UNNES Kembali Disorot: Dosen Terlibat Kasus Pelecehan Seksual, Kampus Ambil Tindakan Tegas

Kasus pelecehan seksual kembali mengguncang dunia akademik Indonesia, kali ini melibatkan seorang dosen Universitas Negeri Semarang (UNNES). Peristiwa ini menggarisbawahi pentingnya upaya serius dalam mencegah kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Kronologi Kasus

Pada November 2024, empat mahasiswi Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi (FIPP) melaporkan perilaku tidak pantas seorang dosen. Tindakan yang dilaporkan mencakup sentuhan fisik seperti mengelus leher, mencubit pinggang, serta menyentuh punggung dan tangan tanpa persetujuan. Pelaku berdalih bahwa tindakannya adalah bentuk dukungan atau terapi, namun jelas melewati batas profesionalisme seorang pendidik.

Tindakan Universitas

Setelah menerima laporan pada 13 Desember 2024, Tim Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) UNNES segera mengusut kasus tersebut. Proses investigasi melibatkan pemeriksaan korban, pemanggilan saksi, serta klarifikasi dari terduga pelaku.

Meskipun memakan waktu 17 hari, langkah ini menunjukkan keseriusan kampus dalam menangani kasus dengan transparan dan adil.

Bacaan Lainnya

Sanksi untuk Pelaku

Berdasarkan hasil investigasi, pihak universitas menjatuhkan sanksi berupa pencopotan jabatan terhadap dosen tersebut dan larangan untuk menduduki posisi akademik selama dua tahun. Kepala Humas UNNES, Rahmat Petuguran, menegaskan bahwa universitas berkomitmen menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pelecehan seksual di lingkungan akademik harus ditindak dengan tegas demi menciptakan ruang belajar yang nyaman bagi semua mahasiswa.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *