Site icon Baladena.ID

Tantangan Politik Hukum Pidana di Era Globalisasi

Politik hukum pidana merupakan suatu bentuk kebijakan yang merespon perkembangan pemikiran manusia tentang kejahatan. Tidak bisa dielakkan bahwa perkembangan pemikiran masyarakat atas suatu fenomena perilaku yang dikategorikan kejahatan tak lepas atas perkembangan masyarakat itu sendiri.

Menurut beberapa ahli yang salah satunya adalah Didik J. Rachbini, teknologi informasi dan media elektronik di nilai sebagai pelopor adanya peningkatan dalam era globalisasi ini. Kemudian Satjipto Rahardjo mengemukakan perkembangan yang terjadi di dunia mempengaruhi perkembangan dalam hukum nasional bangsa-bangsa yang antara lain muncul dalam:

Pertama, bagaimana bidang hukum makin mengalami internasionalisasi. Kedua, bagaimana bahan transnasional bagi praktek hukum diciptakan. Ketiga, bagaimana kekuatan dari logika-logika yang berkerja dalam bidang ekonomi, negara dan tatanan Internasional juga berdampak pada bidang hukum, sehingga logika bidang hukum membentuk suatu microcosmos dari suatu fenomena sosial yang lebih besar.

Era globalisasi dan teknologi informasi

membawa pengaruh terhadap munculnya

berbagai bentuk kejahatan yang sifatnya

baru. Munculnya kejahatan baru (Cyber

crime) merupakan suatu fenomena yang

memerlukan penanggulangan secara

cepat dan akurat.

Perubahan terhadap beberapa

ketentuan yang etrdapat dalam KUHP

merupakan salah satu cara yang dapat

dipergunakan untuk mengatasi jenis

kejahatan baru tersebut. Diharapkan

dengan diberlakukannya berbagai

perubahan dalam KUHP Nasional sebagai

akibat dari timbulnya berbagai perubahan

dalam kehidupan masyarakat, akan

berdampak pada pulihnya kepercayaan

masyarakat terhadap hukum.

Perubahan terhadap KUHP Nasional

dapat dilakukan secara menyeluruh

maupun parsial dengan menyusun

undang-undang khusus di luar KUH

Pada era globalisasi dan teknologi informasi membawa pengaruh terhadap munculnya berbagai bentuk kejahatan yang bersifat baru. Salah satunya muncul cyber crime yang merupakan sebuah fenomena yang memerlukan penangganan yang lebih teliti dari pemerintah setepat. Lalu beberapa perubahan dalam KUHP bisa menjadikan salah satu cara yang tepat dalam mengatasi kejahatan-kejahatan yang beru tersebut. Dengan harapannya adalah adanya perubahan daam KUHP Nasional sebagai akibat dari timbulnya perkembangan di dalam kehidupan masyrakat dan dampaknya pada pulihnya kepercayaan masyrakat dalam hukum.

Eksistensinya suatu perangkat undang-undang senantiasa berhubungan dengan besar kecilnya kekuasaan, sehingga pada saat yang sama ideology negara dan corak pemerintahan juga memilih dalam suatu korelasi yang sama. Semakin besar porsi kekuasaan dalam suatu pemerintahan makan akan terlihat watak hukum dan undang-undang. Lalu semakin kecil pula porsi rakyat karena suatu perangkat hukum karena telah merampas beberapa hak dan kewajiban masyarakat.

Reformasi yang dilakukan pada bidang politik hukum pidana memerlukannya rumusan dan asas dari hukum pidana itu sendiri. Yang mana diharapkan ketika adanya perubahan hukum tersebut dapat berpotensi kepada asas-asasnya dan terjadilah sebuah kemampuan yang dapat mengayomi masyarakat tanpa diskriminasi serta hukum yang responsive terhadap fenomena-fenomena perubahan konflik di realita masyarakat sekarang.

Namun di lain pihak sebagai negara bekas jajahan Indonesia secara obyekti tidak dapat mengindari adanya pengatuh hukum dari pemerintah Hindia Belanda yang berwatak Eropa Kontinental. Ketika sudah meredeka, politik hukum yang dianut oleh bangsa Indonesia bertekad untuk menyempurnakan undang-undang yang kurang tepat.

Banyak sekali permasalah yang timbul di lingkungan masyarakat hingga sangat kompleks sekali. Sedangkan alternative hukum atau aturan yang sudah ada tidak dapat menyelesaikannya. Jadi diharapkan dalam menghadapi sebuah konflik, harus adanya sebuah hukum atau aturan yang dapat menyelesaikannya hingga tuntas dengan melihat beberapa aspek yang dapat mengguntungkan semua pihak yang terlibat di dalamnya.

*Dikutip dari Berbagai Sumber

Oleh: Eqi Triana Putri, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal

Exit mobile version