KDRT dn Kerbau yang Dicunguk

 

Rumah tangga adalah sebuah susunan atau jaringan yang hidup yang merupakan alam pergaulan manusia yang sudah diperkecil yang ditunjukkan untuk mengekalkan keturunan yang kemudian nantinya akan terbentuk sebuah keluarga. Rumah tangga bukan sekedar tempat tinggal belaka. Tetapi rumah tangga sebagai lambang tempat yang aman, yang dapat menentramkan jiwa, tempat latihan yang cocok untuk menyesuaikan diri, benteng yang kuat dalam membina keluarga, dan merupakan arena yang nyaman bagi orang yang menginginkan hidup bahagia. Kepastian membangun dan membina sebuah rumah tangga oleh setiap manusia itu bukanlah sekedar karena naluri atau tabiat dimana setiap manusia itu membutuhkan hidup untuk berkumpul bersama karena terdorong oleh suatu kebutuhan, akan tetapi agama pun memerintahkan manusia setelah tiba masanya agar cepat berumah tangga. Terlebih-lebih agama Islam yang dalam misinya menyimpan beban berat untuk membentuk manusia yang berbudaya berdasarkan wahyu Ilahi yang tertuang dalam kitab suci al-Qur’an dan Hadist Nabi SAW.

Oleh karna itu, Manusia dalam keberadaanya sebagai komponen masyarakat perlu membangun rumah tangga, sebab rumah tangga sebagaimana disebutkan di atas merupakan tempat yang aman dan dapat menentramkan jiwa. Jika manusia telah menyadari akan hal ini lalu mendorong mereka dalam membangun rumah tangga, maka jelaslah bahwa nantinya ketentraman masyarakat dapat terwujud. Ketentraman masyarakat inilah yang dijadikan sebagai modal utama untuk membangun masyarakat yang berbudaya dalam naungan suatu negara.

Jika melihat urian di atas maka pada prinsipnya, setiap orang yang berumah tangga umunya mendambakan kehidupan yang harmonis. Namun realitanya, tidak semua kehidupan rumah tangga berlangsung harmonis. Menurut Johan Galtung konflik dapat memberikan efek yang baik bagi kedua belah pihaka yang terlibat. Namun apabila tidak ditangani dan disikapi dengan benar, konflik dapat menjadi hal ranjau yang mengharcurkan tatanan yang telah ada. Begitu juga dalam rumah tangga. Banyaknya kasus tentang konflik yang berujung kepada kekerasan tentunya menjadi riak di atas air yang tenang. Akibat konflik yang tidak disikapi dengan benar telah mencedrai tujuan pernikahan yang terdapat pada UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 1.

Tindak kekerasan dalam rumah tangga pada umumnya melibatkan pelaku dan korban diantara anggota keluarga di dalam rumah tangga. Sedangkan bentuk kekerasan dapat berupa kekerasan fisik dan verbal (beupa perkataan). Pelaku dan korban kekerasan rumah tangga bisa menimpa siapa saja tidak di batasi oleh strata sosial, tingkat pendidikan,dan suku bangsa.

Seiring dengan maraknya kasus kekerasan dalam rumah tangga, pemerintah merespon dengan membuat UU No. 23 Tahun 2004. UU ini secara garis besar menjelaskan bentuk kekerasan apa saja yang dapat dijerat atas nama hukum dan sanksi-sanksinya. Meski dengan disahkannya Undangundang tentang kekerasan dalam rumah tangga disahkan bukan berarti masalah ini telah selesai. Pemerintah mungkin telah berhasil dalam membentuk Barier System sebagai langkah repressif dalam menanggulangi kekerasan dalam rumah tangga. Namun agaknya hal ini akan terus terjadi bahkan meningkat mengingat pemicu dari masalah ini belum tersentuh perhatian pemerintah. Keterbelakangan ekonomi dan pendidikan menjadi faktor utama penyebab kekerasan dalam rumah tangga yang harus segera dituntaskan. Hal itu tidak hanya terjadi di Indonesia saja tetapi hampir di seluruh negara-negara di dunia.

Kekerasan Dalam Rumah Tangga dimaknai sebagai ragam bentuk penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan (fisik, psikis, emosional, seksual, penelantaran) yang dilakuan untuk mengendalikan pasangan, anak, atau anggota keluarga/orang lainnya, yang menetap atau berada dalam suatu lingkup rumah tangga.

Ragam bentuk kekerasan itu muncul dalam pola hubungan kekuasaan dilingkup Rumah Tangga, antara anggota Rumah Tangga tersebut yang tidak seimbang (asimestris). Akibat dari adanya pola relasi kuasa yang ada dalam lingkup keluarga ada dua macam yaitu Abuse Of Power  atau penyaalah gunaan kekuatan. Hal ini terjadi karena individu yang memiliki otoritas menyalahgunakan otoritas yang dia punya sehingga menimbulkan perspektif bahwa apa yang dia putuskan harus ditaati dan dilaksanakan. Selain penyalahgunaan kekuatan Abuse Of Trust  juga sering disalah gunakan oleh pelaku relasi kuasa. Dengan adanya kepercayaan penuh bahkkan lebih mengarah kepada ketergantungan jadi hal serius. Pasalnya korban tidak akan melaporkan kekerasan yang telah menimpa dirinya karena dalam fikirannya telah tertanam bahwa pelaku dapat sewaktu-waktu berubah dan bahkan korban takut jika akan kehilangan orang tersebut. Jadi, kekerasan bentuk ini bukan terjadi sendiri, melainkan terjadi dalam hubungan yang berlanjut, yang memunculkan ketergantungan dan kerentanan pada pihak korban. Secara konkret, kekerasan dalam rumah tangga tersebut merujuk pada bentuk-bentuk kekerasan seperti kekerasan fisik atau kekerasan verbal lainnya.

Salah satu penyebab terjadinya tindakan kekerasan yang telash dijelaskan di atas adalah adanya dogma agama yang disalahpahami oleh pemeluknya. Dogma agama telah menjadi salah satu pembangun pola pikir masyarakat. Jika pemahaman mengenai dogma maupun teks-teks keagamaan dengan benar, maka dapat dipastikan bahwa kehidupan yang ada di masyarakat akan benar pula. Sebaliknya apabila pemahaman mengenai teks salah, maka akan salah pula prilaku masyarakat.

Pemahaman teks yang salah sering terjadi dalam literatur Islam. Terutama tafsir al Qur’an yang membedah ayat-ayat yang masih  samar. Dalam tafsir, penafsir berusaha menggali makna al Qur’an dan berusaha merumuskan interpretasinya mengenai sebuah ayat. Kemudian penafsiran itu berusaha dihadirkan dalam bentuk prilaku nyata dalam kehidupan. Disinilah bahaya itu mengintai. Pemahaman penafsir yang salah ini kemudian diikuti oleh umat dan kemudian umat berprilaku sesuai yang penfsir interpretasikan. Alhasil inilah yang menjadi sorotan.

Contoh konkret tentang hal ini adalah salah penafsiran Al Qurtubi mengenai interpretasi Surat an Nisa ayat 34. Dalam karyanyaberjudul Tafsir Al Qurtuby, beliau menjelaskan bahwa laki-laki adalah pemimpin bagi perempuan dan memiliki keunggulan yaitu menjadi pemimpin. Hal ini karena yang berhak menjadi pemimpin adalah laki-laki dan para nabai pun berasal dari kalangan laki-laki. Kemudian pemahaman ini dibawa oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Menempatkan perempuan hanya sebatas kegiatan yang berbau dapur dan membungkam peran domestik perempuan merupakan keputusan yang salah akibat pemahaman teks yang salah.

Dalam bal ini kekerasan dalam rumah tangga terjadi karena sosial masyarakat menempatkan suami sebagaai penentu kebijakan keluarga. Dengan kekuatan legitimasi masyarakat tersebut lahirlah sikap Abuse of Power dan relasi kuasa dalam rumah tangga. Adanya relasi kuasa dalaam trumah tangga membuat pelaku tindak kekerasan merasa bahwa dia adlah penguasa tunggal dan perintahnya harus dilakukan. Hal inilah yang menjadi pembuka jalannya tindak kekerasan dalam rumah tangga.

Agaknya perlu dilakukana verifikasi dalam mempelajari teks dana adanyausaha untuk mengkontekstualaisakan al Qur’an dalam kehidupan sehari-hari agar tidak terjadi salah tafsir yang dapat mengakibatkan terjadinya kekerasan. Perlu adanya kemam[uan intelektual dan keberanian untuk mengkritik teks yang sudah tidak relevan lagi dalam kehidupan sosial masyarakat saat ini. tidak beraninya dalam mengkritik kesalahan penafsiran ulama terdahulu merupakan hal yang harus dihapuskan agar kita tidak seperti kerbau yang dicunguk hidungnya.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *