Sebelum menelisik lebih dalam mengenai pembahasan filsafat hukum Islam, ada baiknya kita mengetahui istilah teknis yang biasa digunakan oleh para pengkaji filsafat. Mereka umumnya menggunakan dua istilah, yaitu hikmah dan filsafat. Di samping dua istilah itu, masih banyak lagi istilah yang dipakai di Indonesia yang masih menimbulkan kerancuan dalam penggunannya.
Menurut Sutan Takdir Alisyahbana, filsafat berarti alam berpikir, sehingga berfilsafat itu berarti berpikir. Berpikir berfilsafat ialah berpikir dengan teliti dan sesuai dengan aturan yang pasti. Sedangkan Hasyimsyah Nasution berpendapat bahwa filsafat adalah hasil kerja berpikir dalam mencari hakikat sesuatu secara sistematis, radikal, dan universal. Menurut Juhaya S.Pradja, filsafat bisa berarti bermacam-macam, yaitu sebanyak orang yang telah mendefinisikan pengertian atau batasan.
Filsafat ialah ilmu pengetahuan yang ingin mencapai hakikat kebenaran dengan berpikir secara bebas terhadap hakikat (substansi) sesuatu dengan mendalam secara radikal, bebas, dan universal. Adapun hakikat yang dimaksud yaitu mengenai hakikat hidup dan kehidupan, bukan hanya teori semata melainkan juga mengenai praktek.
Menerut Juxtaposition antara Filsafat dan Hukum Islam atau falsafat al-tasyri’al-isla’miyy, hikmatal-tasyri’, atau asra’r al-syari’ah, merupakan salah satu bagian dari kajian filsafat hukum secara umum. Sebagaimana filsafat pada umumnya, yaitu menjawab pertanyaan-pertanyaan yang tidak terjangkau oleh ilmu hukum. Filsafat hukum islam memiliki dua tugas, yaitu tugas kritis dan tugas konstruktif.
Ada beberapa definisi Filsafat Hukum Islam yang dikemukakan oleh para ahli, salah satunya adalah upaya pemikiran manusia secara maksimal dalam memahami rahasia-rahasia dan tujuan-tujuan pensyariatan hukum Tuhan, dengan tidak meragukan substansi hukum itu sendiri selayaknya pendekatan filsafat hukum pada umumnya.
Adapun Filsafat Hukum Islam yang menganalisis hukum Islam secara metodis dan sistematis, sehingga mendapatkan keterangan yang mendasar, atau menganalisis hukum Islam secara ilmiah dimana filsafat berperan sebagai alatnya. Filsafat Hukum Islam ialah filsafat yang diterapkan dalam hukum islam, termasuk filsafat yang khusus dimana objeknya adalah hukum Islam. Filsafat Hukum Islam memiliki beberapa unsur yang pertama yaitu filsafat hukum islam merupakan hasil pemikiran manusia, bersumber dari akal pikiran manusia. Yang kedua, yaitu seluruh kajian dalam Filsafat Hukum Islam tidak pernah meragukan substansi hukum yang telah ditetapkan oleh Hukum Islam.
Dalam membahas hukum Islam dalam konteks syariah dan fiqih, dijelaskan bahwa syariah dalam literatur hukum Islam mempunyai tiga pengertian, yaitu syariah dalam arti sumber hukum yang tidak dapat berubah sepanjang masa, syariah dalam pengertian sumber hukum Islam (baik yang tidak berubah sepanjang masa maupun sumber hukum Islam yang dapat berubah) dan syariah dalam pengertian hukum-hukum yang digali yang berdasarkan istinbath dari Al-Quran.
Fiqih dalam konteks hukum Islam sama dengan istilah Ilm As-syariah, yaitu pengetahuan tentang syariah, pengetahuan tentang hukum-hukum perbuatan mukallaf secara terinci berdasarkan dalil-dalil dari Al-Quran dan sunnah dengan cara istinbath ahkam. Fiqh berarti memahami kehendak pembicara sebagaimana yang diucapkannya. Seperti yang kita ketahui bahwa kemampuan pemahaman manusia berbeda-beda. Maka kemampuan memahami kehendak dan wahyu Allah pun berbeda pula. Inilah sebabnya fiqih identik dengan ilmu syariah.
Manfaat mempelajari filsafat untuk pengembangan ilmu hukum Islam dapat menjadikan hukum Islam sebagai sumber hukum yang tidak kering bagi perundang-undangan dunia. Selain itu, studi Filsafat Hukum Islam akan memberikan landasan bagi politik hukum. Maksudnya adalah penerapan hukum Islam agar mencapai tujuannya yang paling mendekati kemaslahatan umat manusia dan menjauhkan dari kerusakan. Wallahu a’alam bi al-shawab
Oleh: Syukur Abdillah, Mahasiswa Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah dan Hukum UIN Walisongo Semarang




