Penulis: Dr. Eddhie Praptono, S.H., M.H (Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal)
Pemberlakuan physical distancing merupakan langkah pemerintah terhadap pembatasan aktivitas seseorang yang bertujuan untuk menekan penyebaran virus corona ini. Hal itu berimbas kepada terganggunya segala aktivitas masyarakat. Berkurangnya aktivitas tersebut berdampak pula dalam kegiatan perekonomian. Demikian pula dalam dunia bisnis, pada masa pandemi seperti ini sangat mengganggu kelangsungan kontrak-kontrak atau perjanjian-perjanjian bisnis. Adanya kondisi ini dapat dijadikan pihak debitur untuk melakukan pengingkaran suatu kontrak atau perjanjian yang telah disepakati bersama pihak kreditur dengan alasan keadaan memaksa atau force majeur.
Kontrak berasal dari istilah perjanjian. Kontrak merupakan tindakan yang dilakukan oleh dua atau lebih pihak yang mana masing-masing pihak dituntut untuk melakukan suatu prestasi. Sedangkan arti bisnis adalah tindakan-tindakan yang memiliki nilai komersial. Sehingga yang dimaksud kontrak bisnis adalah suatu perjanjian berbentuk tertulis dimana isi atau substansinya disepakati oleh para pihak yang terikat di dalamnya, serta memiliki nilai komersial. Pelaksanaan kontrak atau perjanjian bisnis mengakibatkan lahirnya suatu hubungan hukum. Dalam prakteknya suatu kontrak tidak selalu terlaksana maksud dan tujuannya. Hal tersebut dapat mengakibatkan adanya wanprestasi, baik yang dilakukan oleh pihak kreditur maupun debitur. Selain itu dapat juga karena paksaan, kekeliruan, perbuatan curang, maupun karena keadaan memaksa atau force majeur. Tidak tercapainya maksud dan tujuan suatu kontrak yang disebabkan karena keadaan memaksa atau force majeur, pada umumnya berakibat terhadap suatu peristiwa dimana seseorang tidak dapat melakukan kewajibannya karena kejadian di luar jangkauannya untuk menghindar dari peristiwa tersebut.
Force majeur merupakan salah satu konsep dalam hukum perdata dan keberadaannya diterima sebagai prinsip dalam hukum, khususnya dalam ruang lingkup hukum perjanjian (kontrak). Dalam suatu perjanjian, klausula keadaan memaksa (force majeur) atau dikenal juga dengan istilah overmacht dapat memberikan perlindungan kepada debitur jika mengalami kerugian yang disebabkan oleh peristiwa bencana alam (banjir, gempa bumi, hujan badai, angin topan), pemadaman listrik, sabotase, perang, kudeta militer, epidemic, terorisme, blockade, embargo, dan yang lain sebagainya.
Bencana pandemi global corona virus yang sedang melanda perekonomian khususnya dalam dunia bisnis dijadikan alasan oleh para pelaku-pelaku usaha untuk tidak memenuhi prestasi atau kewajibannya karena adanya peristiwa yang di luar kemampuannya. Hal tersebut berakibat banyaknya kontrak-kontrak bisnis secara otomatis diubah bahkan dibatalkan. Adanya penyebaran virus corona yang terjadi saat ini menimbulkan spekulasi publik, khususnya pelaku usaha bisnis yang menganggap adanya Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai dasar hukum force majeur.
Kedudukan force majeure (keadaan memaksa) berada di dalam bagian hukum kontrak. Hukum kontrak merupakan bagian dari hukum perdata yang menitikberatkan pada kewajiban untuk melaksanakan kewajiban sendiri (self imposed obligation). perlu diketahui bahwa akibat penting dari adanya force majeur adalah siapakah yang harus menanggung resiko atas keadaan memaksa tersebut. Dalam Pasal 1237 KUHPerdata menyatakan bahwa “Dalam hal adanya perikatan untuk memberikan suatu kebendaan tertentu, kebendaan itu semenjak perikatan dilahirkan, adalah atas tanggungan si berpiutang.” Sejak perikatan itu ada, benda yang menjadi objek perikatan menjadi tanggungan pihak kreditur. Ketentuan tersebut menjelaskan bahwa jika terjadi keadaan memaksa atau force majeur atas perjanjian sepihak, maka resikonya ditanggung oleh kreditur sebagai pihak yang menerima prestasi. Pengecualian apabila pihak debitur ternyata melakukan kelalaian dalam memberikan prestasi, dimana sejak lalai tersebut menjadi resiko debitur sebagai pihak yang memberikan prestasi.
Di dalam suatu kontrak atau perjanjian, adanya klausula force majeur merupakan suatu klausula lazim yang tercantum di dalamnya. Dapat dikatakan sebagai salah satu klausula karena kedudukannya dalam suatu perjanjian berada di dalam suatu perjanjian pokok. Kalusula tersebut tidak terpisah sebagai perjanjian tambahan dan dikaitkan dengan perjanjian pokok selayaknya perjanjian accesoir (tambahan).
Dijelaskan pula bahwa force majeur tidak dapat secara otomatis dijadikan sebagai alasan atas pembatalan suatu perjanjian, akan tetapi dapat dijadikan jalan masuk untuk bernegosiasi dalam membatalkan atau mengubah isi kontrak. Perjanjian atau kontrak harus tetap dilaksanakan sesuai dengan isi yang telah diperjanjikan karena menurut Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya. Maka selama suatu kontrak tidak diubah dengan kontrak baru, yang berlaku tetap kontrak yang sebelumnya telah disepakati dan kontrak tersebut mengikat layaknya undang-undang.
Kondisi force majeur tersebut tidak serta merta dapat dijadikan pembatalan suatu kontrak, namun renegosiasi dapat dilakukan untuk membatalkan atau mengubah isi kontrak yang telah disepakati tentunya diharapkan berjalan dengan adanya itikad baik. Suatu kontrak harus tetap dilaksanakan sesuai dengan isinya sesuai dengan ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata yang menyatakan setiap perjanjian yang dibuat secara dah berlaku sebagai undang- undang bagi yang membuatnya.
*Dikutip dari berbagai sumber







