Baladena,- Setelah mandeg dalam beberapa waktu dan menjadi polemik, Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Berakohol kembali mengemuka. Ada 21 anggota DPR yang terdiri dari PPP (18 Anggota), PKS (2 anggota) dan Gerindra (1 anggota), mengusulkan agar RUU ini kembali dibahas.
Menanggapi dinamika yang terjadi, Badan Legeslasi DPR (Baleg) dalam rapat pleno pada Senin (5/4), memutuskan membentuk panitia kerja (panja) RUU soal minuman berakohol.
Sementara itu, politisi Golkar, Nurul Arifin, berpendapat bahwa peraturan pelarangan minuman alkohol (minol) akan merugikan Indonesia di mana wisatawan akan lari ke negara lain.
“Saya sungguh sangat prihatin kalau ini sampai menjadi undang-undang larangan minuman beralkohol. Kita akan kehilangan banyak wisatawan mancanegara karena buat mereka liburan itu adalah having fun Jadi kalau ini dilarang mereka lantas akan lari ke Singapura lari ke Malaysia atau daerah-daerah lain,” kata politikus Golkar Nurul Arifin, Senin (5/4/2021).
Menurut Nurul, jika alasannya minuman alkohol yang dikonsumsi berlebihan bisa membawa dampak negatif, itu tidak tepat. Sebab lanjut politisi Partai Golkar itu, apapun yang dikonsumsi berlebihan memang membawa dampak negatif.
“Jadi minuman beralkohol itu selayaknya tidak perlu dilarang, tetapi dibatasi itu pertama. Prinsipnya begini, minum apapun kebanyakan muntah, makan apapun kebanyakan muntah. Sesuatu yang kebanyakan, over-over itu tidak baik dan di dalam agama sudah ada pelarangan. Jadi itu semua kembali kepada diri sendiri,” jelas Nurul.
Dia menilai, apapun itu termasuk minuman beralkohol, kembali kepada diri masing-masing. Maka dari itu, menurutnya tidak sepantasnya adalah pelarangan. Tapi jika dibatasi, menurutnya wajar.
“Jadi kalau ada alkohol di depan mata apa saya minum, kan nggak juga. Mau ngapain gitu kan, alkohol mungkin dikonsumsi oleh orang-orang yang memang ingin meminum itu,” ujar Nurul.
Pro kontra mengemuka. Sebagai pihak pengusul dengan anggota terbanyak, PPP merasa punya alasan kuat untuk membuka kembali pembahasan RUU Larangan Minol. Wakil Sekretaris Jenderal PPP Achmad Baidowi alias Awiek meyakini, RUU ini sangat urgent untuk menjadi undang-undang. Bukan hanya demi umat Islam, tapi juga generasi penerus bangsa.
“Jangan serta merta RUU ini disebut demi kepentingan Islam saja, tidak. Ini demi kepentingan bangsa. Kebetulan memang minuman beralkohol dilarang dalam Islam,” kata Awiek, Rabu (18/11/2020).
Awiek menyatakan, masyarakat sudah menantikan adanya aturan larangan minol. Sebab, tiap hari ada saja korban berjatuhan akibat alkohol. Menurutnya, hampir tiap bulan ada korban bahkan korban meninggal.
Awiek yang juga anggota Baleg DPR itu menegaskan, besarnya keuntungan minol dari sektor pariwisata tidak sebanding dari generasi muda yang rusak. begitu juga dari sisi ekonomi.
“Berapa sih pemasukan aspek ekonominya? Dibandingkan aspek kerusakan akibat minol, tiap bulan ada korban,” tandasnya.
Illiza Sa’aduddin Djamal, anggota Fraksi PPP yang juga salah satu pengusul RUU larangan minuman beralkohol berkilah, spirit dan tujuan pelarangan ini selaras dengan tujuan negara sebagaimana termaktub dalam alinea ke-4 UUD 1945.
Menurutnya, larangan minuman beralkohol merupakan amanah konstitusi dan agama, pasal 28H ayat 1 undang-undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD 1945) yang berbunyi: “setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.
Dia juga memastikan RUU ini bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif, menciptakan ketertiban, dan ketentraman di masyarakat dari para peminum minuman beralkohol.
“Minuman beralkohol belum diatur secara spesifik dalam bentuk UU. Sebab, saat ini hanya dimasukkan pada Kitab Undang–Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan pasal yang sangat umum dan tidak disebut secara tegas oleh UU,” ujarnya, Rabu.







