khususnya permintaan yang diajukan oleh Afrika Selatan di Mahkamah Internasional, menyoroti pentingnya langkah-langkah preventif dalam situasi konflik yang melibatkan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia. Tindakan sementara bertujuan untuk memberikan perlindungan segera kepada korban potensial dan mencegah kerugian yang tidak dapat diperbaiki sementara proses hukum berlangsung. Analisis menunjukkan bahwa tindakan ini, meskipun sering kali sulit untuk ditegakkan, memainkan peran krusial dalam menjaga kehidupan dan integritas fisik individu yang terancam.

Afrika Selatan, dengan sejarah panjang dalam advokasi keadilan internasional dan hak asasi manusia, telah mengambil langkah proaktif dalam menyoroti pelanggaran di Gaza dan mencari perlindungan hukum bagi warga Palestina. Permintaan ini tidak hanya mencerminkan keprihatinan mendalam terhadap penderitaan warga Gaza tetapi juga komitmen terhadap prinsip-prinsip hukum internasional. Tindakan ini memperlihatkan peran penting Afrika Selatan sebagai aktor dalam sistem hukum internasional, yang berusaha menegakkan norma-norma global dan mendorong negara lain untuk bertindak sesuai dengan hukum internasional.

Mahkamah Internasional memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengeluarkan tindakan sementara dalam kasus genosida, sebagaimana terlihat dari preseden sebelumnya seperti kasus Gambia v. Myanmar. Namun, efektivitas tindakan ini sangat tergantung pada kepatuhan pihak-pihak yang terlibat dan dukungan dari komunitas internasional. Penegakan keputusan Mahkamah Internasional sering kali menghadapi tantangan, termasuk resistensi politik dan kurangnya mekanisme penegakan yang efektif.

Klaim genosida di Gaza memerlukan bukti yang kuat dan komprehensif untuk mendukung tuduhan tersebut. Bukti harus mencakup dokumentasi yang menunjukkan niat untuk menghancurkan suatu kelompok secara keseluruhan atau sebagian. Tantangan dalam mengkategorikan tindakan sebagai genosida dalam situasi konflik kompleks seperti di Gaza menunjukkan perlunya analisis hukum yang mendalam dan bukti yang jelas dan meyakinkan.

Hukum internasional memainkan peran penting dalam melindungi hak asasi manusia di zona konflik, meskipun penerapannya sering kali menghadapi berbagai tantangan. Prinsip-prinsip hukum humaniter internasional dan hukum hak asasi manusia menyediakan kerangka kerja untuk melindungi individu dari kekerasan dan pelanggaran. Namun, implementasi dan penegakan hukum ini memerlukan dukungan kuat dari komunitas internasional dan kemauan politik dari pihak-pihak yang terlibat.

Secara keseluruhan, tindakan sementara dalam kasus genosida di Gaza menunjukkan urgensi intervensi hukum internasional untuk melindungi hak asasi manusia dan mencegah kekerasan lebih lanjut. Meskipun tantangan signifikan tetap ada, langkah-langkah ini memberikan harapan bagi perlindungan sementara korban dan memperkuat upaya global dalam menegakkan keadilan dan hak asasi manusia.

REFERENSI :

Taslim, GL (2018). Sengketa Yerusalem Antara Palestina Dan Israel., repository.unitomo.ac.id.

Kampmark, B (2024). The ICJ’s Provisional Orders: The Genocide Convention Applies to Gaza.. International Policy Digest, search.ebscohost.com.

Sadeghi, MR (2024). The possibility of committing genocide in Gaza by Israel in the light of the Al-Aqsa storm operation (October 7, 2023). Journal of Legal Studies, jls.shirazu.ac.ir.

Jamshidi, M (2024). Genocide and Resistance in Palestine under Law’s Shadow. Journal of Genocide Research, Taylor &Francis.

Sultany, N (2024). A Threshold Crossed: On Genocidal Intent and the Duty to Prevent Genocide in Palestine. Journal of Genocide Research, Taylor &Francis.

Taub, A (2024). What Might Happen Next in the Genocide Case Against Israel. International New York Times, go.gale.com.

Elshobake, MRM (2019). International responsibility of the israeli aggression on gaza strip in 2014. International Journal of Social Sciences, academia.edu.

Hasan, A, & Buheji, M (2024). A World Losing Its Legitimacy-Gaza from Collective Punish till Ethnic Cleansing &Genocide. International Journal of Management (IJM), researchgate.net.

Steinberg, RH (2016). Contemporary issues facing the international criminal court., books.google.com.

Dowell, JW Mac (2016). Besiegement and the Conduct of Hostilities in the Gaza Strip: Applying International Humanitarian Law to Israeli Actions in the Hamas-Israel Conflict., studenttheses.uu.nl.

Lester, CA Louise (2024). The Justice Laboratory: International Law in Africa: by Kerstin Bree Carlson, Washington, DC, The Brooking Institution Press, 2022, 177 pp., $38.99 (paperback), ISBN, Taylor &Francis.

SAHARA, T (2024). The Israeli War on Gaza from a Comparative Genocide Studies Perspective.The journal of Research Institute for …, researchgate.net.

Nesbitt, M (2017). Due Process in UN Commissions of Inquiry: A Legal Analysis of the Procedures of Goldstone’s Gaza Inquiry. German Law Journal, cambridge.org.

Duthel, H (2024). The Jurisdiction of the ICC: Scope and Challenges: An Analysis of the ICC’s Competencies and the Challenges Arising from its International Role., books.google.com.

Bamidele, S (2018).’ and the International Community’s Responsibility to Protect Civilians: Revisiting the Prosecution of War Crimes Committed in Africa by the International Criminal Court …. African Journal of Legal Studies, brill.com.

Maxwell, F (2022). Missed Communications and Miscommunications: International Courts, the Fragmentation of International Law and Judicial Dialogue. Goettingen J. Int’l L., HeinOnline.

Kia, MA Sharifi, & Ghadir, M (2023). Challenges Facing International Cooperation in Addressing War Crimes, With Reference to The Ongoing Conflicts in Ukraine and Gaza Strip. Iranian Journal of International and …, ijicl.qom.ac.ir.

Adamu, A (2021). Lack of Objectivity in Security Council Referrals and its Effects on International Criminal Court’s Prosecution. International Journal of Creative Research Thoughts, papers.ssrn.com.

Travis, H (2016). Why Was Benghazi “Saved,” but Sinjar Allowed to Be Lost? New Failures of Genocide Prevention, 2007–2015. Genocide Studies International, utpjournals.press.

Lattanzi, M (2020). Settler Colonialism Through the Court: Domestic Interpretations of International Law. UCLA J. Int’l L. Foreign Aff., HeinOnline.

Ekori, AH (2022). Was the ICC Created for Africans? An Examination of Key Prosecutions before the Court Since its Creation. Global Journal of Human-Social Science, gjhss.com.

Oleh: Muhammad Aidil Akbar Mahasiswa UIN Walisongo Semarang Fakultas Sains dan Teknologi Jurusan Pendidikan Kimia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *