Baladena.id, SEMARANG – Fakultas Hukum Universitas Semarang (USM) mengadakan pengabdian masyarakat di MAN 1 Kota Semarang, Sabtu (10/04). Kali ini, pengabdian masyarakat bertemakan “Peningkatan Pemahaman Siswa MAN 1 Kota Sematang Terhadap Transaksi Jual Beli Online Sesuai dengan Aspek Hukum Perdata,” dengan anggota Mukharom, SHI, MH., Dharu Triasih, SH., MH.
Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat dimulai dengan pembukaan lalu dilanjutkan dengan beberapa sambutan. Sambutan pertama disampaikan oleh Mukharom, SHI.,MH., Ketua Tim Pelaksaana Pengabdian. Sambutan kedua disampaikan oleh Kepala Sekolah MAN 1 Kota Semarang oleh Drs. Zaenuri yang sekaligus membuka kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat.
Inti kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini adalah penyampaian materi transaksi jual beli online dalam aspek hukum perdata yang disampaikan oleh Mukharom, SHI.,MH. Dalam paparannya, Dosen Fakultas Hukum USM ini menyampaikan bagaimana transaksi jual beli online yang sesuai dengan aspek hukum yang berlaku di Indonesia.
Sebagai pengantar, Mukharom, SHI.,MH., memberikan gambaran umum jual beli. Mukharom mengutip pasal 1457, 1458 KUHPerdata tentang pengertian jual beli dan syaratnya. Sementara untuk menghubungkan dengan jual beli online, pasal 1 butir 17 Undang-Undang No. 19 tahun 2016 dijadikan sebagai rujukannya.
“Transaksi secara online di Indonesia ini sudah diatur. Misalnya, pasal 1 butir 17 Undang-Undang No. 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik disebut sebagai kontrak elektronik yakni perjanjian yang dimuat dalam dokumen elektronik atau media elektronik lainnya,” ucapnya.
Pemahaman hukum di bidang E-commerce begitu penting guna memberikan perlindungan terhadap para pihak yang melakukan transaksi internet. Misalnnya, ada pembeli yang tidak melakukan pembayaran, pihak yang merasa dirugikan bisa menuntutnya. Sebab, menurut Mukharom, kontrak elektronik juga memiliki kekuatan hukum yang sama dengan kontrak konvensional sebagaimana pasal 18 ayat 1 UU ITE.
“Bagi pihak yang tidak melakukan tanggung jawab sesuai dengan perjanjian yang disepakati dapat digugat oleh pihak yang merasa dirugikan untuk mendapat ganti rugi. Transaksi elektronik memilki kekua hukum yang mengikat para pihak. Pasal 18 ayat 1 UU ITE telah menyebutkan bahwa transaksi elektronik yang dituangkan ke dalam kontrak elektronik mengikat para pihak,” jelas Mukharom.
Kegiatan pengabdian masyarakat ini berjalan dengan lancar. Dalam pemaparan penutupnya, Pihak FH USM berharap penyampaian ini membuat masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan sosial media.
“Semoga bermanfaat, khususnya bagi siswa MAN 1 Kota Semarang. Dengan pemahaman regulasi transaksi jual beli online sesuai dengan aspek hukum perdata, masyarakat akan semakin bijak menggunakan media sosial secara sehat, produktif dan menguntungkan, baik berupa materi maupun imateri,” ucap Mukharom.







