*Oleh; Ach. Hambali, Mahasiswa Institut Agama Islam Al-Khairat Pamekasan
Perbedaan Lebaran 2026 di Madura Tahun 2026, seperti biasa, Indonesia masih menghadapi fenomena perbedaan jadwal Idul Fitri antara pemerintah, Nahdlatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah, yang secara tidak langsung terasa juga di wilayah Madura khususnya di Sumenep yang dikenal kental dengan tradisi kepesantrenan.
Di Madura, perbedaan ini bukan sekadar soal “lebaran hari apa”, tetapi juga tentang otoritas keputusan: apakah mengikuti sidang isbat pemerintah, ketetapan NU, Muhammadiyah, atau keputusan lokal yang berkiblat pada pondok pesantren seperti Ponpes Al‑Karawi. Para ulama NU umumnya berpegang pada kombinasi hisab dan rukyat (pemantauan hilal) dengan prinsip istikmal (menggenapkan bulan ke‑30) jika posisi hilal diragukan atau tidak terlihat, sehingga NU bisa lebaran hari Sabtu atau lebih lambat.
Sementara Muhammadiyah lebih konsisten merujuk pada hisab hakiki (perhitungan astronomi) yang sudah menetapkan 1 Syawal 1447 H jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026, sehingga lebaran mereka cenderung lebih awal dan lebih seragam di tingkat nasional.
Ponpes Al‑Karawi di Sumenep selama ini dikenal memiliki sistem perhitungan lunar (hisab) sendiri yang menjadi rujukan ribuan warga di sekitar Ganding dan Karay, sehingga awal dan akhir bulan Ramadan sering kali berbeda dengan pemerintah dan bahkan dengan NU‑Muhammadiyah.
Di tahun 2026, ketika sidang isbat pemerintah tengah menggodok hasil rukyat dan hisab nasional, komunitas pengikut Al‑Karawi cenderung tetap memegang sistem internal pesantren, yang menurut mereka telah terbukti akurat dan berurat‑akar dalam tradisi lokal. Dari perspektif sosial‑keagamaan, hal ini menunjukkan bahwa di Madura, khususnya Sumenep otonomi kepesantrenan masih sangat kuat.
Keputusan lebaran tidak serta‑merta diukur dari “siapa yang mengikuti keputusan pemerintah”, tetapi juga dari sejauh mana kepercayaan masyarakat terhadap sanad ilmu, keilmuan falak, dan otoritas kiai di lingkup pesantren.
Sidang isbat 2026 digelar pada 19 Maret 2026, bertepatan dengan 29 Ramadan 1447 H, dengan agenda menetapkan 1 Syawal berdasarkan laporan rukyat dari berbagai titik Indonesia, termasuk Jawa Timur dan Madura.
Namun, seperti biasa, hasil sidang isbat justru menjadi “puncak proses” yang kemudian dihadapkan dengan prediksi dan keputusan yang sudah diumumkan lebih dulu oleh Muhammadiyah dan NU, sehingga di level praktis di desa‑desa Madura akan tetap terasa perbedaan jadwal lebaran. Bagi NU, sidang isbat pemerintah menjadi arena dialog Islam pemerintah dan ulama, sekaligus upaya menciptakan minimalisasi perbedaan dan harmonisasi kehidupan beragama.
Bagi Muhammadiyah, keputusan mereka lebih berpijak pada kekonsistenan metodologi ilmiah, sehingga tidak selalu terikat pada hasil sidang isbat meskipun tetap menghormatinya.
Di Madura, perbedaan lebaran antara NU, Muhammadiyah, dan sistem Ponpes Al‑Karawi justru memperlihatkan dinamika keberagamaan yang hidup: tidak hanya satu metode yang dianggap paling “Islam”, tetapi ada ruang untuk pluralitas pendekatan falak dan keputusan keagamaan.
Namun, di sisi lain, perbedaan ini juga menjadi tantangan: antara menjaga kebebasan ber‑madzhab dengan kebutuhan sosial akan keseragaman saat lebaran, terutama dalam urusan silaturahim, cuti bersama, dan kegiatan kolektif masyarakat. Dalam konteks ini, peran ulama dan pesantren di Madura termasuk Al‑Karawi bukan sekadar menetapkan tanggal, tetapi juga membangun kesadaran bahwa perbedaan itu wajar selama tetap berada dalam koridor kesatuan aqidah dan adab.
Lebaran 2026 di Madura bisa menjadi momentum untuk mengubah perbedaan jadwal menjadi pelajaran tentang toleransi, dialog keilmuan, dan penghargaan terhadap pluralitas, bukan sebagai alat pemisah masyarakat.






